• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Oktober 3, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ketenagakerjaan

Bupati Lembata : Masyarakat Berhak Salurkan Aspirasi,  Wajib Jaga Perdamaian dan Ketertiban

by WartaNusantara
September 7, 2025
in Ketenagakerjaan
0
Bupati Lembata Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Waktu Pesta di Lembata 
0
SHARES
102
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bupati Lembata : “Masyarakat Berhak Salurkan Aspirasi,  Wajib Jaga Perdamaian dan Ketertiban”

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–  Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq mengimbau kepada semua elemen masyarakat  untuk tetap meningkatkan  upaya pencegahan gangguan keamanan. Bahwa setiap warga masyarakat atau kelompok masyarakat berhak menyampaikan pendapat atau aspirasi dimuka umum merupakan hak konstitusional warga negara.  Namun hendaknya dilakukan dengan cara damai, tertib, dan tidak merugikan kepentingan bersama.

Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq  menuangkan harapan tersebut melalui Surat Edaran bernomor : B/200.1.3/20/KABID WASBANG/IX/2025 tentangPeningkatan Upaya Pencegahan Ganguan Keamanan, tertanggal 6 September 2025 yang dikirim Badan Kesbangpol Kabupaten Lembata diterima Warta-Nusantara.Com, Minggu, 7 September 2025.

Surat Edaran tersebut dikirim kepada para Camat se-Kabupaten Lembata, para Pastor Paroki di Dekenat Lembata, para Imam Mesjid, para Pendeta, dan para Kepala Sekolah untuk dibacakan dan mengimbau berbagai pihak dilingkungan masing-masing menjaga ketertiban dan perdamaian agar tidak terjadi gangguan keamanan.

RelatedPosts

Wabup Lembata : Jaminan Sosial Hak Pekerja, Lauching Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan-Bank NTT

Wabup Lembata : Jaminan Sosial Hak Pekerja, Lauching Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan-Bank NTT

DPRD dan Pemkab Lembata Sepakat 32 Prioritas RPJMD 2025-2029

DPRD dan Pemkab Lembata Sepakat 32 Prioritas RPJMD 2025-2029

Load More

Mengawali Surat Edaran tersebut, Bupati Kanis Tuaq mengungkapkan,, sehubungan dengan situasi dan kondisi ditengah masyarakat yang saat ini telah menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat di beberapa wilayah tanah air, maka perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam upaya pengendalian keamanan, ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat sebagai berikut  :

Pertama, Melakukan penguatan sinergitas antara Pemerintah Daerah, seluruh unsur Forkopimda, instansi pemerintah lainnya, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat untuk menjaga kerukunan dan kondusifitas masyarakat serta melakukan upaya-upaya preventif terhadap pengamanan obyek-obyek vital di wilayah masingmasing;

Kedua, Melakukan himbauan kepada Kepala Desa, Pemimpin Umat, dan Para Guru, untuk mencegah pelibatan warga, umat dan peserta didik dalam kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;

Ketiga, Memerintahkan kepada Kepala Desa/Lurah, Ketua RW, dan Ketua RT serta melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan LINMAS untuk menghidupkan kembali kampung tangguh dalam melakukan upaya pengamanan, mencegah aksi gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di lingkungan masing-masing;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Keempat, Menghimbau kepada setiap warga masyarakat atau kelompok masyarakat bahwa menyampaikan pendapat atau aspirasi dimuka umum merupakan hak konstitusional warga negara, namun hendaknya dilakukan dengan cara
damai, tertib, dan tidak merugikan kepentingan bersama.

Kelima, Menghimbau kepada setiap warga masyarakat atau kelompok masyarakat bahwa penyampaian pendapat atau aspirasi dengan cara anarkisme dengan tindakan pengrusakan fasilitas umum, kekerasan yang merugikan
orang lain, bukan merupakan budaya bangsa indonesia, khususnya budaya masyarakat Kabupaten Lembata yang menjunjung tinggi nilai
persaudaraan.

Keenam, Kepada semua masyarakat diminta untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menghargai perbedaan pendapat dengan tetap menjalin persaudaraan dan kebersamaan antar warga masyarakat sesuai semangat
Ta’an Tou.

Ketujuh, Menghimbau kepada semua masyarakat Kabupaten Lembata agar menggunakan media sosial dengan bijaksana dan tidak memprovokasi masyarakat atau membangun opini yang mengarah pada aksi-aksi
pengrusakan fasilitas publik. *** (WN-01)

 

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Wabup Lembata : Jaminan Sosial Hak Pekerja, Lauching Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan-Bank NTT
Ketenagakerjaan

Wabup Lembata : Jaminan Sosial Hak Pekerja, Lauching Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan-Bank NTT

Wabup Lembata : Jaminan Sosial Hak Pekerja, Lauching Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan-Bank NTT LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Pemerintah Kabupaten Lembata bekerja sama...

Read more
DPRD dan Pemkab Lembata Sepakat 32 Prioritas RPJMD 2025-2029

DPRD dan Pemkab Lembata Sepakat 32 Prioritas RPJMD 2025-2029

Gubernur NTT Serahkan SK Pengangkatan 5.480 PPPK 

Gubernur NTT Serahkan SK Pengangkatan 5.480 PPPK 

Talk Show ‘Riwayatmu Kini’ : Buruh Pelabuhan Lembata Bicara, Bupati Mendengar

Talk Show ‘Riwayatmu Kini’ : Buruh Pelabuhan Lembata Bicara, Bupati Mendengar

Load More
Next Post
Gubernur Melki Laka Lena Temu Alumni Sanpio

Gubernur Melki Laka Lena Temu Alumni Sanpio

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In