• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, November 1, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Akhmad Bumi Jelaskan Diksi Produsen Konsumen

by WartaNusantara
Agustus 24, 2025
in Hukrim
0
Akhmad Bumi Jelaskan Diksi Produsen Konsumen
0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Akhmad Bumi Jelaskan Diksi Produsen Konsumen

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM– Akhmad Bumi, SH selaku Penasehat Hukum terdakwa eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma yang menggunakan diksi produsen dan konsumen menulai kontroversi dari berbagai kalangan aktivis.

Kepada media Akhmad Bumi menjelaskan sebagai penasehat hukum menjalankan profesi dalam membela klien. Penasehat Hukum bukan sebagai pihak luar yang tidak mengetahui materi perkara yang sedang ditangani.

RelatedPosts

Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mohon Maaf dan Dukacita Atas Insiden Terhadap Adi

Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mohon Maaf dan Dukacita Atas Insiden Terhadap Adi

Kejati NTT Lantik Shirley Jabat Kajari Kota Kupang

Kejati NTT Lantik Shirley Jabat Kajari Kota Kupang

Load More

”Konteks yang diangkat soal korban dan kemanusiaan. Penggunaan diksi produsen dan konsumen dipahami secara analogis dalam kerangka ekonomi. Ada pihak yang menyediakan jasa dan ada pihak yang memanfaatkan. Prostitusi online sudah masuk pada industri sex, bekerja dengan logika ekonomi kapitalistik”, jelas Akhmad Bumi, Minggu (24/8/2025) di Kupang.

Akhmad Bumi menjelaskan ada pandangan yang menolak penggunaan istilah produsen-konsumen dalam prostitusi dengan alasan istilah ini mengandaikan manusia sebagai barang. Tapi menurut Akhmad Bumi, secara ilmiah dan hukum, yang diproduksi dan dikonsumsi bukanlah “manusia” melainkan jasa.

Lebih lanjut ia menjelaskan prostitusi di Indonesia memang diatur dalam UU yang melarang eksploitasi seksual, tetapi dari sudut pandang analisis sosial-ekonomi, transaksi jasa seksual tetap masuk dalam kerangka produsen-konsumen.

Penyedia jasa prostitusi bukanlah “barang”, melainkan pelaku usaha jasa, dan pengguna prostitusi adalah konsumen jasa. Kritik yang menyamakan prostitusi dengan objek fisik tidak relevan dalam kerangka ekonomi jasa, ungkapnya.

Kedua belah pihak terlibat dalam transaksi berbasis kesepakatan tanpa ada kerugian yang dipaksakan. Secara ekonomi, pekerja seks adalah produsen jasa, konsumen adalah pengguna jasa, sebutnya.

Secara hukum, konsep ini sejalan dengan UUPK, hukum internasional (UNGCP 2016), dan literatur ekonomi yang mengakui jasa sebagai objek transaksi. Argumen ini membantah pandangan bahwa produsen berarti “barang”, sebab yang diproduksi dan dikonsumsi adalah jasa, bukan manusia.

Akhmad Bumi juga menyoroti soal kemanusiaan. Realitas sosial menunjukkan banyak yang terlibat bukan karena pilihan bebas tapi akibat akumulasinya banyak tekanan, ekonomi, pendidikan rendah, lingkungan, juga disfungsi keluarga. Permintaan pasar yang cukup tinggi memperkuat rantai ini. Fenomena sosial ini yang perlu dikritik.

Ini realitas dan fenomena sosial yang perlu dicermati, perlu dilihat dalam perspektif yang lebih luas, jangan melihat dari sudut kecil, ini bukan variabel tunggal. Jangan hanya lihat dipermukaan, tapi lihat didasar terdalam berbagai akumulasi itu, begitu banyak masalah yang harus dikritik.

Akhmad Bumi mengajak semua pihak tidak hanya melihat yang terapung dipermukaan tapi lihat fenomena sosial ini jauh didalam. Ini gunung es. Kenapa kita tidak berani membongkar yang didalam? Karena sebagian besarnya tersembunyi di bawah permukaan, tutup Akhmad Bumi. (*)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mohon Maaf dan Dukacita Atas Insiden Terhadap Adi
Hukrim

Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mohon Maaf dan Dukacita Atas Insiden Terhadap Adi

Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mohon Maaf dan Dukacita Atas Insiden Terhadap Adi ENDE : WARTA-NUSANTARA.COM--  Jajaran Polres...

Read more
Kejati NTT Lantik Shirley Jabat Kajari Kota Kupang

Kejati NTT Lantik Shirley Jabat Kajari Kota Kupang

Kejari Kupang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sumur Bor Oenuntono

Kejari Kupang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sumur Bor Oenuntono

Prajurit Bunuh Prajurit : Penasehat Hukum Keluarga Lucky Minta Hakim Jatuhkan Pidana Penjara dan Pemecatan 22 Terdakwa

Kematian Prada Lucky, Akhmad Bumi : Itu Extrajudicial Killing, Pembunuhan di Luar Hukum

Ayah dan Ibu Prada Lucky Minta Hakim Hadirkan Danyon Dalam Persidangan

Ayah dan Ibu Prada Lucky Minta Hakim Hadirkan Danyon Dalam Persidangan

“Kami Dicambuk, Ditelanjangi, dan Digosok Cabe”: Kesaksian Richard Bulan Menguak Derita Prada Lucky Sebelum Kematian

“Kami Dicambuk, Ditelanjangi, dan Digosok Cabe”: Kesaksian Richard Bulan Menguak Derita Prada Lucky Sebelum Kematian

Load More
Next Post
Siapa Layak Jadi Tersangka Kasus Galian C Ilegal di Kabupten Ende ?

Meridian Dewanta, SH : "Obed Naitboho Rusak Citra Partai NasDem Karena Tidak Berempati Terhadap Korban Lakalantas"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In