Bupati Lembata Tanggapi Aksi Demonstrasi : Segera Kaji Ulang Tunjangan Pemda
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM– Massa demonstrasi Forum Parlemen Jalanan Lomblen atau disingkat Formalen Lembata melakukan aksi unjuk rasa yang bertempat di Gedung DPRD Lembata pada hari Senin (8/8/25) . Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq menanggapi aksi demonstrasi Formalen dan menyatakan segera kaji ulang tunjangan Pemerintah Daerah (Pemda).
Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap besaran tunjangan transportasi dan perumahan anggota DPRD Lembata yang dinilai tidak sesuai dengan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.
Soman Labaona selaku Kordinator Lapangan dalam orasinya menekankan tentang efisiensi anggaran ditengah pendapatan daerah yang sangat minim.
“Bapa-bapa mereka tidak bisa lihat kita punya Pendapatan Asli Daerah yang kecil ini kah. Masa itu (Tunjangan-read) tidak bisa yang masuk akal sedikit”. Ungkap Labaona.
Setelah satu jam berorasi, Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq S.P dan Ketua DPRD Lembata Syafrudin Sira dan jajaran Forkopimda menghampiri massa aksi yang berada di depan pagar gedung DPRD Lembata.
Heri Tanatawa sebagai Kordinator Umum dari atas mobil komando menyampaikan bahwa salah satu tuntutan mereka adalah meninjau kembali beberapa kebijakan pemerintah daerah Lembata.
“Mendesak Bupati Lembata untuk segera memangkas Tunjangan perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota DPRD Lembata dengan mengeluarkan Peraturan Bupati dengan Memperhatian Asas Kepatutan, Asas Kewajaran, Asas Rasionalitas”. Tegas Tanatawa.
Berdialog didalam Gedung DPRD
Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq S.P menjelaskan bahwa tunjangan-tunjangan tersebut sudah mengikuti aturan yang ada. Beliau juga menambahkan bahwa intrusi presiden tentbg efisiensi, penerimaan CPNS, Serta Pinjaman Ekonomi Nasional (PEN) tengah dihadapi pemerintah daerah.
“Soal tunjangan itu sudah ada aturannya, melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Bupati dan lainnya. Apalagi kita ini sedang efisiensi, kemarin ada penerimaan CPNS yang jumlahnya cukup banyak ditambah pinjaman PEN kita juga belum kita kembalikan”. Ungkap Tuaq
Broin Tolok dalam forum resmi tersebut menegaskan agar pemerintah daerah tidak perlu menormalisasikan desakan Formalen.
“Bapa dorang (Bupati-Ketua DPRD-red) jangan kelola kita, jangan olah kita lagi. Bahwa bapa mereka jangan bilang itu kebijakan pusat, bapa mereka punya kuasa untuk ubah, cabut kah atau buat baru. Kami minta segera tinjau itu tunjangan-tunjangan.” Tegas Tolok.
Bupati dalam pernyataan penutupnya menegaskan akan meninjau kembali Tunjangan Pemda tersebut dengan mengagendakan pertemuan bersama Formalen sebelum satu minggu kedepan.
Berikut Landasan dan Sikap Forum Parlemen Jalanan Lomblen (FORMALEN LEMBATA) ;
A. Landasan
Peraturan Pemerintah Nomor nomor 1 Tahun 2023 Tentang Hak Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, memberikan rambu yang sangat tegas soal penetapan besaran tunjangan kepada pimpinan dan anggota DPRD. Ada 5 (lima) asas yang harus diperhatikan dalam menetapkan besaran tunjangan ini antara lain, Asas Kepatutan, Asas Kewajaran, Asas Rasionalitas, Standart Harga Setempat Yang Berlaku dan Standart Luas Bangunan dan Luas Lahan Rumah Negara.
Lima asas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2023 ini bersifat Wajib untuk ditaati dalam penerapannya melalui peraturan pelaksana turunan seperti Peraturan Gubenur dan Peraturan Bupati/Walikota, dimana dalam pelaksanaanya, seringkali dijumpai penerapan yang bersifat kompromistis dan mengabaikan asas-asas pokok tersebut.
Di kabupaten Lembata, penetapan sejumlah tunjangan sebagai hak administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Lembata sangat jauh dari Asas Kepatutan, Asas Kewajaran, Asas Rasionalitas, Standart Harga Setempat Yang Berlaku dan Standart Luas Bangunan dan Luas Lahan Rumah Negara.
Ada dua jenis tunjangan bagi anggota DPRD Lembata yang cukup fantastis yaitu Tunjangan Transportasi sebesar Rp.17.400.000 dan Tunjangan Perumahan sebesar Rp.9.600.000, yang dibayar berdasarkan Keputusan Bupati Lembata Nomor 453 tahun 2023 Tentang Standart Harga Satuan Khusus Tahun Anggaran 2024.
Dengan besaran demikian, Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata, telah melanggar Asas Kepatutan karena dilakukan di tengah efisiensi oleh Pemerintah Pusat, beban hutang daerah dari Pinjaman PEN, serta dibayar saat PAD Lembata masih bertahan dalam klasifikasi rendah. Berikut, melanggar asas Kewajaran karena harga sewa mobil jenis minibus dan harga sewa rumah justru jauh di bawah harga yang ditetapkan. begitu pula dengan Asas Rasionalitas, asas Standart Harga Setempat dan Standar Luas Bangunan dan Luas Lahan Rumah Negara.
Besaran tunjangan transportasi dan Perumahan bagi anggota DPRD Lembata yang fantastis ini juga pernah dipangkas oleh Pemerintah daerah kabupaten Lembata melalui Peraturan Bupati nomor 61 tahun 2024, yakni ditetapkan Tunjangan transportasi sebesar Rp.9000.000 dan tunjangan perumahan sebesar Rp.6000.000.
Namun, Peraturan Bupati nomor 61 tahun 2024 ini akhirnya dinyatakan tidak belaku setelah terbitnya Peraturan Bupati Lembata nomor 1 tahun 2025 Tentang Pencabutan Peraturan Bupati nomor 61 tahun 2024 Tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Lembata. Dengan demikian, besaran tunjangan anggota DPRD Lembata masih dibayar berdasarkan Keputusan Bupati Lembata Nomor 453 tahun 2023 Tentang Standart Harga Satuan Khusus Tahun Anggaran 2024.
Untuk besaran tunjangan perumahan, mestinya menggunakan rumus perhitungan persentase sewa yakni 2,75%, Luas bangunan mengikuti luas existing Barang Milik Negara (BMN), yang tertera dalam Sistem Informasi Manajemen Asset Negara. Sedangkan Tunjangan transportasi mestinya dihitung berdasarkan rata-rata antara standar biaya sewa mobil yang ditetapkan pemerintah setempat dengan harga pasar yang berlaku setempat.
Selain tunjangan transportasi dan perumahan untuk anggota DPRD Lembata, pemberian segala jenis tunjangan dan honorarium bagi Bupati dan Wakil Bupati Lembata juga membutuhkan transparansi agar tidak hanya ditetapkan sesuai peraturan pelaksana yang berlaku namun mesti mempertimbangkan juga prinsip kemampuan keuangan daerah, di tengah kebijakan efisisensi pemerintah pusat dan beban hutang daerah saat ini.
B. Sikap
Berdasarkan landasan yang telah diurai, FORUM PARLEMEN JALANAN LOMBEN (FORMALEN) menyatakan Sikap, “Menolak Pemberian Tunjangan Transportasi dan Perumahan bagi anggota DPRD Lembata Yang Dibayar Berdasarkan Keputusan Bupati Lembata Nomor 453 tahun 2023 dan Segala Jenis Tunjangan dan Honorarium Bagi Bupati dan Wakil Bupati Lembata Yang Mengabaikan Prinsip Disesuaikan Dengan Kemampuan Keuangan Daerah”. *** (CR/BM/WN-01)