• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Senin, November 3, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polres Lembata Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Seorang Pelajar

by WartaNusantara
September 5, 2025
in Hukrim
0
Polres Lembata Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Seorang Pelajar
0
SHARES
478
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Lembata Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Seorang Pelajar

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–  Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lembata berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial FTM berusia 17 Tahun yang masih berstatus pelajar.

Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi.,M.Psi melalui Kepala Satreskrim, Iptu Muhammad Ciputra, S.H. mengungkapkan kasus Persetubuhan anak dibawah umur ini kepada Warta Nusantara pada Jumat, 5 September 2025.

Laporan Polisi Nomor: LP/B/101/VI/2025/SPKT/Res. Lembata/Polda NTT Tanggal : 23 Juni 2025 mengurai Kronologi Perkara sebagai berikut :
Berdasarkan laporan polisi tersebut, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial ML (18), warga Desa Kaohua, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata. Ia diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial FTM (17), yang masih berstatus pelajar sekaligus pacarnya.

RelatedPosts

Misteri Kematian Prada Lucky, Adakah Motif Asmara Dibalik Kematian Lucky?

Misteri Kematian Prada Lucky, Adakah Motif Asmara Dibalik Kematian Lucky?

Cinta Yang Terkubur di Barak : Air Mata Cicy untuk Lucky

Cinta Yang Terkubur di Barak : Air Mata Cicy untuk Lucky

Load More

Perbuatan itu dilakukan sebanyak empat kali, sejak April 2023 hingga Juli 2024, di rumah tersangka. Akibatnya, korban mengalami kehamilan dan telah melahirkan seorang anak.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Lembata. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lembata guna proses hukum lebih lanjut.

Dasar Hukum :
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.

Pernyataan Resmi Kapolres Lembata : Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi.,M.Psi melalui Kepala Satreskrim, Iptu Muhammad Ciputra, S.H., menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari tindakan yang dapat merusak masa depan mereka. *** (BM)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Misteri Kematian Prada Lucky, Adakah Motif Asmara Dibalik Kematian Lucky?
Hukrim

Misteri Kematian Prada Lucky, Adakah Motif Asmara Dibalik Kematian Lucky?

Misteri Kematian Prada Lucky, Adakah Motif Asmara Dibalik Kematian Lucky? KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–   Misteri di balik kematian Prada Lucky Chepril...

Read more
Cinta Yang Terkubur di Barak : Air Mata Cicy untuk Lucky

Cinta Yang Terkubur di Barak : Air Mata Cicy untuk Lucky

Keluarga Korban Penganiayaan Berujung Maut Apresiasi Langkah Tegas Kapolres Ende

Keluarga Korban Penganiayaan Berujung Maut Apresiasi Langkah Tegas Kapolres Ende

Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia : “NTT Darurat Human Trafficking”

Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia : “NTT Darurat Human Trafficking”

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Atopsi Jenazah Paulus Pende Korban Tewas Dugaan Penganiayaan Makin Terang

Pembinaan Atau Penyiksaan ? Kasus Prada Lucky Bongkar Praktik Brutal di Balik Seragam TNI

Pembinaan Atau Penyiksaan ? Kasus Prada Lucky Bongkar Praktik Brutal di Balik Seragam TNI

Load More
Next Post
Penasehat Hukum Pangiutan Tondi Lubis SH MH : Fakta Persidangan Tidak Buktikan Terdakwa Najamuddin Siregar Lakukan Tindak Pidana

Penasehat Hukum Pangiutan Tondi Lubis SH MH : Fakta Persidangan Tidak Buktikan Terdakwa Najamuddin Siregar Lakukan Tindak Pidana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In