Selesaikan Masalah Batas antarnegara dengan Treaty Contract
Oleh Dr. Yohanes Bernando Seran. S.H. M.Hum, Ahli Hukum International UGM Yogyakarta
WARTA-NUSANTARA.COM-OPINI : — Berkaitan dengan persoalan klaim mengklaim wilayah perbatasan TTU ( indonesia) dengan RDTL dapat diberikan catatan hukum internasional sebagai berikut :
Pertama, bahwa hukum international itu hanyalah seruan moral dan bukanlah hukum dalam arti sesungguhnya. Oleh karena itu dalam tataran implementasinya selalu tidak efektif dan menimbulkan masalah baru. Oleh karena itu perlu dikembangkan terminologi penyelesaiaan masalah perbatasan antarnegara berdasarkam perjanjian international yang sifatnya insidentil dan kasus per kasus berdasarkan kesepakatan dua belah pihak. Oleh ahli hukum internasional JG. STARKE dan Bernard Shaw dikenal dengan Treaty contract.
Kedua, bahwa Pemda setempat ( TTU) Harus pro aktif untuk menjembatani otoritas pemerintah pusat dengan pemerintah Timor Leste berdasarkan kearifan lokal yang ada untuk dikristalisasi dalam terminologi transisional justice of law yang selanjutnya dapat dipakai untuk merumuskan kesepakatan bersama dalam penyelesaian masalah perbatasan.
Ketiga, bahwa dalam konteks menjaga kedaulatan dan hak berdaulat antarnegata diperlukan suatu kepastian regim apa yang digunakan dalam penanganan batas antarnegara baik soft regim maupun hard regim sebagaimana diterapkan dalam penanganan perbatasan antara Amerika dan Kanada. Untuk itu diperlukan penegasan pemerintah Indonesia dalam menangani persoalan perbatasan Indonesia dengan beberapa negara tetangga seperti Australia. PNG dan Filipina. ***