• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, November 8, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Anak

by WartaNusantara
September 23, 2025
in Hukrim
0
Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Anak
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Anak

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM– Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9/2025). Selain hukuman badan, Fajar juga dituntut membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta restitusi Rp359,1 juta kepada tiga korban.

RelatedPosts

Advokat, Penegak Hukum Masih Dianaktirikan

Tanggungjawab Presiden Prabowo Untuk Proyak Whoosh Sudah Sesuai Hukum

Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

Load More

Fajar tiba di PN Kupang sekitar pukul 10.00 WITA dengan pengawalan ketat. Sidang digelar tertutup karena perkara asusila, dipimpin Ketua Majelis Hakim AAGD Agung Parnata bersama dua hakim anggota.

Dalam sidang tuntutan, JPU menyatakan Fajar terbukti mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur, bahkan merekam aksinya lalu mengunggah ke situs porno luar negeri.

“Ini tuntutan maksimal. Tidak ada pertimbangan yang meringankan terdakwa,” tegas JPU Arwin Adinata.

Aksi Massa Desak Hukuman Kebiri Sidang ini mendapat perhatian publik. Ratusan warga dari organisasi mahasiswa, komunitas perempuan, dan LSM berunjuk rasa di depan PN Kupang.

Mereka menuntut agar Fajar dihukum seberat-beratnya, termasuk hukuman kebiri. “Sebagai anggota Polri, seharusnya melindungi masyarakat, bukan mencabuli anak. Ini biadab,” ujar orator aksi Miju Primus.

Dipimpin Komjen Chryshnanda Kepala PN Kupang Fery Haryanta menemui massa dan memastikan persidangan berjalan independen tanpa intervensi.

Beranda Hukum Kriminal Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Anak 22 September 2025.

Gabung Menurut catatan, perbuatan bejat Fajar dilakukan saat menjabat Kapolres Ngada, antara Juni 2024 hingga Januari 2025. Ia mencari korban lewat aplikasi Michat, lalu mencabuli mereka di sejumlah hotel di Kupang. Salah satu korban bahkan berusia 5 tahun.

Fajar ditangkap pada Februari 2025. Ia sudah dipecat tidak hormat dari Polri usai sidang kode etik di Mabes Polri, dengan pangkat terakhir Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Pasal yang Menjerat Fajar didakwa dengan pasal berlapis, antara lain: Pasal 81 & 82 UU Perlindungan Anak Pasal 6 & 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 27 & 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Sidang pembelaan dijadwalkan berlangsung pekan depan. *** (*/WN-01)

 

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Advokat, Penegak Hukum Masih Dianaktirikan
Hukrim

Tanggungjawab Presiden Prabowo Untuk Proyak Whoosh Sudah Sesuai Hukum

Tanggungjawab Presiden Prabowo Untuk Proyak Whoosh Sudah Sesuai Hukum Oleh : Dr. Yohanes Bernando Seran, SH., M.Hum. (Alumni Program Doktoral...

Read more
Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

Suara Orang Tua Lucky, Melawan 22 Oknum, Bukan Melawan TNI

Suara Orang Tua Lucky, Melawan 22 Oknum, Bukan Melawan TNI

Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada Sumba Timur 

Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada Sumba Timur 

Misteri Kematian Prada Lucky, Adakah Motif Asmara Dibalik Kematian Lucky?

Misteri Kematian Prada Lucky, Adakah Motif Asmara Dibalik Kematian Lucky?

Cinta Yang Terkubur di Barak : Air Mata Cicy untuk Lucky

Cinta Yang Terkubur di Barak : Air Mata Cicy untuk Lucky

Load More
Next Post
Perayaan Maulid Nabi, Wabup Nasir : Lestarikan Toleransi, Solidaritas Tanpa Perbedaan

Perayaan Maulid Nabi, Wabup Nasir : Lestarikan Toleransi, Solidaritas Tanpa Perbedaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In