• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, November 11, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Esthon Foenay Minta Pelaku Penganiaya Prada Lucky Dihukum Berat dan Dipecat dari Kesatuan

by WartaNusantara
Agustus 18, 2025
in Hukrim
0
Anggota DPR RI Esthon Foenay Dorong Pemerataan Kepemilikan Tanah di NTT
0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Dugaan Terima Suap 2,6 Miliar Bupati Ponorogo Kena Operasi Tangkap Tangan, KPK Sita Uang Rp 500 Juta

Dugaan Terima Suap 2,6 Miliar Bupati Ponorogo Kena Operasi Tangkap Tangan, KPK Sita Uang Rp 500 Juta

Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Jadi Ketua

Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Jadi Ketua

Load More

Esthon Foenay Minta Pelaku Penganiaya Prada Lucky Dihukum Berat dan Dipecat dari Kesatuan

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–  Kematian Angggota Yonif TP 835 SYB, Prada Lucky Chpril Saputra Namo yang diduga dianiaya seniornya mendapat tanggapan berbagai pihak. Di media sosial, berbagai komentar bermunculan. Salah satunya, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Estthon Funay mendesak proses hukum terhadap okknu pelaku penganiayaan Prada Lucky dihukum berat dan dipecat dari kesatuannya.

Anggota Komisi l DPR RI, Ir. Esthon Funay, M.Si asal Dapil NTT ll itu angkat bicara lantang dan sangat geram dengan oknum perilaku anggota TNI yang menganiaya Prada Lucky hingga meningga dunia.

“Tidak manusiawi. Apapun kesalahannya, tidak bisa dihukum seperti itu. Bagaimana pun, dia adalah seorang abdi negara. Harus dihargai seperti yang lainnya. Kejadian ini sangat disayangkan,” kata Esthon kepada Wartawan baru-baru ini.

Mantan Wakil Gubernur NTT itu mengatakan, akan mengawal khusus proses hukum kasus ini. “Saya akan kawal kasus ini. Nanti saya ikut penguburan. Pelaku penganiayaan harus dihukum berat. Dan, kalau perlu dipecat dari kesatuannya. Ini sungguh tidak manusiawi. Harus ada keadilan terhadap Prada Lucky,” kata Kedua DPD Partai Gerindra Provinsi NTT tersebut.

“Masa dianiaya hingga meninggal dunia. Tubuhnya disulut pakai rokok, dipukul pakai popok senapan dan lainnya. Ini tidak adil sehingga para pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Esthon.

 

Diberitakan sebelumnya,  Terduga pelaku penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo,  Tabakpan 2.2 Ru 3 Ton 1 Kipan A Yonif TP 834/WM NRP 1725104030035583 di Marshalling Area Yonif TP 834/WM, Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur diduga berjumlah 20 orang.

Akibat penganiyaan tersebut, Prada Lucky sempat dirawat intensif di RSUD Aeramo karena mengalami luka sayatan dan lebam di beberapa bagian tubuh hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Rabu (6/8/2025) sekira pukul 11.23 Wita.

Komandan Kompi (Danki) C Yon TP 834/WM, Lettu Inf Rahmat mengungkapkan, setelah melakukan olah TKP, timnya berhasil mengungkap keterlibatan empat anggota Batalyon TP 834/WM Nagekeo berpangkat Pratu yang juga adalah rekan korban.

Lettu Rahmat juga menyebut  telah ditetapkan 20 tersangka dan empat terduga pelaku diantaranya kini sudah diamankan di Sub Denpom Ende guna menjalani proses pemeriksaan. *** (*/WN-01)

 

 

 

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Dugaan Terima Suap 2,6 Miliar Bupati Ponorogo Kena Operasi Tangkap Tangan, KPK Sita Uang Rp 500 Juta
Hukrim

Dugaan Terima Suap 2,6 Miliar Bupati Ponorogo Kena Operasi Tangkap Tangan, KPK Sita Uang Rp 500 Juta

Dugaan Terima Suap 2,6 Miliar Bupati Ponorogo Kena Operasi Tangkap Tangan, KPK Sita Uang Rp 500 Juta JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-- ...

Read more
Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Jadi Ketua

Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Jadi Ketua

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

Mengapa BPN Nagekeo Panggil TNI, Bukan Polisi?

Advokat, Penegak Hukum Masih Dianaktirikan

Tanggungjawab Presiden Prabowo Untuk Proyak Whoosh Sudah Sesuai Hukum

Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

Suara Orang Tua Lucky, Melawan 22 Oknum, Bukan Melawan TNI

Suara Orang Tua Lucky, Melawan 22 Oknum, Bukan Melawan TNI

Load More
Next Post
John Batafor Soroti Sasaran Dana DIF dan Polemik Pembagian Kios Pasar Pada

John Batafor Soroti Sasaran Dana DIF dan Polemik Pembagian Kios Pasar Pada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In