Kejari Lembata Kampanye Edukatif Anti Korupsi
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata kembali menunjukkan komitmennya menggelar kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kegiatan kampanye edukatif anti korupsi ini diadakan menerapkan prinsip berani mengatakan jujur dan berani melawan. berlangsung di Aula Kantor Bupati Lembata.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program preventif dengan tujuan untuk menanamkan nilai integritas, akuntabilitas, dan transparansi di lingkungan pemerintahan, khususnya pada dinas pendidikan Kabupaten Lembata.
Bertindak sebagai Narasumber dari Kejaksaan Negeri Lembata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata Risal Hidayat, S.H dengan materi yang dibawakan mengusung tema “Kampanye Anti Korupsi dalam Penerangan Hukum Pengelolaan Dana Bantuan Bidang Pendidikan di Kabupaten Lembata”.
Materi yang disampaikan kali ini tidak hanya berfokus pada pemahaman mengenai bentuk dan modus korupsi, tetapi juga pada strategi pencegahan sejak dini yang melibatkan peningkatan kesadaran serta penguatan pada internal.
Peserta yang hadir pada kegiatan tersebut; kepala sekolah dari tingkat PAUD/TK, SD dan SMP. Semua peserta yang hadir diberikan pemahaman mengenai pentingnya peningkatan Transparansi dan akuntabilitas serta penguatan pengawasan dan partisipasi publik dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Melalui Kampanye ini, Kejaksaan Negeri Lembata menekankan Bahwa Satuan Pendidikan wajib menggunakan Dana Bantuan Operasional (BOS) dengan tepat sasaran sebagaimana RKAS dan dipertanggungjawabkan sesuai realisasi yang dilaksanakan.
Dalam kesempatan ini Kepala Seksi Intelijen Rizal Hidayat juga menyampaikan Bahwa jumlah Kepala Satuan Pendidikan penerima bantuan Revitalisasi Sekolah Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Lembata sebanyak 17 Sekolah.
Untuk itu Ia menegaskan agar selalu memperhatikan potensi-potensi Tindak Pidana Korupsi yang dapat timbul. Untuk itu diharapkan agar dapat menjaga mutu pekerjaan Revitalisasi Sekolah berjalan tepat sasaran dan tepat mutu.
Pada Pemaparan Materi Kasi Intelijen Risal menegaskan bahwa Pencegahan Korupsi tidak hanya dapat dilakukan, akan tetapi kembali kepada setiap Individu yang memiliki niat untuk melakukan korupsi, dan niat tersebut bisa muncul pada seseorang yang dihadapkan pada kesempatan, dan memilih untuk melanggar aturan demi keuntungan pribadi.
Rizal berharap, dengan adanya kegiatan ini seluruh peserta dapat menerapkan prinsip anti korupsi dari diri pribadi dan berani jujur, berani melawan Korupsi. *** (WN-01)