• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, September 24, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Meridian Dewanta, SH. : “Perbup Ende Nomor 7 Tahun 2025 Melandasi Laurensius Lau Minta Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Ke Bupati Ende”

by WartaNusantara
September 20, 2025
in Hukrim
0
Siapa Layak Jadi Tersangka Kasus Galian C Ilegal di Kabupten Ende ?
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Meridian Dewanta, SH. : “Perbup Ende Nomor 7 Tahun 2025 Melandasi Laurensius Lau Minta Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Ke Bupati Ende”

ENDE : WARTA-NUSANTARA.COM–  Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Provinsi NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH., Selaku Kuasa Hukum dari Laurensius Lau, maka pada tanggal 16 September 2025 kami telah mengajukan permohonan kepada Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda, SH, MH agar segera melakukan Identifikasi, Verifikasi, Validasi dan Penetapan demi pengakuan serta perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat pada Wilayah Adat Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege yang terletak di Nualolo dan Nuanelu, Desa Manulondo – Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, dengan memposisikan Klien kami Laurensius Lau selaku Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata.

RelatedPosts

“Gubernur NTT Harus Berhentikan Ferdianus Dari Kepala SMKN Wae Ri’i – Manggarai”

Meridian Dewanta,SH : “Bupati Ende Yosef Badeoda Patut Diteladani, Komitmen Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat”

Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Anak

Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Anak

Load More

Adapun landasan hukum kami mengajukan permohonan kepada Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda, SH, MH agar segera melakukan Identifikasi, Verifikasi, Validasi dan Penetapan demi pengakuan serta perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat dimaksud, adalah Pasal 2
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 52 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT, yang menyatakan : “Gubernur dan bupati/walikota melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat”.

Advokat Meridian Dewanta kepada Warta-Nusantara.Com, Sabtu, 20 September 2025 mengerangkan, selanjutnya Pasal 3 ayat (1) PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 52 TAHUN 2014 TENTANG
PEDOMAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT, berbunyi : “Dalam melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, bupati/walikota membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat kabupaten/kota”.

Lalu Pasal 4 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 52 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT menegaskan : “Pengakuan dan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan :

a. identifikasi Masyarakat Hukum Adat;
b. verifikasi dan validasi Masyarakat Hukum Adat; dan
c. penetapan Masyarakat Hukum Adat”.

Guna memberikan pengakuan, perlindungan dan penghormatan terhadap kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat serta hak-hak tradisionalnya yang ada di Kabupaten Ende, telah diterbitkan PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENDE NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG
PENYELENGGARAAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN
MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN ENDE, lalu disusul dengan terbitnya PERATURAN BUPATI ENDE NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA IDENTIFIKASI, VERIFIKASI, VALIDASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT, yang membuktikan bahwa Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda, SH, MH sangat peduli terhadap pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Klien kami Laurensius Lau adalah generasi ke-8 dari Leluhur – Mamo Wero, yang berkedudukan selaku
Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata dengan hak-hak yang melekat padanya secara adat Lio dalam Wilayah Adat Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege seluas ± 4 Hektare, yang terletak di Nualolo dan Nuanelu, Desa Manulondo – Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, yang kesemuanya diperoleh atas dasar penyerahan pada zaman dahulu kala dari Mosalaki Ria Bewa Sa’o Mewu yang bernama Mamo Kebhi kepada Mamo Wero (Disaksikan oleh Mosalaki Sa’o Mewu yaitu Mamo Dato Reku, Mosalaki Sa’o Bhula dan Mosalaki Sa’o Laki), dengan batas-batas wilayahnya yaitu :
– Sebelah Timur : Dengan Kali Ae Rende;
– Sebelah Barat : Dengan Kali Ae Lengi;
– Sebelah Utara : Dengan Tanah Kebun Ismail Ibrahim;
– Sebelah Selatan : Dengan Tanah Kebun Yanto Manggo dan Abu Bakar Sidik.

Selain Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege seluas ± 4 Hektare tersebut, Nenek Moyang Klien kami yaitu Leluhur – Mamo Wero juga memperoleh 3 bidang tanah adat lainnya di Puu Kepo dan Lele Ria, Manulondo yang dikhususkan untuk berkebun sebagai bekal hidupnya, yaitu Tana Podo Lombo dari Mosalaki Sa’o Mewu, Wolo Nggola dari Mosalaki Sa’o Laki dan Tera Ilu dari Mosalaki Sa’o Bhula. Dan sebagai kompensasi dari penyerahan tanah-tanah adat itu, maka Leluhur – Mamo Wero secara turun temurun berkelanjutan sampai kepada Klien kami Laurensius Lau wajib melaksanakan dan selalu mematuhi Ritual Adat kepada pihak Mosalaki yang berkedudukan di Nuakota itu, yaitu Ritual Adat Kuwu Mewu Kanga Kora dan Kodhoko Ragapana.

Sejak zamannya Leluhur – Mamo Wero turun kepada Reku lalu turun kepada Babo, turun kepada Dao, kepada Ragho, kepada Bhango, kemudian kepada Herman Wowa dan kini kepada Klien kami Laurensius Lau dengan segenap keturunannya, serta orang-orang lainnya (± 70 Rumah) yang diberi izin menetap atau membangun rumah oleh
Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata dalam wilayah adat Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege tersebut, kesemuanya hidup secara harmonis sesuai hukum adatnya, terikat pada asal usul leluhur, dan memegang teguh sistem nilai yang berlaku;

Namun keharmonisan hidup dalam Wilayah Adat
Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege mulai terganggu pada bulan Oktober 2021 akibat ulah Thadeus Ngga’a (Pendatang dari Sa’o Embu Ndosi, Kampung Radaara – Ndona), yang secara tanpa hak dan tanpa mekanisme yang sah mengambil alih kedudukan Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata dengan hak-hak yang melekat padanya secara adat Lio di atas Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege dari tangan Klien kami Laurensius Lau, padahal Laurensius Lau memperoleh kedudukan tersebut secara turun temurun hasil penyerahan atau pengangkatan secara sah dari Mosalaki Ria Bewa Sa’o Mewu.

Oleh sebab itu pada bulan Januari 2022 melalui Pengadilan Negeri Ende, Klien kami selaku Penggugat I dan Almarhum Paulus Djago selaku Penggugat II telah melakukan Gugatan Perdata terhadap Thadeus Ngga’a (Tergugat I) dan Alexius Alo (Tergugat II), yang dalam Posita gugatannya Para Penggugat menjelaskan tentang harta warisan turun temurun miliknya berupa tanah yang dikenal dengan sebutan Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege (termasuk 3 bidang tanah yang menjadi objek perkara), yang diperoleh dari Leluhur – Mamo Wero turun kepada Reku lalu turun kepada Babo, selanjutnya kepada Dao, kepada Ragho, kepada Bhango, kemudian kepada Herman Wowa dan kini kepada Klien kami Laurensius Lau.

Kepemilikan Leluhur – Mamo Para Penggugat yang bernama Wero atas tanah yang dikenal dengan sebutan Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege beserta hak-hak secara adat yang dilaksanakan atas tanah tersebut diperoleh atas dasar penyerahan dari
Mosalaki Ria Bewa Sa’o Mewu yang bernama Mamo Kebhi kepada Mamo Wero, yang secara hukum adat lio disebut dengan : “Tu no’o tubu musu, loda nda baku nalu” – “Pati Iwa Rowa Lai, Ti’i Iwa Rowa Wiki, Demi Pati Lai Ti’i Wiki, Kojo Wai Koe Lia, Mbunge Wai Tembu Lewu”.

Dalam Gugatan Perdata yang dikenal dengan Perkara Nomor : 3/Pdt G/2022/PN End tersebut, terdapat 3 bidang tanah objek perkara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege, yaitu :
Sebidang Tanah Kebun yang sekarang digarap oleh Tergugat I seluas ± 2000 M2, Sebidang Tanah yang sekarang berdiri sebuah rumah yang ditempati oleh Tergugat I seluas ± 400 M2 dan Sebidang Tanah yang sekarang berdiri sebuah rumah yang ditempati oleh Tergugat II seluas ± 300 M2, kesemuanya terletak di Nuanelu, Desa Manulondo – Kecamatan Ndona.

Dalam Petitum gugatannya, Klien kami selaku Penggugat I dan Almarhum Paulus Djago selaku Penggugat II antara lain menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende memutuskan :

● Menyatakan Penggugat I (Laurensius Lau) selaku
Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata dan bersama-sama dengan Penggugat II adalah ahli waris sah dari Luluhur – Mamo Wero;
● Menyatakan bahwa Para Penggugat mempunyai harta warisan bersama yang Para Penggugat warisi secara turun temurun dari Leluhur – Mamo Wero berupa tanah yang dikenal dengan sebutan Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege serta hak-haknya secara hukum adat Lio atas Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege;
● Menyatakan bahwa Leluhur – Mamo Wero dan keturunannya adalah pemilik yang sah secara turun temurun atas tanah yang dikenal dengan sebutan Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege yang terletak di Nualolo dan Nuanelu, Desa Manulondo – Kecamatan Ndona – Kabupaten Ende, termasuk bidang-bidang tanah Objek Perkara I, II dan III;
● Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mengganggu harta warisan bersama milik Para Penggugat termasuk dengan cara mengklaim bahwa bidang-bidang tanah yang menjadi objek perkara ini adalah milik dari Moyang Para Tergugat yang bernama Ngole dan tidak lagi mengakui bahwa bidang-bidang tanah yang menjadi objek perkara ini adalah milik dari pihak Kakek atau Moyang Para Penggugat yang bernama Ragho dan atau keturunan
Kakek atau Moyang Ragho,
serta Tergugat I yang secara tanpa hak dan tanpa persetujuan dari keluarga besar Para Penggugat mengklaim diri sebagai
Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata dan telah merampas hak-hak dari Penggugat I sebagai Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata di atas Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege adalah tidak benar dan merupakan perbuatan melawan hukum;

Namun Pengadilan Negeri Ende sesuai Putusan Nomor : 3/Pdt G/2022/PN End tanggal 21 Juni 2022 memutuskan Menolak Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya, dan dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 42 dan 43 putusan, Majelis Hakim menyatakan :

“Menimbang bahwa sejauh pembuktian pada Persidangan Majelis Hakim menemukan inkonsistensi tentang terminologi, struktur, hierarki, dan mekanisme keadatan dalam Masyarakat Hukum Adat dalam pembuktian yang dilakukan oleh Para Penggugat dan Para Tergugat, terutama dalam bukti-bukti Saksi yang dihadirkan masing-masing di muka persidangan, sehingga Majelis Hakim merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal tersebut yang mana baik Para Penggugat maupun Para Tergugat belum pula mampu membuktikan adanya pengakuan dan keterlibatan dari pejabat pemerintahan setempat dalam menghormati, membina dan mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat yang ada pada lingkungan tempat tinggal Para Penggugat dan Para Tergugat yang kemudian menyebabkan Kepemilikan, Penataan dan Penata-usahaan atas keberadaan objek tanah yang disengketakan para pihak juga kembali kepada keadaan quo sehingga tidak dapat dibuktikan secara yuridis siapa pemiliknya dan apakah pengelolaan objek tersebut menurut adat sebagaimana yang didalilkan Para Penggugat dan demikian pula yang didalilkan Para Tergugat sudah sesuai amanat undang-undang atau belum”;

“Menimbang, bahwa atas point pertama yang dimohon oleh Para Penggugat dalam Petitum ke-2 surat gugatannya yakni tentang menyatakan bahwa Penggugat I selaku
Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa baik dari keterangan Saksi-Saksi maupun berdasarkan Pengetahuan Hakim, apa yang dimohonkan Para Penggugat adalah sesuatu yang termasuk dalam sekat-sekat hukum adat yang mana berdasarkan uraian aquo haruslah dibuktikan dengan sebuah proses panjang sebagaimana diatur oleh Undang-undang, sekalipun bukti surat P-2 yang diajukan Para Pengggugat menunjukan adanya penyerahan adat yang dilakukan oleh Saksi Nurdin kepada Para Penggugat secara adat namun Majelis Hakim tidak menemukan keberadaan persyaratan yang diminta Undang-undang yang dapat menunjukan keberadaan Persekutuan Masyarakat Hukum Adat, Wilayah Hukum Adat dan keberadaan Penggugat I sebagai tokoh yang memegang Jabatan Keadatan dalam Persekutuan Masyarakat Hukum Adat aquo sehingga Majelis Hakim berpandangan bahwa permintaan Para Penggugat tersebut tidak beralasan hukum dikarenakan tidak sesuai dengan apa yang dipersyaratkan oleh Undang-undang”;

Selanjutnya Putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor : 3/Pdt G/2022/PN End tanggal 21 Juni 2022 itu sempat dibatalkan pada pemeriksaan tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Kupang melalui Putusan Nomor : 131/PDT/2022/PT KPG tanggal 29 September 2022, namun Putusan Pengadilan Negeri Ende dimaksud dikuatkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi dan tingkat peninjauan kembali, sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1073 K/Pdt/2024 tanggal 25 April 2024 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 576 PK/PDT/2025 tanggal 24 Juni 2025.

Sejalan dengan pertimbangan hukum
Putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor : 3/Pdt G/2022/PN End tanggal 21 Juni 2022 sebagaimana terurai dalam pada halaman 42 dan 43 putusan, maka sangatlah beralasan menurut hukum bagi kami untuk mengajukan permohonan agar Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda, SH, MH segera melakukan Identifikasi, Verifikasi dan Validasi serta Penetapan demi perlindungan dan pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat dalam Wilayah Adat Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege yang terletak di Nualolo dan Nuanelu, Desa Manulondo – Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, dengan memposisikan Klien kami Laurensius Lau selaku Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata serta hak-hak yang melekat padanya secara hukum adat Lio.

Klien kami Laurensius Lau pada pokoknya sudah siap menghadirkan segenap bukti yang signifikan untuk mempertegas proses Identifikasi, Verifikasi dan Validasi serta Penetapan terhadap Masyarakat Hukum Adat yang dimohonkan kepada Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda, SH, MH, baik menyangkut sejarah Masyarakat Hukum Adat, wilayah Adat, hukum Adat, harta kekayaan atau benda-benda adat dan lain sebagainya. *** (WN-01)

 

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

“Gubernur NTT Harus Berhentikan Ferdianus Dari Kepala SMKN Wae Ri’i – Manggarai”
Hukrim

Meridian Dewanta,SH : “Bupati Ende Yosef Badeoda Patut Diteladani, Komitmen Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat”

Meridian Dewanta,SH : "Bupati Ende Yosef Badeoda Patut Diteladani, Komitmen Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat" ENDE : WARTA-NUSANTARA.COM-- Koordinator...

Read more
Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Anak

Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Anak

Satpol PP Ende Tidak Beretika Lakukan Razia Sentuh Ruang Privat,  Pemilik Caffe Kaki Lena Hill Kecewa

Satpol PP Ende Tidak Beretika Lakukan Razia Sentuh Ruang Privat,  Pemilik Caffe Kaki Lena Hill Kecewa

Kejari Kota Kupang Tahan Dua Pejabat Bank NTT Dalam Kasus Kredit Bermasalah

Kejari Kota Kupang Tahan Dua Pejabat Bank NTT Dalam Kasus Kredit Bermasalah

*Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Adonara, Kuasa Hukum TSK Minta Penyidik Objektif Transparan

*Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Adonara, Kuasa Hukum TSK Minta Penyidik Objektif Transparan

Judi Sabung Ayam Merebak di Ende, Rutin Tiap Minggu

Judi Sabung Ayam Merebak di Ende, Rutin Tiap Minggu

Load More
Next Post
Menuju Indonesia Emas 2045, Lembata-NTT Perkuat Kolaborasi Pangan Lewat Rapat Koordinasi Virtual

Menuju Indonesia Emas 2045, Lembata-NTT Perkuat Kolaborasi Pangan Lewat Rapat Koordinasi Virtual

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In