• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Desember 25, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Anak

by WartaNusantara
September 23, 2025
in Hukrim
0
Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Anak
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Anak

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM– Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9/2025). Selain hukuman badan, Fajar juga dituntut membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta restitusi Rp359,1 juta kepada tiga korban.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Fajar tiba di PN Kupang sekitar pukul 10.00 WITA dengan pengawalan ketat. Sidang digelar tertutup karena perkara asusila, dipimpin Ketua Majelis Hakim AAGD Agung Parnata bersama dua hakim anggota.

Dalam sidang tuntutan, JPU menyatakan Fajar terbukti mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur, bahkan merekam aksinya lalu mengunggah ke situs porno luar negeri.

“Ini tuntutan maksimal. Tidak ada pertimbangan yang meringankan terdakwa,” tegas JPU Arwin Adinata.

Aksi Massa Desak Hukuman Kebiri Sidang ini mendapat perhatian publik. Ratusan warga dari organisasi mahasiswa, komunitas perempuan, dan LSM berunjuk rasa di depan PN Kupang.

Mereka menuntut agar Fajar dihukum seberat-beratnya, termasuk hukuman kebiri. “Sebagai anggota Polri, seharusnya melindungi masyarakat, bukan mencabuli anak. Ini biadab,” ujar orator aksi Miju Primus.

Dipimpin Komjen Chryshnanda Kepala PN Kupang Fery Haryanta menemui massa dan memastikan persidangan berjalan independen tanpa intervensi.

Beranda Hukum Kriminal Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Anak 22 September 2025.

Gabung Menurut catatan, perbuatan bejat Fajar dilakukan saat menjabat Kapolres Ngada, antara Juni 2024 hingga Januari 2025. Ia mencari korban lewat aplikasi Michat, lalu mencabuli mereka di sejumlah hotel di Kupang. Salah satu korban bahkan berusia 5 tahun.

Fajar ditangkap pada Februari 2025. Ia sudah dipecat tidak hormat dari Polri usai sidang kode etik di Mabes Polri, dengan pangkat terakhir Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Pasal yang Menjerat Fajar didakwa dengan pasal berlapis, antara lain: Pasal 81 & 82 UU Perlindungan Anak Pasal 6 & 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 27 & 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Sidang pembelaan dijadwalkan berlangsung pekan depan. *** (*/WN-01)

 

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Perayaan Maulid Nabi, Wabup Nasir : Lestarikan Toleransi, Solidaritas Tanpa Perbedaan

Perayaan Maulid Nabi, Wabup Nasir : Lestarikan Toleransi, Solidaritas Tanpa Perbedaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In