Anggota DPR RI Esthon Foenay Dorong Pemerataan Kepemilikan Tanah di NTT

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Esthon Funay, saat ditemui di Aula Lantai Satu, Kantor Bupati Manggarai, Labuan Bajo, seusai kegiatan Kunjungan Kerja Komisi II, DPR RI, pada Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024 – 2025, baru-baru ini.
“Hak waris tapi tidak berlaku pada hukum pidana dan perdata. Perempuan punya hak yang sama dengan laki-laki, tidak ada beda. Sama-sama anak kandung,” kata Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013.
Sebagai wakil rakyat dari NTT yang diutus ke Gedung Senayan, politisi Gerindra tersebut menyampaikan mengurusi persoalan tentang tanah, tentu berpulang kepada keadaan rakyat itu sendiri.
“Rakyat memerlukan sebuah kepastian tentang skala kepemilikan lahan,” tegas Esthon.
Menurut Esthon Funay, lahan merupakan sebuah mata pencaharian. Seseorang Bisa bertani, bisa punya rumah, bisa berikan hak waris kepada anak-anaknya.
Dirinya berharap semua pihak dapat bekerja sama dan solidaritas, dalam satu kesatuan agar masalah status kepemilikan tanah bisa diatasi dengan baik.
“Saya harus berani omong. Karena saya punya orang tua punya tanah sebagian besar di Kota Kupang. Intinya ada pemerataan,” ucap Esthon. *** (*/WN-01)