• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Desember 4, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejari Kota Kupang Tahan Dua Pejabat Bank NTT Dalam Kasus Kredit Bermasalah

by WartaNusantara
September 20, 2025
in Hukrim
0
Kejari Kota Kupang Tahan Dua Pejabat Bank NTT Dalam Kasus Kredit Bermasalah
0
SHARES
174
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kejari Kota Kupang Tahan Dua Pejabat Bank NTT Dalam Kasus Kredit Bermasalah

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang secara resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses pemberian kredit kepada debitur CV. ASM/Rachmat, S.E., pada Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) tahun 2016. Kedua tersangka tersebut adalah Sem Haba Bunga (SHB), S.P., selaku Kepala Sub Divisi Pemasaran Kredit, dan Paskalia Uun Kurnelawati Bria (PUKB), S.E., selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Jangan Jadikan Polres Nagekeo Bunker Mafia (Catatan buat Gerombolan Mafia (5)

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Load More

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 10.40–11.47 WITA di Kantor Kejari Kota Kupang, Jalan Palapa No. 9, Oebobo. Penetapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus serta Kepala Seksi Intelijen.

Kedua tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor (UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) jo Pasal 55 KUHP, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Baca Juga :  Bupati Mabar Lantik Direktur Baru Perumda Wae Mbeliling, Tegaskan Tiga Mandat Utama Dasar penetapan ini mengacu pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2309/N.3.10/Fd.1/09/2025 tertanggal 12 September 2025. Seiring itu, Kejari juga menerbitkan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-8) yang menunjuk tujuh jaksa untuk menangani perkara tersebut, di antaranya Soma Dwipayana, S.H., M.H., selaku Kasi Tindak Pidana Khusus.


Berdasarkan nota pendapat JPU, kedua tersangka langsung ditahan dengan status tahanan di Rutan Kelas IIB Kupang dan Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 September 2025. Soma Dwipayana menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

“Tersangka PUKB selaku Kadiv Pemasaran Kredit adalah pemutus kredit atas debitur Rahmat, padahal diketahuinya syarat-syarat untuk pencairan kredit belum terpenuhi. Sementara SHB selaku Kasubdiv Pemasaran Kredit menyetujui laporan analisa kredit yang dibuat terpidana Mesakh Angladji, meski belum terpenuhi syarat pengikatan jaminan. Namun, tersangka tetap memproses dengan merekomendasikan permohonan kredit atas nama debitur Rahmat untuk mendapat persetujuan tersangka PUKB,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Kejari Kota Kupang akan menuntaskan perkara ini dengan profesional. “Kami segera menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan secara profesional dan transparan sehingga perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dalam persidangan,” pungkas Soma.   *** (*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Jangan Jadikan Polres Nagekeo Bunker Mafia (Catatan buat Gerombolan Mafia (5)

Jangan Jadikan Polres Nagekeo Bunker Mafia (Catatan buat Gerombolan Mafia (5) Oleh : Steph Tupeng Witin(Jurnalis, Penulis Buku “Lembata Negeri...

Read more
Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Tantangan Peran Hukum Adat Dalam Penegakan Keadilan Hukum Secara Yuridis

Tantangan Peran Hukum Adat Dalam Penegakan Keadilan Hukum Secara Yuridis

“Gubernur NTT Harus Berhentikan Ferdianus Dari Kepala SMKN Wae Ri’i – Manggarai”

Meridian Dewanta Minta Polres Ende Usut Tuntas Kasus Tindak Pidana Penadahan Mobil Suzuki ERTIGA Milik Kliennya

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

Pengkritik “Dipukul”, Mafia Dilindungi (Catatan untuk Komplotan Mafia Nagekeo (3)

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

“Jangan Menjadikan Bantuan untuk Menyandera Suara Kebenaran” (Catatan Buat Komplotan Mafia Nagekeo (2)

Load More
Next Post
Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

Memulai Langkah Kecil 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In