• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Januari 1, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Bupati Lembata Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Waktu Pesta di Lembata 

by WartaNusantara
Agustus 19, 2025
in Hukrim
0
Dirgahayu HUT RI ke-80 : Bupati Lembata Kanis-Wabup Nasir Wujudkan Lembata Maju, Lestari dan Berdaya Saing
0
SHARES
439
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bupati Lembata Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Waktu Pesta di Lembata 

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–  Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pembatasan Waktu Penyelenggaraan Kegiatan Tertentu, Pembatasan waktu kegiatan tertentu tersebut termasuk pesta dan perayaan lainnya.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

 

Bupati Lembata. Petrus Kanisius Tuaq resmi menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan pesta di wilayah setempat. Edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Petrus Kanisius Tuaq,SP., tertanggal 17 Agustus 2025 berisi aturan dan imbauan kepada masyarakat agar pelaksanaan pesta berlangsung tertib, aman, dan tidak menimbulkan dampak negatif.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Kanis  menegaskan bahwa pesta merupakan bagian dari budaya masyarakat, namun perlu diatur agar tidak mengganggu ketertiban umum. Masyarakat diminta untuk mengatur waktu pesta dengan batas yang jelas, tidak menggunakan musik dengan volume berlebihan, serta tetap menjaga keamanan lingkungan.

Selain itu, edaran ini juga menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai sosial dan menghindari konsumsi minuman keras berlebihan yang dapat memicu keributan. Bupati berharap, dengan adanya aturan ini, pesta yang diselenggarakan masyarakat dapat menjadi ajang mempererat persaudaraan tanpa menimbulkan keresahan.

Pemerintah daerah bersama aparat keamanan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pesta di seluruh kecamatan. Jika ditemukan pelanggaran, pihak berwenang akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Budaya pesta adalah bagian dari kehidupan masyarakat Lembata, tetapi harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Bupati dalam edaran tersebut.

Dengan adanya edaran ini, pemerintah berharap masyarakat dapat bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif, tertib, dan harmonis di setiap kegiatan pesta.  *** (BM)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Prabowo Hadiahi 50 Juta Untuk Paulus Gregorius Afrisal, Anggota Paskibraka Nasional Asal NTT

Prabowo Hadiahi 50 Juta Untuk Paulus Gregorius Afrisal, Anggota Paskibraka Nasional Asal NTT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In