Kejari Kota Kupang Tahan Dua Pejabat Bank NTT Dalam Kasus Kredit Bermasalah
KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang secara resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses pemberian kredit kepada debitur CV. ASM/Rachmat, S.E., pada Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) tahun 2016. Kedua tersangka tersebut adalah Sem Haba Bunga (SHB), S.P., selaku Kepala Sub Divisi Pemasaran Kredit, dan Paskalia Uun Kurnelawati Bria (PUKB), S.E., selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 10.40–11.47 WITA di Kantor Kejari Kota Kupang, Jalan Palapa No. 9, Oebobo. Penetapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus serta Kepala Seksi Intelijen.
Kedua tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor (UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) jo Pasal 55 KUHP, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Baca Juga : Bupati Mabar Lantik Direktur Baru Perumda Wae Mbeliling, Tegaskan Tiga Mandat Utama Dasar penetapan ini mengacu pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2309/N.3.10/Fd.1/09/2025 tertanggal 12 September 2025. Seiring itu, Kejari juga menerbitkan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-8) yang menunjuk tujuh jaksa untuk menangani perkara tersebut, di antaranya Soma Dwipayana, S.H., M.H., selaku Kasi Tindak Pidana Khusus.
Berdasarkan nota pendapat JPU, kedua tersangka langsung ditahan dengan status tahanan di Rutan Kelas IIB Kupang dan Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 September 2025. Soma Dwipayana menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
“Tersangka PUKB selaku Kadiv Pemasaran Kredit adalah pemutus kredit atas debitur Rahmat, padahal diketahuinya syarat-syarat untuk pencairan kredit belum terpenuhi. Sementara SHB selaku Kasubdiv Pemasaran Kredit menyetujui laporan analisa kredit yang dibuat terpidana Mesakh Angladji, meski belum terpenuhi syarat pengikatan jaminan. Namun, tersangka tetap memproses dengan merekomendasikan permohonan kredit atas nama debitur Rahmat untuk mendapat persetujuan tersangka PUKB,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Kejari Kota Kupang akan menuntaskan perkara ini dengan profesional. “Kami segera menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan secara profesional dan transparan sehingga perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dalam persidangan,” pungkas Soma. *** (*/WN-01)