• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Februari 25, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Opini

Selesaikan Masalah Batas antarnegara dengan Treaty Contract

by WartaNusantara
Agustus 30, 2025
in Opini
0
Selesaikan Masalah Batas antarnegara dengan Treaty Contract
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selesaikan Masalah Batas antarnegara dengan Treaty Contract

Oleh Dr. Yohanes Bernando Seran. S.H. M.Hum, Ahli Hukum International UGM Yogyakarta

WARTA-NUSANTARA.COM-OPINI : —  Berkaitan dengan persoalan klaim mengklaim wilayah perbatasan TTU ( indonesia) dengan RDTL dapat diberikan catatan hukum internasional sebagai berikut :

RelatedPosts

Retret Mewah dan Kegagalan Empati Kepemimpinan

Menggugat Kekerasan Sistemik di Balik Tragedi Rp10 Ribu

Nyala Lilin Kecil dari Naruwolo Flores: Refleksi Arah Pembangunan dan Prioritas Pendidikan Anak Bangsa

Nyala Lilin Kecil dari Naruwolo Flores: Refleksi Arah Pembangunan dan Prioritas Pendidikan Anak Bangsa

Load More

Pertama, bahwa hukum international itu hanyalah seruan moral dan bukanlah hukum dalam arti sesungguhnya. Oleh karena itu dalam tataran implementasinya selalu tidak efektif dan menimbulkan masalah baru. Oleh karena itu perlu dikembangkan terminologi penyelesaiaan masalah perbatasan antarnegara berdasarkam perjanjian international yang sifatnya insidentil dan kasus per kasus berdasarkan kesepakatan dua belah pihak. Oleh ahli hukum internasional JG. STARKE dan Bernard Shaw dikenal dengan Treaty contract.

Kedua, bahwa Pemda setempat ( TTU) Harus pro aktif untuk menjembatani otoritas pemerintah pusat dengan pemerintah Timor Leste berdasarkan kearifan lokal yang ada untuk dikristalisasi dalam terminologi transisional justice of law yang selanjutnya dapat dipakai untuk merumuskan kesepakatan bersama dalam penyelesaian masalah perbatasan.

Ketiga, bahwa dalam konteks menjaga kedaulatan dan hak berdaulat antarnegata diperlukan suatu kepastian regim apa yang digunakan dalam penanganan batas antarnegara baik soft regim maupun hard regim sebagaimana diterapkan dalam penanganan perbatasan antara Amerika dan Kanada. Untuk itu diperlukan penegasan pemerintah Indonesia dalam menangani persoalan perbatasan Indonesia dengan beberapa negara tetangga seperti Australia. PNG dan Filipina. ***

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Retret Mewah dan Kegagalan Empati Kepemimpinan
Hukrim

Menggugat Kekerasan Sistemik di Balik Tragedi Rp10 Ribu

Menggugat Kekerasan Sistemik di Balik Tragedi Rp10 Ribu Oleh : Nia Liman* WARTA_NUSANTARA.COM--  Di sebuah negeri yang menjunjung tinggi sila...

Read more
Nyala Lilin Kecil dari Naruwolo Flores: Refleksi Arah Pembangunan dan Prioritas Pendidikan Anak Bangsa

Nyala Lilin Kecil dari Naruwolo Flores: Refleksi Arah Pembangunan dan Prioritas Pendidikan Anak Bangsa

“𝗠𝗶𝗺𝗽𝗶 𝗞𝗲𝗰𝗶𝗹 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗮𝗸 𝗦𝗲𝗺𝗽𝗮𝘁 𝗧𝘂𝗺𝗯𝘂𝗵” 𝗞𝗲𝘁𝗶𝗸𝗮 𝗕𝘂𝗸𝘂 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗛𝗮𝗿𝗮𝗽𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗮𝗸 𝗧𝗲𝗿𝗷𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝘂.

“𝗠𝗶𝗺𝗽𝗶 𝗞𝗲𝗰𝗶𝗹 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗮𝗸 𝗦𝗲𝗺𝗽𝗮𝘁 𝗧𝘂𝗺𝗯𝘂𝗵” 𝗞𝗲𝘁𝗶𝗸𝗮 𝗕𝘂𝗸𝘂 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗛𝗮𝗿𝗮𝗽𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗮𝗸 𝗧𝗲𝗿𝗷𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝘂

Menanam Energi di Tanah Lembata: Catatan untuk Rancangan Awal RKPD 2027

Menanam Energi di Tanah Lembata: Catatan untuk Rancangan Awal RKPD 2027

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Mengapa Serfolus Tegu Tetap Teguh Menipu? Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (13)

Ketika Titi Jagung Jadi Perlombaan Birokrasi Lembata

Kepala Desa Mundur, Akuntabilitas Jangan Ikut Pergi : Membaca Ulang Etika Transisi Kekuasaan di Leuwayan

Load More
Next Post
“Rendah Hati Jalan Menuju Kemuliaan”

"Rendah Hati Jalan Menuju Kemuliaan"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In