Pemilik Kafe Kaki Lena Hils Laporkan Oknum Satpol PP Ende ke Pihak Penegak Hukum
ENDE : WARTA-NUSANTARA.COM– Pemilik Usaha Kafe Kaki Lena Hils, Karman Sado Kaki, secara resmi melaporkan sejumlah oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Ende pada Rabu (24/9/2025).
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan razia yang dilakukan oleh anggota Satpol PP beberapa hari sebelumnya.
Dalam keterangannya, Karman menyebutkan bahwa razia tersebut dilaksanakan tanpa menunjukkan surat tugas resmi, serta disertai dengan tindakan memasuki area privat kediaman yang tidak berkaitan langsung dengan tempat usaha.
“Sebagai kepala keluarga, saya merasa sangat tidak terima atas tindakan mereka. Kami mendukung penegakan peraturan daerah, namun yang saya sesalkan adalah tindakan masuk ke dalam rumah saat istri dan adik saya tengah beristirahat,” ujarnya kepada awak media.
Lebih lanjut, Karman juga melaporkan dugaan kehilangan sejumlah barang miliknya yang diduga terjadi pada saat razia berlangsung, antara lain satu unit pengeras suara (speaker), tiga buah mikrofon berkabel, serta beberapa bola biliar milik kafe.
Dalam proses pelaporan, Karman menyebut telah menjalani dua kali pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), masing-masing di ruang Laporan Polisi (LP) dan di unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ende.
Karman berharap laporan yang telah ia ajukan dapat diproses secara objektif dan adil. Ia menekankan pentingnya peran kepolisian sebagai institusi yang melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Harapan kami, dengan laporan ini, keluarga kami bisa mendapatkan keadilan dari pihak penegak hukum. Sesuai dengan moto institusi kepolisian: ‘Polisi untuk masyarakat’,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Ende belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Sementara itu, belum ada konfirmasi dari pihak Satpol PP Kabupaten Ende mengenai tudingan pelanggaran tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemilik Caffe Kaki Lena Hills, Karman Sado Kaki, menyampaikan kekecewaannya atas tindakan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dinilainya telah melampaui batas kewenangan saat melakukan razia di tempat usahanya pada Sabtu (20/9/2025) dini hari, sekitar pukul 01.37 WITA.
Karman mengaku tidak mempermasalahkan pelaksanaan razia yang dilakukan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut. Namun, ia menilai tindakan anggota Satpol PP yang masuk hingga ke ruang privat kediamannya sangat tidak pantas dan mencederai etika penegakan hukum.
“Sebagai warga negara, saya menghormati tugas Satpol PP dalam menegakkan Perda. Tetapi sebagai kepala keluarga, saya merasa sangat tidak nyaman dan tidak terima ketika aparat memasuki rumah kami, bahkan sampai ke kamar tidur, padahal tempat usaha sudah dalam keadaan tutup,” ungkap Karman dalam konferensi pers yang digelar di kediamannya, Minggu (21/9/2025) sore.
Lebih lanjut, Karman menjelaskan bahwa saat razia berlangsung, di dalam rumah hanya ada istrinya serta adiknya yang masih duduk di bangku sekolah. Salah satu karyawan perempuan yang bertugas sebagai kasir juga tengah beristirahat karena sedang hamil sembilan bulan.
“Mereka mendesak untuk memeriksa kamar kasir yang sudah tidur, padahal istri saya telah menjelaskan bahwa yang ada hanya adik saya, istri saya sendiri, dan kasir yang sedang hamil tua. Namun, mereka tetap memaksa untuk mengintip ke dalam kamar, yang menurut saya sangat tidak manusiawi,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Karman juga mengungkapkan bahwa pasca kejadian tersebut, pihaknya mendapati sejumlah barang milik usaha hilang, yakni satu unit speaker dan tiga buah mikrofon kabel.
“Saya tidak menuduh, namun saya menduga karena berdasarkan kronologi, hanya petugas Satpol PP yang masuk ke rumah kami malam itu. Maka dari itu, kami menduga kuat bahwa hilangnya barang-barang tersebut berkaitan dengan tindakan mereka,” imbuhnya.
Peristiwa ini juga menuai kecaman dari pihak keluarga. Oce Prambasa, yang mewakili keluarga besar, menilai bahwa tindakan razia yang dilakukan tanpa menunjukkan dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran terhadap hak privasi dan prosedur yang seharusnya dijalankan oleh aparat penegak hukum.
“Kami tidak menghalangi tugas mereka dalam menegakkan Perda, namun setidaknya harus ada surat perintah atau dasar hukum yang jelas sebelum melakukan penggeledahan hingga ke area privat rumah warga,” ujar Oce.
Pihak keluarga, menurut Oce, tengah mempersiapkan langkah hukum sebagai bentuk keberatan terhadap tindakan yang mereka anggap telah melampaui batas kewajaran tersebut.
“Kami akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan atas tindakan yang merugikan kami, baik secara materil maupun secara moral,” tutup Oce.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Ende, Emanuel Taji yang dikonfirmasi tim media ini melalui sambungan gawenya menjelaskan bahwa kegiatan tadi malam adalah operasi gabungan antara TNI, POM dan Pol PP.
“Itu operasi gabungan TNI pom dan pol PP, gawenya mereka pol PP mereka minta untuk turun bersama. Coba konfirmasi dengan pak Davit Demu karena saya tidak Vit na”,tulis Eman Taji. *** RL)