Presiden Prabowo Naikkan Gaji ASN
JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM– Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. dan menaikan Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2025.
Peraturan tersebut ditandatangani pada 30 Juni 2025 dan menjadi dasar revisi terhadap Perpres Nomor 109 Tahun 2025 agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Salah satu poin penting dalam Perpres 79/2025 adalah kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI-Polri, dan pejabat negara.
Kebijakan tersebut tertuang dalam dokumen resmi yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan gaji ASN, terutama bagi sektor pendidikan dan kesehatan, serta aparat keamanan dan pejabat negara.
Langkah ini menjadi bagian dari perubahan fokus 8 Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP 2025.
Delapan fokus tersebut antara lain :
1. Memberikan makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.

2. Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus tuberkulosis, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di tingkat kabupaten.
3. Meningkatkan produktivitas lahan pertanian melalui pencetakan lahan dan penguatan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
4. Membangun sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta memperbaiki sekolah yang memerlukan renovasi.
5. Melanjutkan dan menambah program kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghapus kemiskinan absolut.
6. Menaikkan gaji ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI-Polri dan pejabat negara.
7. Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai, serta menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya generasi milenial dan Z.
8. Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto hingga mencapai 23 persen. ** (*/WN*-01)