• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, September 24, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Anak

by WartaNusantara
September 23, 2025
in Hukrim
0
Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Anak
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Anak

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM– Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9/2025). Selain hukuman badan, Fajar juga dituntut membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta restitusi Rp359,1 juta kepada tiga korban.

RelatedPosts

“Gubernur NTT Harus Berhentikan Ferdianus Dari Kepala SMKN Wae Ri’i – Manggarai”

Meridian Dewanta,SH : “Bupati Ende Yosef Badeoda Patut Diteladani, Komitmen Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat”

Satpol PP Ende Tidak Beretika Lakukan Razia Sentuh Ruang Privat,  Pemilik Caffe Kaki Lena Hill Kecewa

Satpol PP Ende Tidak Beretika Lakukan Razia Sentuh Ruang Privat,  Pemilik Caffe Kaki Lena Hill Kecewa

Load More

Fajar tiba di PN Kupang sekitar pukul 10.00 WITA dengan pengawalan ketat. Sidang digelar tertutup karena perkara asusila, dipimpin Ketua Majelis Hakim AAGD Agung Parnata bersama dua hakim anggota.

Dalam sidang tuntutan, JPU menyatakan Fajar terbukti mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur, bahkan merekam aksinya lalu mengunggah ke situs porno luar negeri.

“Ini tuntutan maksimal. Tidak ada pertimbangan yang meringankan terdakwa,” tegas JPU Arwin Adinata.

Aksi Massa Desak Hukuman Kebiri Sidang ini mendapat perhatian publik. Ratusan warga dari organisasi mahasiswa, komunitas perempuan, dan LSM berunjuk rasa di depan PN Kupang.

Mereka menuntut agar Fajar dihukum seberat-beratnya, termasuk hukuman kebiri. “Sebagai anggota Polri, seharusnya melindungi masyarakat, bukan mencabuli anak. Ini biadab,” ujar orator aksi Miju Primus.

Dipimpin Komjen Chryshnanda Kepala PN Kupang Fery Haryanta menemui massa dan memastikan persidangan berjalan independen tanpa intervensi.

Beranda Hukum Kriminal Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Anak 22 September 2025.

Gabung Menurut catatan, perbuatan bejat Fajar dilakukan saat menjabat Kapolres Ngada, antara Juni 2024 hingga Januari 2025. Ia mencari korban lewat aplikasi Michat, lalu mencabuli mereka di sejumlah hotel di Kupang. Salah satu korban bahkan berusia 5 tahun.

Fajar ditangkap pada Februari 2025. Ia sudah dipecat tidak hormat dari Polri usai sidang kode etik di Mabes Polri, dengan pangkat terakhir Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Pasal yang Menjerat Fajar didakwa dengan pasal berlapis, antara lain: Pasal 81 & 82 UU Perlindungan Anak Pasal 6 & 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 27 & 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Sidang pembelaan dijadwalkan berlangsung pekan depan. *** (*/WN-01)

 

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

“Gubernur NTT Harus Berhentikan Ferdianus Dari Kepala SMKN Wae Ri’i – Manggarai”
Hukrim

Meridian Dewanta,SH : “Bupati Ende Yosef Badeoda Patut Diteladani, Komitmen Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat”

Meridian Dewanta,SH : "Bupati Ende Yosef Badeoda Patut Diteladani, Komitmen Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat" ENDE : WARTA-NUSANTARA.COM-- Koordinator...

Read more
Satpol PP Ende Tidak Beretika Lakukan Razia Sentuh Ruang Privat,  Pemilik Caffe Kaki Lena Hill Kecewa

Satpol PP Ende Tidak Beretika Lakukan Razia Sentuh Ruang Privat,  Pemilik Caffe Kaki Lena Hill Kecewa

Kejari Kota Kupang Tahan Dua Pejabat Bank NTT Dalam Kasus Kredit Bermasalah

Kejari Kota Kupang Tahan Dua Pejabat Bank NTT Dalam Kasus Kredit Bermasalah

*Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Adonara, Kuasa Hukum TSK Minta Penyidik Objektif Transparan

*Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Adonara, Kuasa Hukum TSK Minta Penyidik Objektif Transparan

Judi Sabung Ayam Merebak di Ende, Rutin Tiap Minggu

Judi Sabung Ayam Merebak di Ende, Rutin Tiap Minggu

Siapa Layak Jadi Tersangka Kasus Galian C Ilegal di Kabupten Ende ?

Meridian Dewanta, SH. : “Perbup Ende Nomor 7 Tahun 2025 Melandasi Laurensius Lau Minta Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Ke Bupati Ende”

Load More
Next Post
Perayaan Maulid Nabi, Wabup Nasir : Lestarikan Toleransi, Solidaritas Tanpa Perbedaan

Perayaan Maulid Nabi, Wabup Nasir : Lestarikan Toleransi, Solidaritas Tanpa Perbedaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In