Meridian Dewanta,SH : “Bupati Ende Yosef Badeoda Patut Diteladani, Komitmen Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat”
ENDE : WARTA-NUSANTARA.COM– Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/Advokat Peradi/Kuasa Hukum Laurensius Lau, Meridian Dewanta, SH., mengatakan Bupati ende, Yosef Badeoda patut diteladani karena komitmen menetapkan regulasi terhadap pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Oeraturan Bupati (Perbup) Ende Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Ende Jadi Bukti Komitmen Bupati Yosef Badeoda.
Advokat Meridian Dewanta, SH., kepada Warta-Nusantara.Com, Rabu, 24 Septemberr 2025 mengungkapkan, salah satu kendala penyelenggaraan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat adalah masih minimnya Kepala Daerah yang memiliki komitmen, tanggung jawab dan kepemimpinan yang kuat untuk menyelenggarakan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Pemerintah Daerah Kabupaten Ende patut diapresiasi karena pada tahun 2017 menerbitkan PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENDE NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN ENDE, lalu disusul pada tahun 2025 Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda, SH.,MH menerbitkan PERATURAN BUPATI ENDE NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA IDENTIFIKASI, VERIFIKASI, VALIDASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT.
Walau diapresiasi oleh publik, terbitnya PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENDE NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG
PENYELENGGARAAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN
MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN ENDE itu harus ada peraturan turunan sebagai pedoman teknis pelaksanaannnya agar Perda itu tidak mangkrak, sehingga butuh komitmen mulia Bupati Ende untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati.
Sejak terbitnya PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENDE NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN ENDE itu, ada 2 Bupati yang memimpin Kabupaten Ende yaitu Ir. Marselinus Y. W. Petu yang meninggal pada tanggal 26 Mei 2019, dan kemudian digantikan oleh wakilnya Drs. Djafar H. Achmad, M.M, yang menjabat sampai 31 Desember 2023.
Namun baru pada masa kepemimpinan Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda, SH.,MH, tepatnya setelah 2 bulan beliau dilantik diterbitkanlah PERATURAN BUPATI ENDE NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA IDENTIFIKASI, VERIFIKASI, VALIDASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT.
Kita semua tau bahwa keberadaan Masyarakat Hukum Adat selama ini sangatlah rentan karena belum ada peraturan hukum yang memadai dan tidak ada pengakuan hukum yang kuat dari pemerintah, sehingga sering menyebabkan terjadinya perampasan wilayah adat, konflik agraria, marginalisasi, kriminalisasi dan lain sebagainya.
Oleh karena itu terbitnya PERATURAN BUPATI ENDE NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA IDENTIFIKASI, VERIFIKASI, VALIDASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT adalah wujud komitmen mulia dan kepemimpinan yang tegas dari Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda, SH.,MH untuk mengakui dan melindungi eksistensi Masyarakat Hukum Adat.
“Komitmen mulia dari Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda, SH.,MH untuk mengakui dan melindungi eksistensi Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Ende tersebut, harus menjadi teladan bagi para Kepala Daerah lainnya di wilayah Provinsi NTT khususnya dan Indonesia pada umumnya untuk segera menerbitkan payung hukum demi pengukuhan Masyarakat Hukum Adat di daerahnya masing-masing.”, ungkap Meridian Dewanta.
Menurut Meridian, pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda, SH.,MH untuk melakukan Identifikasi, Verifikasi, Validasi dan Penetapan demi pengakuan serta perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat pada Wilayah Adat Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege di Nualolo dan Nuanelu, Desa Manulondo – Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, dan kami berharap agar komitmen mulia itu menjalar pada kinerja tim bentukan Bupati Ende di lapangan.
Kami sangat meyakini bahwa terbitnya PERATURAN BUPATI ENDE NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA IDENTIFIKASI, VERIFIKASI, VALIDASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT itu sudah pasti diimbangi dengan adanya Tim Identifikasi, Verifikasi dan Validasi yang piawai dan mumpuni.
Permohonan kami kepada Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda, SH.,MH untuk melakukan Identifikasi, Verifikasi, Validasi dan Penetapan demi pengakuan serta perlindungan Masyarakat Hukum Adat pada Wilayah Adat Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege di Desa Manulondo – Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, dipastikan akan menjadi preseden bagi permintaan pengukuhan Mayarakat Hukum Adat pada wilayah lainnya. *** (WN-01)