• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, Desember 20, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tokoh NTT Jakarta Siap Ajukan Banding Atas PTDH Kompol Cosmas 

by WartaNusantara
September 8, 2025
in Hukrim
0
 Kompol Cosmas Keju Gae Teteskan Air mata : Nasibnya Menjadi Sorotan Publik
0
SHARES
149
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tokoh NTT Jakarta Siap Ajukan Banding Atas PTDH Kompol Cosmas 

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM– Sejumlah tokoh NTT di Jakarta menyatakan siap mengajukan banding atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Kompol Cosmas Kaju Gae. Pada 6 September 2025 di kawasan SCBD, sejumlah tokoh nasional asal NTT memberikan dukungan moral dan hukum kepada Kompol Kosmas Kaju Gae.

Hadir tokoh senior Jeky Uli, Gories Mere, dan Alfons Leomau; anggota DPR RI dari Dapil NTT I & II yakni Melkias Markus Mekeng, Ahmad Yohand, Juli Laiskodat, dan Rudi Kabunang; para advokat nasional asal NTT seperti Petrus Selestinus, Petrus Bala Patyona, Honing Sani, serta Divisi Hukum Forum Pemuda NTT yang diketuai Wilvridus Watu.

RelatedPosts

Tenaga Ahli KemenHAM Sambangi Kemenham Jateng, Dengar Aspirasi Jajaran dan Persiapan Pelatihan HAM

Tenaga Ahli KemenHAM Sambangi Kemenham Jateng, Dengar Aspirasi Jajaran dan Persiapan Pelatihan HAM

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Load More

Semua pihak sepakat bahwa langkah banding harus ditempuh agar putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tidak berkekuatan tetap, sembari tetap menghormati dan mengedepankan keadilan bagi korban almarhum Affan Kurniawan.

Dalam kesempatan itu, Gories Mere menyampaikan rekam jejak pengabdian Kompol Kosmas yang bergabung dengan Polri sejak 1996.

Ia pernah bertugas di berbagai wilayah konflik seperti Timor Timur, Papua, Poso, Aceh, hingga ke Sudan Utara, Afrika, sebagai Peace Keeper (Pasukan Perdamaian dibawah naungan UNIMAD) atau United Nation Mission In Darfour.

Pada 2 Januari 2007, saat bertugas di daerah konflik, Kompol Kosmas tertembak di bahu oleh kelompok bersenjata dan nyaris harus diamputasi di RS Polri Kramat Jati.

Kemudian dirujuk. Berkat perawatan intensif di RS Elisabeth Singapura, luka tersebut dapat diselamatkan, namun bekas tembakan masih membekas hingga kini sebagai simbol pengorbanan.

Putusan PTDH terhadap putra terbaik NTT yang telah mengabdi lebih dari 20 thn ini menimbulkan keprihatinan luas. Pasca putusan sidang kode etik di Bareskrim Polri, Kompol Kosmas menyampaikan pernyataan terbuka berisi permohonan maaf, serta penghormatan kepada keluarga korban.

Ia menegaskan hanya melaksanakan tugas sesuai perintah komando, tanpa ada niat untuk mencelakakan siapa pun. Kejadian itu di luar dugaan dan baru diketahui adanya korban setelah tersebar di media sosial.

Jika dilihat dari sisi faktual, kondisi kendaraan taktis Brimob memiliki keterbatasan jarak pandang ke bawah, ditambah kaca yang terkena gas air mata sehingga semakin sulit melihat.

Peristiwa terjadi dalam suasana kericuhan, di mana massa justru menyerang kendaraan, bukan menolong korban yg terjatuh. Kompol Kosmas saat itu duduk di samping sopir, bukan pengemudi.

Jika kendaraan kembali bergerak, hal itu dilakukan karena adanya tekanan situasi, bukan karena mengetahui ada korban di bawah ban.

Dari sisi hukum pidana, tidak ditemukan unsur dolus (kesengajaan) karena tidak ada niat atau kehendak batin untuk menghilangkan nyawa orang lain. Unsur culpa (kelalaian) pun sulit dibuktikan mengingat posisi Kompol Kosmas bukan pengemudi, serta situasi objektif yang tidak memungkinkan dirinya mengetahui adanya korban.

Peristiwa ini lebih tepat dikategorikan dalam kerangka overmacht (keadaan memaksa), di mana kendaraan harus bergerak karena terdesak oleh serangan massa demi keselamatan anggota di dalamnya.

Oleh karena itu, penjatuhan sanksi PTDH terhadap Kompol Kosmas dapat dinilai tidak proporsional, baik dari kacamata hukum pidana maupun etik.

Upaya banding menjadi jalan konstitusional yang harus ditempuh agar perkara ini diputus dengan lebih adil dan proporsional.

Dukungan luas dari tokoh masyarakat, wakil rakyat, serta praktisi hukum menunjukkan bahwa kasus ini bukan sekadar menyangkut satu individu, tetapi juga menyangkut rasa keadilan publik.

Menurut Wilvridus Watu, S.H., M.H. Kompol Kosmas adalah sosok pengabdian dari tanah NTT untuk NKRI, dan tragedi ini seharusnya menjadi refleksi bersama agar hukum ditegakkan dengan adil, proporsional, serta menjunjung tinggi kemanusiaan. *** (*/WN-01)

 

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tenaga Ahli KemenHAM Sambangi Kemenham Jateng, Dengar Aspirasi Jajaran dan Persiapan Pelatihan HAM
Hukrim

Tenaga Ahli KemenHAM Sambangi Kemenham Jateng, Dengar Aspirasi Jajaran dan Persiapan Pelatihan HAM

Tenaga Ahli KemenHAM Sambangi Kemenham Jateng, Dengar Aspirasi Jajaran dan Persiapan Pelatihan HAM SEMARANG : WARTA-NUSANTARA.COM--   Kantor Wilayah Kementerian Hak...

Read more
Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Hari Kesaktian Pancasila 2025 : Momentum Untuk Berefleksi dan Menegakkan Nilai Luhur Bangsa Indonesia

Tanah Ulayat : Episentrum Kehidupan Masyarakat Adat, Jaminan Keberlanjutan, dan Sumber Konflik Pascasertifikasi PTSL di Indonesia

Padma Indonesia Dukung Forja Ngada Kembalikan Harkat dan Martabat Pers

Ketua Kompak Indonesia Minta Kapolda NTT Wajib Turun Tangan Berantas Jaringan Rokok Ilegal di NTT

Gubernur NTT Ajak Masyarakat NTT Gemar Menanam

Suku Sidhe Layangkan Somasi ke Kapolres Ngada: “Polisi Jangan Jadi Mafia Tanah!”

Abdul Kadir Yunus Laporkan Advokat Rikha Permatasari ke Polda NTT, Kuasa Hukum: Diduga Intimidasi dan Masuki Pekarangan Tanpa Izin

Abdul Kadir Yunus Laporkan Advokat Rikha Permatasari ke Polda NTT, Kuasa Hukum: Diduga Intimidasi dan Masuki Pekarangan Tanpa Izin

Load More
Next Post
Ziarah Paripurna Jurnalis dari Lereng Labalekan

SVD dengan Karya-karya yang Nyata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In