Laporan diduga Fiktif Picu Perdebatan di Desa Kalikur WL
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM– Laporan Keterangan Pertanggiungjawaban Pemerintah Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kalikur WL, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata diduga fiktif memicu perdebatan pada hari Sabtu, 27 September 2025 bertempat di Kantor Desa Kalikur WL. Usai Master of Ceremony (MC) membacakan susunan acara forum dihujani interupsi oleh peserta rapat karena didalam susunan acara tidak dicantumkan agenda diskusi atau usul saran.
Dinamika forum semakin panas saat pimpinan rapat menolak agenda usul saran karena forum hari ini adalah forum LKPPD sesuai aturan tidak diperbolehkan adanya usul saran, hal tersebut memicu gelombang protes semakin kencang.
Aldin Usman salah satu peserta rapat menegaskan bahwa hari ini kita jangan bicara aturan karena LKPPD Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan hari ini juga kita sedang melanggar aturan sebab tidak sesuai peraturan perundang undangan.
LKPPD dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yaitu 31 Maret tahun berikutnya. Setelah saling membalas argumentasi akhirnya Camat Buyasuri yang diwakili oleh salah satu staf kecamatan bapak Karimus Tamal memberikan pendapat dan menyarankan agar agenda usul saran dimasukan dalam agenda rapat setelah pembacaan catatan kritis oleh Lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pimpinan rapat dan seluruh peserta rapat menyetujui usul tersebut dan LKPPD dapat dilanjutkan.
Namun ketika usul saran dibuka usai BPD membacakan catatan kritis, forum rapat kembali ricuh karena diduga laporan LKPPD terdapat banyak laporan fiktif, namun akhirnya forum rapat dapat dikendalikan dan berakhir dengan penandatanganan berita acara LKPPD, sebelum pimpinan rapat memberikan sambutan sekaligus menutup kegiatan peserta rapat berharap agar keterlambatan tidak dapat terulang kembali di tahun berikutnya.
Peserta rapat juga meminta kepada lembaga BPD agar bisa melakukan permohonan kepada Inspektorat Kabupaten Lembata untuk melakukan audit tahun 2024 dan Opname Kas 2025 karena diduga banyak laporan fiktif serta banyak kegiatan tahun 2024 yang dilaksanakan pada bulan Agustus dan September 2025.
Sehingga diduga kuat adanya praktek gali lubang tutup lubang karena hingga saat ini belum ada kegiatan fisik dan pemberdayaan belum terlaksana seacara maksimal, sementara pencairan ADD tahap I dan ADD tahap I telah dicairkan ke pemerintah desa Kalikur WL. Tutup, Aldin Usman.
*** (Wanharun,)