Jaksa Agung Kunker di NTT Diminta Evaluasi Serius Kinerja Kejati NTT: Kasus MTN 50 Miliar Bank NTT Naik Penyidikan Tanpa Tersangka



Permintaan itu disampaikan Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa melalui sambungan telepon selulernya pada Rabu, 24 September 2025 menanggapi kunjungan kerja Jaksa Agung Burhanuddin ke NTT.
“KOMPAK Indonesia ucapkan selamat datang di NTT kepada pak Jaksa Agung. Kami menitip pesan tolong atensi dan evaluasi serius kinerja Kajati dan jajaran Pidsus terkait penanganan Kasus korupsi MTN Rp50 Miliar Bank NTT. Sudah banyak saksi diperiksa terkait kasus ini. Kasusnya sudah naik penyidikan sejak 2024, tapi belum ada penetapan tersangka hingga hari ini. Ini terkesan didiamkan,” tegas Gabriel Goa..
Menurut Gabriel, penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) Bank NTT senilai Rp50 Miliar dari PT. SNP tahun 2018 sangat berlarut-larut, sehingga memberi kesan ke publik, bahwa Kejati NTT dan jajarannya tidak serius tangani, bahkan diduga takut menetapkan siapa tersangkanya.
“Kalau tidak takut mengapa dibiarkan lama, berlarut? Kalau belum cukup alat bukti, lalu apa artinya kasusnya dinaikan ke tingkat penyidikan? Bukankah status penyidikan itu indikasi bahwa kasus MTN Rp50 Miliar telah penuhi kecukupan alat bukti? Kalau masih dalami lagi keterangan saksi, maka patut dinilai kinerja Kejati NTT kurang serius dan kurang professional. Kami duga Kejati NTT berkelit dan terkesan berupaya melindungi para pelaku,” kritik Gabriel.
Berlarutnya penyelesaian kasus MTN Rp50 Miliar Bank NTT, kata Gabriel, menegaskan performa buruk kinerja institusi Kejati NTT yakni lamban, tidak serius, tebang pilih, dan diduga karena tekanan politik kekuasaan.
“Maka dengan hadirnya pak Burhanuddin (Jaksa Agung, red) di NTT adalah kesempatan untuk konfrontir kinerja bawahannya di Kejati NTT. Buruknya kinerja Kejati NTT terkait MTN Rp50 M bisa juga pertanda buruknya kinerja pengawasan Komisi Kejaksaan dalam mengawasi kinerja Kejati NTT dalam menangani kasus-kasus korupsi di NTT, termasuk di Bank NTT,” kritiknya lagi.
Kata Gabriel, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian MTN Rp50 Miliar Bank NTT akan membuka jalan dan ruang untuk penuntasan kasus lain dugaan korupsi di Bank NTT. Gabriel menyebut salah satu diantaranya yaitu kasus dugaan korupsi kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa Rp100 Miliar.
Gabriel menjelaskan bahwa kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa Rp100 Miliar yang ditakeover bank NTT dari Bank Arthan Graha tahun 2019, untuk usaha antapulaukan sapi hingga hari ini tak jelas progres dan hasilnya. Setelah dua atau tiga kali angsuran, kredit tersebut diduga sengaja dibiarkan macet untuk kemudian diputihkan. Uang ratusan miliar milik 21 Pemerintah Kabupaten/Kota dan jutaan masyarakat NTT raip.
“Uang kredit tersebut lenyap tanpa jelas, usaha sapi pun tak jelas kabarnya sampai hari ini seperti apa. Uang Rp100 Miliar itu milik Pemda 21 Kabupaten dan 1 Kota bersama jutaan rakyat NTT yang menabung di Bank NTT. Diduga ini skenario kredit fiktif untuk kemudian dibiarkan macet. Lalu dibangun alasan dengan narasi resiko bisnis atau usaha, dan ini kejahatan. Jadi bapak Kejagung tolong atensi kasus ini. Jangan biarkan OJK jalan sendiri,” pinta Gabriel.
Menurut Gabriel Goa, terkait kasus ini, Otoritas Jasa Keuagan Republik Indonesia (OJK RI) dalam Kerjasama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri sempat menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Absalom Sine (Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT periode 2015-2020 merangkap Plt Dirut Bank NTT periode 2018-2019) dan Beny Rinaldy Pellu (Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT periode November 2016 s.d. September 2019) sebagai tersangka.
Absalom Sine maupun Beny R. Pelu lalu melalui kuasa hukumnya masing-masing mengajukan Permohonan Pra-peradilan pada 25 Juni 2024 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Nomor Perkara: 7/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst).
Gugatan praperadilan Absalom dan Beny pun dikabulkan hakim Pn Jakarta Pusat, karena penetapan tersangka atas Absalom Sine dan Beny R. Pelu dinilai hakim adalah tidak sah.
Pasca kalah praperadilan, sejak saat itu hingga kini OJK RI tampak tak berdaya, tak ada upaya lain untuk menjerat para terduga pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Dari sebab itu, kami dari lembaga pegiat anti korupsi KOMPAK Indonesia dan mitra terkait meminta Jaksa Agung mengarahkan apara Kejati NTT untuk kembali melidik kasus ini dan mengusut para terduga pelaku untuk bertanggungjawab atas uang jutaan rakyat NTT ini,” ujar Gabriel.
Kapenkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, S.H., yang dikonfirmasi awak media ini melalui pesan whatssapp/WA pada Rabu, 24 September 2025 pukul 17:59 WITA terkait agenda kunjungan Jaksa Agung ST. Burhanuddin di NTT belum menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan. *** (KTC/WN-01