Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Anak
KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM– Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9/2025). Selain hukuman badan, Fajar juga dituntut membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta restitusi Rp359,1 juta kepada tiga korban.
Fajar tiba di PN Kupang sekitar pukul 10.00 WITA dengan pengawalan ketat. Sidang digelar tertutup karena perkara asusila, dipimpin Ketua Majelis Hakim AAGD Agung Parnata bersama dua hakim anggota.
Dalam sidang tuntutan, JPU menyatakan Fajar terbukti mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur, bahkan merekam aksinya lalu mengunggah ke situs porno luar negeri.
“Ini tuntutan maksimal. Tidak ada pertimbangan yang meringankan terdakwa,” tegas JPU Arwin Adinata.
Aksi Massa Desak Hukuman Kebiri Sidang ini mendapat perhatian publik. Ratusan warga dari organisasi mahasiswa, komunitas perempuan, dan LSM berunjuk rasa di depan PN Kupang.
Mereka menuntut agar Fajar dihukum seberat-beratnya, termasuk hukuman kebiri. “Sebagai anggota Polri, seharusnya melindungi masyarakat, bukan mencabuli anak. Ini biadab,” ujar orator aksi Miju Primus.
Dipimpin Komjen Chryshnanda Kepala PN Kupang Fery Haryanta menemui massa dan memastikan persidangan berjalan independen tanpa intervensi.
Beranda Hukum Kriminal Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Anak 22 September 2025.
Gabung Menurut catatan, perbuatan bejat Fajar dilakukan saat menjabat Kapolres Ngada, antara Juni 2024 hingga Januari 2025. Ia mencari korban lewat aplikasi Michat, lalu mencabuli mereka di sejumlah hotel di Kupang. Salah satu korban bahkan berusia 5 tahun.
Fajar ditangkap pada Februari 2025. Ia sudah dipecat tidak hormat dari Polri usai sidang kode etik di Mabes Polri, dengan pangkat terakhir Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Pasal yang Menjerat Fajar didakwa dengan pasal berlapis, antara lain: Pasal 81 & 82 UU Perlindungan Anak Pasal 6 & 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 27 & 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Sidang pembelaan dijadwalkan berlangsung pekan depan. *** (*/WN-01)