• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Desember 4, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Opini

Selesaikan Masalah Batas antarnegara dengan Treaty Contract

by WartaNusantara
Agustus 30, 2025
in Opini
0
Selesaikan Masalah Batas antarnegara dengan Treaty Contract
0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selesaikan Masalah Batas antarnegara dengan Treaty Contract

Oleh Dr. Yohanes Bernando Seran. S.H. M.Hum, Ahli Hukum International UGM Yogyakarta

WARTA-NUSANTARA.COM-OPINI : —  Berkaitan dengan persoalan klaim mengklaim wilayah perbatasan TTU ( indonesia) dengan RDTL dapat diberikan catatan hukum internasional sebagai berikut :

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Jangan Jadikan Polres Nagekeo Bunker Mafia (Catatan buat Gerombolan Mafia (5)

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Load More

Pertama, bahwa hukum international itu hanyalah seruan moral dan bukanlah hukum dalam arti sesungguhnya. Oleh karena itu dalam tataran implementasinya selalu tidak efektif dan menimbulkan masalah baru. Oleh karena itu perlu dikembangkan terminologi penyelesaiaan masalah perbatasan antarnegara berdasarkam perjanjian international yang sifatnya insidentil dan kasus per kasus berdasarkan kesepakatan dua belah pihak. Oleh ahli hukum internasional JG. STARKE dan Bernard Shaw dikenal dengan Treaty contract.

Kedua, bahwa Pemda setempat ( TTU) Harus pro aktif untuk menjembatani otoritas pemerintah pusat dengan pemerintah Timor Leste berdasarkan kearifan lokal yang ada untuk dikristalisasi dalam terminologi transisional justice of law yang selanjutnya dapat dipakai untuk merumuskan kesepakatan bersama dalam penyelesaian masalah perbatasan.

Ketiga, bahwa dalam konteks menjaga kedaulatan dan hak berdaulat antarnegata diperlukan suatu kepastian regim apa yang digunakan dalam penanganan batas antarnegara baik soft regim maupun hard regim sebagaimana diterapkan dalam penanganan perbatasan antara Amerika dan Kanada. Untuk itu diperlukan penegasan pemerintah Indonesia dalam menangani persoalan perbatasan Indonesia dengan beberapa negara tetangga seperti Australia. PNG dan Filipina. ***

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Jangan Jadikan Polres Nagekeo Bunker Mafia (Catatan buat Gerombolan Mafia (5)

Jangan Jadikan Polres Nagekeo Bunker Mafia (Catatan buat Gerombolan Mafia (5) Oleh : Steph Tupeng Witin(Jurnalis, Penulis Buku “Lembata Negeri...

Read more
Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

“PROVOCATIONI OBSTARE” Tekanan Provokasi Adu Domba Merusak Tatanan Keharmonisan Kekerabatan

“PROVOCATIONI OBSTARE” Tekanan Provokasi Adu Domba Merusak Tatanan Keharmonisan Kekerabatan

Tantangan Peran Hukum Adat Dalam Penegakan Keadilan Hukum Secara Yuridis

Tantangan Peran Hukum Adat Dalam Penegakan Keadilan Hukum Secara Yuridis

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

Somasi Angkuh Untuk Membungkam Kritik (Catatan untuk Komplotan Mafia Nagekeo (4)

𝑫𝑼𝑶 𝑴𝑶𝑵𝑻𝑬𝑰𝑹𝑶 (𝑵𝒂𝒓𝒂𝒔𝒊 𝑼𝒔𝒌𝒖𝒑 𝑴𝒐𝒏𝒕𝒆𝒊𝒓𝒐: 𝑮𝒓𝒆𝒈𝒐𝒓𝒊𝒖𝒔 𝒅𝒂𝒏 𝑯𝒂𝒏𝒔 )

𝑫𝑼𝑶 𝑴𝑶𝑵𝑻𝑬𝑰𝑹𝑶 (𝑵𝒂𝒓𝒂𝒔𝒊 𝑼𝒔𝒌𝒖𝒑 𝑴𝒐𝒏𝒕𝒆𝒊𝒓𝒐: 𝑮𝒓𝒆𝒈𝒐𝒓𝒊𝒖𝒔 𝒅𝒂𝒏 𝑯𝒂𝒏𝒔 )

Load More
Next Post
“Rendah Hati Jalan Menuju Kemuliaan”

"Rendah Hati Jalan Menuju Kemuliaan"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In