• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Oktober 3, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Yasinta Asa Lapor LKK Dugaan Penggelapan Mobil ke Polres, Besok Sidang Perdana di PN Lembata

by WartaNusantara
Oktober 1, 2025
in Hukrim
0
Gubernur NTT Ajak Masyarakat NTT Gemar Menanam
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Yasinta Asa Lapor LKK Dugaan Penggelapan Mobil ke Polres, Besok Sidang Perdana di PN Lembata

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM– Pemilik mobil, Yasinta Asa,SE secara resmi melaporkan Angggta DPRD Kabupaten Lembata, (LKK) atau Laurensius Klaudius Koli (Lorens Karangora) ke Kepolisian Resort (Polres) Lembata karena diduga menggelapkan mobil miliknya sejak beberapa tahun lalu. Kasus dugaan penggelapan mobil tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Lembata, Kamis, 2 Oktober 2025. Kuasa Hukum/Penasehat Hukum Yasinta Asa, Yohanes Don Bosko, SH kepada Wartawan, Rabu, 1 Oktober 2025 menerangkan, berdasarkan pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Lembata, bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pemilikan Mobil Merk Hillux Double Cabbin EB.8898F. Tanpa Hak mulai disidangkan. Oleh karena itu, Penasehat hukum dan Pelapor diharapkan menghadiri sidang Perdata perdana itu, pada hari Kamis, 2 Oktober 2025, pukul 09.00 Wita. 

Advokat Yohanes Don Bosko, SH., mengungkapkan, pihaknya mendapat Surat Kuasa untuk mendampingi Pelapor sejak tanggal 23 Agustus 2025 dari Yasinta Asa. Selanjutnya telah didaftarkan dan diregister di Pengadilan Negeri Lembata dengan Nomor : 91/SKK/PDT/PN.LBT. Tgl. 19 September 2025.

Menurut Yohanes, Sidang tanggal 2 Oktober 2025 besok itu adalah sidang untuk Gugatan Perdatanya. Sedangkan untuk Laporan Pidana berkaitan dengan kasus Penggelapan Mobil masih dalam tahapan penyelidikan di Polres Lembata. “Laporan Kasus Pidananya sudah dilakukan sejak 20 Mei 2025. Jadi, besok itu sidang perdatanya”, ungkap Yohanes Don Bosko, mantan Kabag Hukum Setda Lembata.

RelatedPosts

Kapolres Lembata Belum Tahu Dugaan Upeti dari Pelaku UMKM

Kapolres Lembata Belum Tahu Dugaan Upeti dari Pelaku UMKM

Aksi Tawuran di Alor:  “Anak dibawah Umur Terlibat Perlu Perhatian Khusus”

Aksi Tawuran di Alor:  “Anak dibawah Umur Terlibat Perlu Perhatian Khusus”

Load More

 

Laporan Pengaduan Penggelapan Mobil tersebut dituangkan dalam Surat Nomor : 02/V/2025 tanggal 20 Mei 2025., ditujukan kepada Kapolres Lembata.

                   Pelapor, Yasinta Asa,SH., Pemimpik Mobil

                          Ilustrasi Contoh Mobil Doble Cabin

Pemilik Mobil, Yasinta Asa, SE yang berdomisili di Jalan Trans Mbay – Maumere, Lego Aeramo, Kabupaten Nagekeo mengawali laporannya menyatakan, dengan ini melaporkan saudara Laurensius Klaudius Koli (Lorens Karangora), Anggota DPRD Kabupaten Lembata dengan alamat Jalan Trans Atadei, Lusikawak Kelurahan Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

Alasannya, karena tidak bersedia mengembalikan mobil Merek Hilux Double Cabin dengan Plat EB 8898 F dengan pemilik Almarhum Yonas Yoakim Keluli Karangora yang merupakan Harta Bersama yang diperoleh saat kami masih terikat dalam perkawinan yang sah dan Hak Waris dari Anak saya an. Maximilian Boy Kepata Karangora.

 

Yasinta Asa selaku Pelapor mengungkapkan kronologis kasus tersebut sebagai berikut :

1. Bahwa saya dan almarhum Yonas Yoakim Keluli Karangora menikah tanggal 15 Juli Tahun 2000, dan memiliki 4 orang anak masing masing bernama Maximillian Boy Kepata Karangora, Anastasia Chantika Meysin Karangora, Victoria Pradatin Keyzia Karangora dan Wigberta Scarlet Karangora.


2.Bahwa pada bulan Oktober 2015, saya bersama almarhum Yonas Yoakim Keluli Karangora yang saat itu masih terikat perkawinan yang sah, membeli sebuah Mobil merk Hilux Double Cabin di Kalimantan seharga Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta). Dana pembelian mobil tersebut adalah merupakan hasil penjualan rumah saya di ende, {Sertifikat Rumah tersebut atas nama Yasinta Asa} Mobil itu saya sendiri yang mengurus balik nama ke nama almarhum Yonas Yoakim Keluli Karangora dengan pertimbangan karena kami memiliki usaha (CV) sehingga bisa dijadikan jaminan. 3.Bahwa pada Tahun 2020, saya mengajukan gugatan cerai dan dikabulkan oleh Hakim, tanpa gugatan terkait harta gono gini.

Alasan saya tidak melakukan gugatan harta gono gini karena oleh Pihak Pengadilan mewajibkan mantan suami untuk menafkahii anak anak setiap bulan sebesar Rp.5.000.000,- Dalam pertimbangan saya karena mantan suami tidak memiliki pekerjaan tetap, maka Mobil tersebut ditinggalkan untuk memenuhi kebutuhan anak anak, namun faktanya sampai saat meninggal tidak sepeserpun diberikan untuk anak anak.

4.Pada Akhir oktober 2023, Almarhum Yonas Yoakim Keluli Karangora berangkat ke Kalimantan dan sebelum berangkat menitipkan mobil tersebut ke saudara (Laurensius Klaudius Koli (Lorens Karangora) Sepupunya dan Anggota DPRD Lembata dari Partai Gerindra) untuk diperbaiki dan dijual seharga Rp.250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh

Juta Rupiah) namun dalam perjalanan saudara Laurensius Klaudius Koli (Lorens Karangora) mengatakan kepada almarhum bahwa dia yang akan membeli mobil tersebut. Tetapi berdasarkan keterangan saudari almarhum di Kalimantan tempat almarhum tinggal, selama ini yang ditrasnfer ke Yati Karongora untuk almarhum adalah sebagai berikut :

Bulan November 2023 sebesar Rp. 1.000.000,
Bulan Mel 2024 sebesaar Rp.2.500.000,
Bulan Agustus 2024 sebesar Rp. 7.,000.000,
TOTAL 10.500.000,

5. Pada tanggal 5 November 2024 almarhum meninggal dunia karena sakit, Uang Duka
yang diserahkan ke A/n Yati Karangora sebesar Rp.7.920.000,- (uang duka ini kami yakini berasal dari keluarga besar tapi kalau saudara mau menghitung sebagai biaya cicilan mobil ya silahkan).

6. Pada saat Malam Ketiga Almarhum, saya di telpon oleh Kakak kandung dari saudara Laurensius Karangora A/n Paulus Haka Karangora, dia mengatakan bahwa mobil dan semua peninggalan almarhum adalah hak anak anak dan mobilnya akan dikembalikan setelah 40 malam. (hal tersebut adalah hasil diskusi juga dengan saudara Laurensius Karangora yang saat itu berada di Kalimantan) Namun kami menunggu selama 4 bulan tidak ada kabar lagi soal mobil tersebut.

7. Berdasarkan Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 35 ayat {1) dikatakan bahwa Harta Benda yang diperoleh selama Perkawinan menjadi Harta Bersama; Pasal 36 Ayat (1} Undang Undang Perkawinan mengatakan mengenai Harta Bersama Suami atau Istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah Pihak.

8. Mobil tersebut STNKnya atas Nama Yonas Yoakim Keluli Karangora, dengan sendirinya ketika almarhum meninggal secara hukum diwariskan kepada anak kandungnya an. Maximilian Boy Kepata Karangora, bukan kepada saudaranya.

9. Pada Tanggal 18 Mei 2025, anak saya Maximillian Boy Kepata Karangora memberikan surat kuasa kepada sepupunya an. Edith Yoakim Riwu Bisara untuk mengambil mobil tersebut di lembata karena anak saya berada di Jerman, saya juga turut mendampingi ke Lewoleba. Namun ketika dihubungi oleh anak saya Maximilian Boy Kepada Karangora, Saudara Laurensius Klaudius Koli (Lorens Karangora) menolak menyerahkan mobil dimaksud dengan alasan telah dibeli serta memakai alasan persoalan perceraian
kami agar mobil itu tidak dimabil {bukti WA terlampir}

10. Mobil tersebut merupakan Harta Bersama sesuai aturan perundang undangan, dan tindakan menjual harta bersama harus atas seijin saya yang juga memiliki hak atas harta bersama dimaksud.

11. Mobil tersebut dipakai saudara Laurensius Karangora sejak Akhir Oktober 2023 sampai saat ini, Jadi biaya yang dikeluarkan selama pemakaian adalah menjadi tanggungjawab saudara Laurensius Karangora, jika saudara merasa keberatan kami minta saudara untuk menunjukkan bukti bukti biaya yang dikeluarkan dan akan kami perhitungkan biaya sewa mobil kepada saudara selama mobil tersebut berada ditangan saudara..

Saudara Laurensius Karangora menolak memngembalikan mobil tersebut kepada ahli waris yang sah dengan alasan yang tidak dapat kami terima. Kami meminta Pihak Polres Lembata untuk mengamankan Mobil tersebut selama proses hukum berlangsung.

Demikian Surat pengaduan ini kami buat atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih. Lewoleba, 20 Mei 2025
YASINTA ASA, SE .***

Membongkar Dugaan Penggelapan Mobil Hilux Double Cabin di Lembata

Sebagaimana diberitakan IndonesiaSurya.Com sebelumnya, Yasinta Asa mantan istri Yonas Karangora yang hari ini Selasa, 10 Juni 2025 dipanggil penyidik polres Lembata terkait somasi yang pernah dilayangkan dirinya atas dugaan penggelapan mobil Hilux Double Cabin yang merupakan harta bersama mantan suaminya.

Yasinta yang didampingi pengacara Yohanes Don Boco kepada media ini mengungkapkan,, Hari ini dirinya dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik.

“Saya ketemu penyidik Pak Rocky Lomi untuk memberikan keterangan tambahan atas laporan saya terkait dugaan penggelapan mobil Hilux Double Cabin milik mantan suami saya Almarhum Yonas Karangora”

Lanjut Yasinta bahwa, mobil hilux double cabin EB.8898f merupakan harta bersama dirinya dan almarhum Yonas Karangora yang adalah mantan suaminya. Lagi pula ada ahli waris dari almarhum yakni anak dari pernikahan saya dan Yonas tutur Yasinta

Mobil yang kini jadi sengketa ini, diduga melibatkan, sepupu dari almarhum Yonas yang adalah anggota DPRD Lembata ujar Yasinta..

Yasinta dalam pembicaraan dengan media ini mengatakan, tadi saat di penyidik dirinya diminta untuk menyampaikan perihal kronologis dugaan penggelapan mobil Hilux Double Cabin tersebut

Lanjut Yasinta Asa, pada tanggal, 18 mei 2025 lalu, dirinya pernah datang namun, menurutnya, ketika itu LK orang yang kini menguasai mobil tersebut terkesan menghindar dan sepertinya tidak ada itikad baik ungkap Yasinta.

Ketika saya dan almarhum bercerai, kami belum mengurus soal harta goni gini, tetapi saya datang ini, mengurus hak ahli waris karena, saat ini anak saya lagi di Jerman kisah Sinta Asa.

“Saya ditanya 19 pertanyaan, termasuk soal kerugian yang anak saya derita karena, hak warisnya tidak di kembalikan” ungkap Yasinta.

Saya juga serahkan ke penyidik berbagai bukti salah satunya adalah bukti transfer yang dilakukan oleh LK ke mantan suami saya sebab, kesepakatan mereka sebelum Yonas ke Kalimantan dan meninggal yakni setiap bulan satu juta.

Saya disampaikan oleh mantan adik ipar saya, Yati Karangora, bahwa, setelah tiga bulan di Kalimantan alm Yonas sakit, jadi mereka hendak membeli alat terapi, sehingga Yonas mau jual mobil Hilux dengan harga, 250 juta tapi LK yang adalah pejabat publik di Lembata ini, tawar mau beli,  dan sudah ada kesepakatan namun, dalam perjalanan uang yang kirim setengah mati

Di Oktober 2023 dikirim 1 juta, lalu bulan mei 2024, dikirim lagi 2 5 juta dan Saat almarhum sakit parah dan mau rujuk dibulan, Agustus 2024 dikirim 7 juta sehingga, total semua 10 juta 500 dan bukti sudah ada sama saya dan udah diserahkan ke penyidik ujar mantan istri almarhum Yonas.

“Mobil Itu harta bersama, mestinya tidak bisa di jual tanpa sepengetahuan saya karena mobil diperoleh saat kami masih terikat perkawinan” ujar Yasinta.

Diakhir pembicaraan dengan media ini, Yasinta meminta agar ada itikad baik dari LK kader salah satu partai besar, untuk mengembalikan mobil Hilux yang kini ada padanya. Demikian juga anak saya yang di jerman  ingin tetap menjaga hubungan silaturahmi dengan bapak kecilnya sehingga meminta agar mobil almarhum bapaknya bisa dikembalikan.

Sementara itu, Yohanes Don Bosko Penasihat Hukum yang mendampingi Yasinta saat menghadap pihak menyidik mengatakan, di Polres ada ruang mediasi jadi kita minta agar para pihak yang kini menguasai mobil tersebut untuk bisa manfaatkan kesempatan ini dengan baik.

“Harus besar hati untuk kembalikan mobil Hilux ini karena, Itu barang milik orang jadi mesti di kembalikan” ujar Don Bosco.

“Kita hanya minta itikad Baik,. Jika kemudian mobil ini tidak dikembalikan maka proses hukum akan terus berlanjut”,  tegas Don Bosco.

Lorens Karangora di konfirmasi media IndonesiaSurya.com menyebutkan, silakan saja itu hak dia untuk ajukan somasi tapi soal mobil yang mau diambil itu memang bukan milik saya atau Yasinta tapi punya Yonas Karangora (alm) yang adalah sepupu saya.

Menurut Lorens ketika itu mobil dalam keadaan rusak dan sepupunya Yonas Juga tengah sakit sehingga mobil tersebut dititipkan kepada dirinya.

Mobil itu kemudian dibawah ke bengkel dan diperbaiki untuk kemudian bisa dijual, karena kami bersaudara sehingga tidak mengunakan berita acara tapi kami saling percaya.

Memang ada pembicaraan soal jual beli, namun kemudian kakak saya almarhum Yonas yang sedang sakit kala itu digugat cerai istrinya, dan saya sebagai saudara berada bersama  almarhum dalam situasi sulit itu.

Karena itulah mobil belum terjual, dan Yasinta asa ini memang ketika Yonas masih hidup sudah beberapa kali ingin menguasai mobil ini tapi tidak kesampaian karena almarhum tidak merestui.

Lalu almarhum dan saudari kami Yati memutuskan untuk ke Kalimantan dan saya juga yang fasilitasi, Mobil dititipkan pada saya, jika suatu ketika dia kembali bisa pakai mobilnya, terus bisa ganti juga biaya yang saya keluarkan termasuk pinjaman atas nama Yasinta Asa di BNI dengan angunan Sertifikat rumah milik orang tua almarhum Yonas. Yang saya cicil.

Kalau mantan istri sepupu saya Yonas almarhum mau ambil mobilnya boleh tapi kita bicarakan dulu soal biaya yang sudah saya keluarkan.

Lorens tegas mengatakan, mereka bisa ambil mobil ini tapi mereka mesti ganti uang yang sudah saya keluarkan.

Lorens yang juga memiliki mobil Merek Hilux Double Cabin, menjelaskan mengapa Yonas percaya mobilnya dititipkan ke saya? Mobil itu sedang rusak tapi Yonas yakin sebagai saudara saya bisa bantu untuk bawa ke bengkel dan diperbaiki.
Yang berikut, Yonas ketika itu dalam situasi sulit yang diperparah dengan gugatan cerai yang dilayangkan istrinya (Yasinta asa).

BPKB dan STNK mobil itu atas nama Yonas dan bukan Yasinta, tapi jika hari ini mereka mau ambil maka, kembalikan dulu uang yang saya keluarkan.

Mobil itu dititip ke saya dalam kondisi rusak lalu saya perbaiki untuk kemudian bisa dijual nantinya, namun, memang belum dijual karena ada banyak kondisi yang harus kami tangani segera misalnya hutang atas pinjaman Yasinta dengan angunan sertifikat kebun dan rumah yang kemudian diperparah sepupu saya Yonas yang sedang sakit hingga meninggal

Anak nya Yonas memang sempat hubungi saya untuk ambil mobil dan saya katakan tidak semudah itu. Ada proses terhadap mobil itu. Jadi saya katakan boleh ambil tapi kembalikan uang yang sudah saya keluarkan untuk perbaikan.

Hal ini kemudian di benarkan oleh katarina Karangora adik bungsu dari almarhum Yonas.

“Yasinta itu dia jalan kasi tinggal hutang, dan kami yang cicil, karena mengunakan angunan sertifikat kebun dan rumah orang tua kami.

Dia ambil mobil maka harus kembalikan uang yang sudah kami keluarkan selama ini untuk kepentingan mobil dan mencicil hutang yang dia (Yasinta) tinggalkan ujar Katarina tegas.

Dia Yasinta pinjam uang di koperasi dengan jaminan sertifikat kebun bapak saya, lalu di BNI pakai sertifikat tanah rumah bapak saya dan dia pergi begitu saja dan sekarang datang mau ambil mobil ini bagaiman maksudx?

 

Yasinta ini semenjak kakak saya masih hidup memang ingin ambil ini mobil tetapi kakak Yonas tidak mau dan hingga Yonas  meninggal, mobil itu dititipkan pada kakak Lorens, Cerita Katarina.

*** (WN-01/Indonesia Surya.com)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Kapolres Lembata Belum Tahu Dugaan Upeti dari Pelaku UMKM
Hukrim

Kapolres Lembata Belum Tahu Dugaan Upeti dari Pelaku UMKM

Kapolres Lembata Belum Tahu Dugaan Upeti dari Pelaku UMKM   LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-- Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi kepada Wartawan,...

Read more
Aksi Tawuran di Alor:  “Anak dibawah Umur Terlibat Perlu Perhatian Khusus”

Aksi Tawuran di Alor:  “Anak dibawah Umur Terlibat Perlu Perhatian Khusus”

Danyon TP 834 Aeramo Tawar Damai, Sepriana Paulina Mirpey: Sampai Liang Kuburpun Saya Tidak Maafkan

Danyon TP 834 Aeramo Tawar Damai, Sepriana Paulina Mirpey: Sampai Liang Kuburpun Saya Tidak Maafkan

Gabriel Goa: Indonesia Darurat Human Trafficking

Padma Indonesia : Kapolda NTT Segera optimalkan Gugus Tugas Pencegahan Perdagangan Orang

Pemilihan Rektor UNDANA Kupang, Prof. Apris dan Prof. Jefri Selisih 1 Suara

Pemilihan Rektor Undana Kupang, Diterpa Isu Dugaan Politik Uang

Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat Jajaran Kejati NTT

Jaksa Agung Kunker di NTT Diminta Evaluasi Serius Kinerja Kejati NTT: Kasus MTN 50 Miliar Bank NTT Naik Penyidikan Tanpa Tersangka

Load More
Next Post
Gubernur Melki Jadi Irup Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025

Gubernur Melki Jadi Irup Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In