Bupati Lembata Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Waktu Pesta di Lembata
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM– Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pembatasan Waktu Penyelenggaraan Kegiatan Tertentu, Pembatasan waktu kegiatan tertentu tersebut termasuk pesta dan perayaan lainnya.
Bupati Lembata. Petrus Kanisius Tuaq resmi menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan pesta di wilayah setempat. Edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Petrus Kanisius Tuaq,SP., tertanggal 17 Agustus 2025 berisi aturan dan imbauan kepada masyarakat agar pelaksanaan pesta berlangsung tertib, aman, dan tidak menimbulkan dampak negatif.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Kanis menegaskan bahwa pesta merupakan bagian dari budaya masyarakat, namun perlu diatur agar tidak mengganggu ketertiban umum. Masyarakat diminta untuk mengatur waktu pesta dengan batas yang jelas, tidak menggunakan musik dengan volume berlebihan, serta tetap menjaga keamanan lingkungan.
Selain itu, edaran ini juga menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai sosial dan menghindari konsumsi minuman keras berlebihan yang dapat memicu keributan. Bupati berharap, dengan adanya aturan ini, pesta yang diselenggarakan masyarakat dapat menjadi ajang mempererat persaudaraan tanpa menimbulkan keresahan.
Pemerintah daerah bersama aparat keamanan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pesta di seluruh kecamatan. Jika ditemukan pelanggaran, pihak berwenang akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Budaya pesta adalah bagian dari kehidupan masyarakat Lembata, tetapi harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Bupati dalam edaran tersebut.
Dengan adanya edaran ini, pemerintah berharap masyarakat dapat bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif, tertib, dan harmonis di setiap kegiatan pesta. *** (BM)