• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Desember 19, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Menteri Yusril Dorong Reformasi DPR Lewat Revisi UU Partai Politik dan Pemilu

by WartaNusantara
September 17, 2025
in Hukrim
0
Menteri Yusril Dorong Reformasi DPR Lewat Revisi UU Partai Politik dan Pemilu
0
SHARES
92
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Hari Kesaktian Pancasila 2025 : Momentum Untuk Berefleksi dan Menegakkan Nilai Luhur Bangsa Indonesia

Tanah Ulayat : Episentrum Kehidupan Masyarakat Adat, Jaminan Keberlanjutan, dan Sumber Konflik Pascasertifikasi PTSL di Indonesia

Load More

Menteri Yusril Dorong Reformasi DPR Lewat Revisi UU Partai Politik dan Pemilu

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–  Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, langkah awal reformasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat dimulai dengan melakukan revisi terhadap undang-undang partai politik dan sistem pemilihan umum (Pemilu).

“Saya kira ini merupakan kesempatan yang baik bagi kita untuk melakukan reformasi terhadap DPR, dan dimulai dari reformasi terhadap undang-undang partai politik dan sistem pemilu kita sendiri,” ujar Yusril di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril usai menerima audiensi sejumlah koalisi masyarakat sipil yang menyampaikan masukan terkait revisi undang-undang partai politik, pemilu, dan MD3.

Menurut Yusril, salah satu usulan yang menarik perhatian adalah kewajiban bagi calon anggota DPR untuk terlebih dahulu menjadi anggota partai politik minimal selama tiga tahun. Aturan ini dinilai dapat membekali calon legislator dengan kemampuan intelektual dan etika sebelum duduk di parlemen.

Ia juga menyinggung adanya masukan agar partai politik bertindak lebih tegas terhadap kadernya yang melanggar etik, sebelum kasus tersebut diserahkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

“Jadi kami menghargai semua masukan-masukan ini dan beberapa hal memang kami sependirian dan sependapat bahwa sangat diperlukan kita melakukan reformasi di bidang politik, demokrasi, dan hukum kita,” tutur Yusril.

Di sisi lain, perwakilan koalisi masyarakat sipil yang hadir, Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama, meminta pemerintah untuk segera mengambil alih pembahasan RUU Pemilu yang hingga kini belum berjalan di DPR.

“Pada siang hari ini kami bertemu dengan Pak Menko untuk menyampaikan 15 agenda reformasi pemilu dan juga partai politik, yang di dalamnya salah satunya adalah menyegerakan pembahasan UU Pemilu. Sejak akhir tahun 2025 ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas di DPR, tetapi sampai dengan hari ini kita tahu belum juga kunjung dibahas,” jelas Heroik.

Ia menambahkan, pemerintah diharapkan segera membentuk tim khusus yang melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, kelompok kepentingan, serta minoritas yang fokus pada isu pemilu, untuk menyiapkan naskah akademik sekaligus draf RUU Pemilu.

“Jadi, untuk itu salah satu poin yang kita usulkan di dalam 15 agenda reformasi UU Pemilu dan Partai Politik adalah bagaimana pemerintah mengambil alih pembahasannya menjadi usulan dari pemerintah untuk pembahasan kodifikasi UU Pemilu,” tambahnya. *** (*/WN-01)

KETERANGAN FOTO :  Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Foto: IG @yusrilihzamhd.

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat
Hukrim

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Senin,16 Desember 2025 —...

Read more
Hari Kesaktian Pancasila 2025 : Momentum Untuk Berefleksi dan Menegakkan Nilai Luhur Bangsa Indonesia

Tanah Ulayat : Episentrum Kehidupan Masyarakat Adat, Jaminan Keberlanjutan, dan Sumber Konflik Pascasertifikasi PTSL di Indonesia

Padma Indonesia Dukung Forja Ngada Kembalikan Harkat dan Martabat Pers

Ketua Kompak Indonesia Minta Kapolda NTT Wajib Turun Tangan Berantas Jaringan Rokok Ilegal di NTT

Gubernur NTT Ajak Masyarakat NTT Gemar Menanam

Suku Sidhe Layangkan Somasi ke Kapolres Ngada: “Polisi Jangan Jadi Mafia Tanah!”

Abdul Kadir Yunus Laporkan Advokat Rikha Permatasari ke Polda NTT, Kuasa Hukum: Diduga Intimidasi dan Masuki Pekarangan Tanpa Izin

Abdul Kadir Yunus Laporkan Advokat Rikha Permatasari ke Polda NTT, Kuasa Hukum: Diduga Intimidasi dan Masuki Pekarangan Tanpa Izin

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Mengapa AKP Serfolus Tegu Berani Melawan Propam Polda NTT? (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (9)

Load More
Next Post
Presiden Prabowo Lantik Menteri Lagi 

Presiden Prabowo Lantik Menteri Lagi 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In