Menteri Yusril Dorong Reformasi DPR Lewat Revisi UU Partai Politik dan Pemilu

“Saya kira ini merupakan kesempatan yang baik bagi kita untuk melakukan reformasi terhadap DPR, dan dimulai dari reformasi terhadap undang-undang partai politik dan sistem pemilu kita sendiri,” ujar Yusril di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril usai menerima audiensi sejumlah koalisi masyarakat sipil yang menyampaikan masukan terkait revisi undang-undang partai politik, pemilu, dan MD3.
Menurut Yusril, salah satu usulan yang menarik perhatian adalah kewajiban bagi calon anggota DPR untuk terlebih dahulu menjadi anggota partai politik minimal selama tiga tahun. Aturan ini dinilai dapat membekali calon legislator dengan kemampuan intelektual dan etika sebelum duduk di parlemen.
Ia juga menyinggung adanya masukan agar partai politik bertindak lebih tegas terhadap kadernya yang melanggar etik, sebelum kasus tersebut diserahkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
“Jadi kami menghargai semua masukan-masukan ini dan beberapa hal memang kami sependirian dan sependapat bahwa sangat diperlukan kita melakukan reformasi di bidang politik, demokrasi, dan hukum kita,” tutur Yusril.
Di sisi lain, perwakilan koalisi masyarakat sipil yang hadir, Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama, meminta pemerintah untuk segera mengambil alih pembahasan RUU Pemilu yang hingga kini belum berjalan di DPR.
“Pada siang hari ini kami bertemu dengan Pak Menko untuk menyampaikan 15 agenda reformasi pemilu dan juga partai politik, yang di dalamnya salah satunya adalah menyegerakan pembahasan UU Pemilu. Sejak akhir tahun 2025 ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas di DPR, tetapi sampai dengan hari ini kita tahu belum juga kunjung dibahas,” jelas Heroik.

Ia menambahkan, pemerintah diharapkan segera membentuk tim khusus yang melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, kelompok kepentingan, serta minoritas yang fokus pada isu pemilu, untuk menyiapkan naskah akademik sekaligus draf RUU Pemilu.
“Jadi, untuk itu salah satu poin yang kita usulkan di dalam 15 agenda reformasi UU Pemilu dan Partai Politik adalah bagaimana pemerintah mengambil alih pembahasannya menjadi usulan dari pemerintah untuk pembahasan kodifikasi UU Pemilu,” tambahnya. *** (*/WN-01)
KETERANGAN FOTO : Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Foto: IG @yusrilihzamhd.