• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Oktober 3, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

KPK Bongkar Aliran Dana Pemerasan 81 Miliar di Kemnaker, ditetapkan 11 Tersangka

by WartaNusantara
Agustus 22, 2025
in Hukrim
0
KPK Bongkar Aliran Dana Pemerasan 81 Miliar di Kemnaker, ditetapkan 11 Tersangka
0
SHARES
144
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
KPK Bongkar Aliran Dana Pemerasan 81 Miliar di Kemnaker, ditetapkan 11 Tersangka

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan(OTT).

Adapun, 11 tersangka tersebut yakni, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) ; Dirjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi (FRZ); Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto (HS); Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro (IBM).

RelatedPosts

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : “Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas” 

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : “Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas” 

Kapolres Lembata Belum Tahu Dugaan Upeti dari Pelaku UMKM

Kapolres Lembata Belum Tahu Dugaan Upeti dari Pelaku UMKM

Load More

Kemudian, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH); Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3, Subhan (SUB); Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati (AK).

Selanjutnya, Sekarsari Kartika Putri (SKP) selaku Subkoordinator; Supriadi (SUP) selaku Koordinator; Temurila (TEM) selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud (MM) selaku pihak PT KEM Indonesia. KPK telah menemukan sedikitnya dua alat bukti dalam menetapkan 11 tersangka tersebut.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat menggelar konpers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Sejumlah pejabat Kemnaker tersebut diduga kongkalikong untuk melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). KPK menemukan modus penggelembungan dana tarif sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp 275 ribu menjadi Rp 6 juta.

 

“Ketika kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000,” kata Setyo.

“Itu terjadi karena adanya tindak pemerasan
dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” sambungnya.

Setyo mengaku prihatin dengan pemerasan yang dilakukan para oknum pejabat Kemnaker. Sebab, tarif Rp6 juta yang dipatok untuk sertifikasi K3 lebih tinggi dari Upah Minimum Regional (UMR) para buruh.

“Biaya sebesar Rp 6.000.000 tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah (UMR) yang diterima para pekerja dan buruh kita,” tegas Setyo.

Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak pengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya (sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP), kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp 81 miliar.

Adapun, uang sebesar Rp 81 miliar tersebut mengalir ke sejumlah pejabat Kemnaker dengan rincian sebagai berikut:

1. Pada tahun 2019-2024, Irvian Bobby diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada Gerry Aditya Herwanto Putra, Hery Sutanto, dan pihak lainnya. Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3.

2. Sementara itu, Gerry Aditya Herwanto diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 3 miliar dalam kurun tahun 2020 – 2025, yang berasal dari sejumlah transaksi, diantaranya : setoran tunai mencapai Rp 2,73 miliar; transfer dari Irvian sebesar Rp 317 juta; dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp 31,6 juta. Uang tersebut digunakan Gerry untuk keperluan pribadi, dibelikan aset dalam bentuk satu unit kendaraan roda empat sekitar Rp 500 juta dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp 2,53 miliar.

3. Selanjutnya, Subhan diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025, yang diterimanya dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi diantaranya: transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp 291 juta.

4. Lalu, Anitasari Kusumawati diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024, dari pihak perantara. Atas penerimaan tersebut, aliran dana juga diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya.

5. Lantas, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yakni, Immanuel Ebenezer Rp 3 miliar pada Desember 2024; FAH dan HR sebesar Rp 50 juta per minggu; HS lebih dari Rp 1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024; serta Sdr. CFH berupa satu unit kendaraan roda empat. *** (MCOM/WN-01)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : “Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas” 
Hukrim

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : “Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas” 

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : "Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas"  LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Keresahan yang dialami sejumlah UMKM...

Read more
Kapolres Lembata Belum Tahu Dugaan Upeti dari Pelaku UMKM

Kapolres Lembata Belum Tahu Dugaan Upeti dari Pelaku UMKM

Aksi Tawuran di Alor:  “Anak dibawah Umur Terlibat Perlu Perhatian Khusus”

Aksi Tawuran di Alor:  “Anak dibawah Umur Terlibat Perlu Perhatian Khusus”

Danyon TP 834 Aeramo Tawar Damai, Sepriana Paulina Mirpey: Sampai Liang Kuburpun Saya Tidak Maafkan

Danyon TP 834 Aeramo Tawar Damai, Sepriana Paulina Mirpey: Sampai Liang Kuburpun Saya Tidak Maafkan

Gubernur NTT Ajak Masyarakat NTT Gemar Menanam

Yasinta Asa Lapor LKK Dugaan Penggelapan Mobil ke Polres, Besok Sidang Perdana di PN Lembata

Gabriel Goa: Indonesia Darurat Human Trafficking

Padma Indonesia : Kapolda NTT Segera optimalkan Gugus Tugas Pencegahan Perdagangan Orang

Load More
Next Post
Gubernur Melki Laka Lena Terima Dua Parkibraka NTT, Merlin dan Paulus

Gubernur Melki Laka Lena Terima Dua Parkibraka NTT, Merlin dan Paulus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In