• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Oktober 3, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tiga Terduga Penculikan Kepala Cabang BRI Resmi Tunjuk 25 Pengacara dari FP NTT

by WartaNusantara
Agustus 25, 2025
in Hukrim
0
Mantan Walikota Kupang Jonas Salean Bebas Murni Atas Tindak Pidana Korupsi
0
SHARES
193
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tiga Terduga Penculikan Kepala Cabang BRI Resmi Tunjuk 25 Pengacara dari FP NTT

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM– Tiga orang terduga kasus penculikan Kepala Cabang BRI, yakni EWB, AT, dan JRS, secara resmi menunjuk 25 pengacara dari Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (FP NTT) sebagai kuasa hukum mereka.

Penunjukan kuasa hukum ini disampaikan langsung oleh Dewan Pembina DPP FP NTT, Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., dalam konferensi pers di depan Polda Metro Jaya.

RelatedPosts

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : “Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas” 

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : “Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas” 

Kapolres Lembata Belum Tahu Dugaan Upeti dari Pelaku UMKM

Kapolres Lembata Belum Tahu Dugaan Upeti dari Pelaku UMKM

Load More

“Ketiga terduga telah memberikan kuasa hukum kepada kami, tim pengacara dari Forum Pemuda NTT. Ada 25 advokat yang secara resmi mendampingi mereka (tiga pelaku penculikan),” ujar Petrus.

Petrus menerangkan, pihaknya telah mendapatkan keterangan yang lengkap dari 3 pelaku penculikan kepala cabang BRI itu.

“Kami sudah mendapatkan keterangan yang lengkap tentang peranan 3 klien kami dalam kasus ini,” sebutnya.

Ia membeberkan pendampingan menurut tindak pidana yang tertuang dalam KUHP.

“Mendampingi mereka dalam dugaan tindak pidana melanggar Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP.

Senada dengan Petrus, Ketua Tim Hukum DPP FP NTT Wilvridus Watu, S.H., M.H. menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk membenarkan perbuatan pidana, melainkan memastikan hak konstitusional para tersangka tetap dihormati.

“Setiap warga negara, termasuk para tersangka, berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Kehadiran kami bertujuan agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip keadilan,” jelas Wilvridus.

Ia juga menyampaikan empati dan duka cita mendalam atas meninggalnya almarhum Muhammad Ilham Pradipta (MIP), Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, yang ditemukan meninggal dunia di Bekasi.

“Kasus ini harus diusut tuntas demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak, baik keluarga korban maupun para tersangka,” tambahnya.

Sementara itu, Honing Sanny yang juga merupakan Dewan Pembina DPP FP NTT sekaligus anggota tim kuasa hukum, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini.

“Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang bergerak cepat. Kami juga berharap para tersangka dapat memberikan keterangan yang jujur dan apa adanya demi mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Honing.

Berikut 25 nama advokat dari tim hukum FP NTT, yang mendampingi ketiga tersangka, yaitu: Wilvridus Watu, S.H.,M.H, Honing Sanny, S.T, S.H., M.H, Petrus Bala Pattyona, S.H.,M.H, Masudin Ahmad, S.H, Paskalis A. Da Cunha, S.H, Emanuel Mikael Kota, S.H, M.H, Gregorius Upi, S.H, MH, Plasidus Asis Deornay, S.H, Roy Marthen Leonard Mbau, S.H, Tobbyas Ndiwa, S.H, Semar Dju, S.H, Norman Mbula, S.H, lorianus Djogo, S.H, Onkar Manimabi, S.H, Tensi Siprianus Misa, S.H, Alexandros Meo, S.H, Marselinus Pan, S.H, Patrisius Riberu, S.H, Yusuf Hetmina, S.H, Dominikus Gusman, S.H, Yohanes Vianey Poa, S.H, Yanri Arianta Tafuli, S.H, Martinus Panto, S.H, Fridrik Makanlehi, S.H,  ST.,M.Sc dan Pelipus Benitius Daga, S.H.

Dengan pendampingan dari 25 pengacara, FP NTT memastikan bahwa proses hukum terhadap EWB, AT, dan JRS berjalan dengan adil, transparan, dan tidak diskriminatif, sekaligus tetap menghormati hak-hak keluarga korban maupun ketiga tersangka yang adalah Kliennya. *** (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : “Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas” 
Hukrim

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : “Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas” 

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : "Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas"  LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Keresahan yang dialami sejumlah UMKM...

Read more
Kapolres Lembata Belum Tahu Dugaan Upeti dari Pelaku UMKM

Kapolres Lembata Belum Tahu Dugaan Upeti dari Pelaku UMKM

Aksi Tawuran di Alor:  “Anak dibawah Umur Terlibat Perlu Perhatian Khusus”

Aksi Tawuran di Alor:  “Anak dibawah Umur Terlibat Perlu Perhatian Khusus”

Danyon TP 834 Aeramo Tawar Damai, Sepriana Paulina Mirpey: Sampai Liang Kuburpun Saya Tidak Maafkan

Danyon TP 834 Aeramo Tawar Damai, Sepriana Paulina Mirpey: Sampai Liang Kuburpun Saya Tidak Maafkan

Gubernur NTT Ajak Masyarakat NTT Gemar Menanam

Yasinta Asa Lapor LKK Dugaan Penggelapan Mobil ke Polres, Besok Sidang Perdana di PN Lembata

Gabriel Goa: Indonesia Darurat Human Trafficking

Padma Indonesia : Kapolda NTT Segera optimalkan Gugus Tugas Pencegahan Perdagangan Orang

Load More
Next Post
Kajari Lembata Raden Arie Wiajaya Kawedhan,SH Dorong Kesadaran Hukum Pelajar Sejak Dini

Kajari Lembata Raden Arie Wiajaya Kawedhan,SH Dorong Kesadaran Hukum Pelajar Sejak Dini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In