• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Desember 4, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Berkas 22 Tersangka Pembunuhan Prada Lucky Belum Dilimpahkan Ke Pengadilan Militer, Akhmad Bumi Ingatkan Waktu Penahanan Segera Habis

by WartaNusantara
Oktober 4, 2025
in Hukrim
0
Berkas 22 Tersangka Pembunuhan Prada Lucky Belum Dilimpahkan Ke Pengadilan Militer, Akhmad Bumi Ingatkan Waktu Penahanan Segera Habis
0
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berkas 22 Tersangka Pembunuhan Prada Lucky Belum Dilimpahkan Ke Pengadilan Militer, Akhmad Bumi Ingatkan Waktu Penahanan Segera Habis

KUPANG : WARTA-NUSANRARA.COM– Sebanyak 22 tersangka pembunuhan Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga kini berkas perkara para pelaku belum dilimpahkan ke Pengadilan Militer Kupang untuk disidangkan. Advokat Akhmad Bumi Ingatkan Waktu Penahanan Segera Habis.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Jangan Jadikan Polres Nagekeo Bunker Mafia (Catatan buat Gerombolan Mafia (5)

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Load More

Keluarga korban menanti 22 nama tersangka secara lengkap agar dapat dirilis ke publik sesuai janji Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal Piek Budyakto saat berkunjung dirumah mendiang Prada Lucky bahwa kasus Prada Lucky akan diproses secara transparan.

Hal itu disampaikan Akhmad Bumi, SH selaku ketua tim kuasa hukum keluarga korban almarhum Prada Lucky dari Firma Hukum ABP, Sabtu (4/10/2025) di Kupang.

“Informasi yang diperoleh keluarga korban, berkas perkara 22 tersangka pembunuhan Prada Lucky belum dilimpahkan Oditurat Militer (red, penuntut) ke Pengadilan Militer Kupang untuk disidangkan. Bisa juga berkas belum lengkap jadi belum P21, hanya waktu penahanan 60 hari kepada tersangka segera habis, tersangka ditahan sejak Agustus 2025”, jelas Akhmad Bumi.

 

Selain itu jelas Akhmad Bumi keluarga korban masih menanti 22 nama tersangka secara lengkap untuk diketahui sesuai janji Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal Piek Budyakto bahwa kasus Prada Lucky akan diproses transparan.

Prada Lucky berulangkali dianiaya senior di barak batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Waka Nga Mere di Nagekeo, NTT hingga meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 di RSUD Aeramo, Nagekeo.

Prada Lucky dibantai 22 orang dari sesama rekan TNI di Batalion 834/WM, Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Akhmad Bumi menjelaskan dalam surat Ringkasan Keluar (Discharge Summary) yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Aeramo, kabupaten Nagakeo yang ditandatangan Dokter tanpa nama kondisi tubuh Prada Lucky Chepril Saputra Namo, pada bagian Anamnesis dijelaskan Pasien datang lemas, sadar, mengeluh nyeri pada dada dan perut setelah terjatuh dari bukit kurang lebih 3 hari sebelum ke rumah sakit.

“Keterangan jatuh dari bukti tidak sesuai dengan kondisi fisik korban yang babak belur akibat penyiksaan disekujur tubuh penuh luka, keterangan tersebut juga tidak sesuai dengan hasil diagnosis primer maupun skunder dari pihak Rumah Sakit”, jelas Akhmad Bumi.

Dokter yang menangani korban yang menjelaskan korban jatuh dari bukit perlu didengar keterangan, juga korban harus di autopsi agar luka-luka disekujur tubuh korban baik luka luar dan luka dalam bisa bicara melalui saintifik forensik. Hal itu penting untuk memperkuat pembuktian dalam persidangan, jelas Akhmad Bumi.

Akhmad Bumi juga menyoroti Komandan Batalion 834/WM Aeramo sebagai penanggungjawab komando di Batalion, apa ada nama Komandan Batalion didalam 22 nama tersangka itu?

“Danyon itu penanggungjawab komando di Batalion, prajurit Batalion berada dibawah kendalinya. Apa benar ada pembiaran saat korban dibantai? Karena informasi yang dihimpun keluarga, korban Prada Lucky dibantai lebih dari satu hari sebelum korban dibawah ke rumah sakit dan meninggal dunia”, tandas Akhmad Bumi.

Akhmad Bumi menambahkan dalam situasi keluarga yang sedang berduka, air mata belum kering dengan kepergian anak kesayangan mereka yang dibunuh secara sadis, Danyon malah datang dirumah oma Prada Lucky di Kupang minta damai dan minta 22 pelaku yang telah ditahan tersebut diampuni, dengan tawaran sejumlah uang.

Membiarkan korban berada dalam kondisi sengsara, tersiksa hingga meninggal dunia, itu pidana, sudah direncanakan, mereka bantai berkali-kali dan mereka insyaf atas kematian korban, jarak waktu lebih dari 24 jam harusnya mereka mengurungkan niat untuk tidak membantai lagi, tapi ini berlanjut. Nyawa yang dirampas secara sadar itu perkara umat manusia se-jagat raya ini, dalam pengusutan tidak boleh main-main dan ditutup-tutupi, tegas Akhmad Bumi.

Bapak dan mama kandung mendiang Prada Lucky, pak Chrestian Namo dan ibu Sepriana Paulina Mirpey tegas menolak tawaran damai. Mereka suami istri sepakat fokus pada proses hukum para pelaku yang membunuh anak kesayangan mereka, mereka juga sepakat mengabaikan pihak-pihak yang coba lakukan adu domba, dan menghasut agar mereka saling lapor.

”Mereka dua suami istri datang dikantor malam-malam, dan sampaikan bahwa mereka fokus pada pelaku pembunuhan anak mereka agar diproses hukum secara adil, mereka hanya minta keadilan, tidak minta yang lain. Mereka sadar bahwa nyawa anak mereka mendiang Prada Lucky pergi dan tidak kembali lagi. Mereka sepakat abaikan hasutan dan adu domba hingga mereka tuangkan kesepakatan itu dalam surat”, jelas Akhmad Bumi.

Akhmad Bumi menuturkan kasus Prada Lucky ini ada oknum yang mencoba menghasut, adu domba pada orang tua korban, menghasut untuk saling melapor, untuk melemahkan semangat mereka. Kita dengar cerita dan keluhan dari bapak dan ibu kandung korban, juga membaca pesan whatsaap yang masuk baik di pak Chrestian Namo maupun di ibu Sepriana Paulina Mirpey, benar-benar prihatin.

”Mereka dua suami istri sepakat untuk fokus menyelesaikan kasus pembunuhan anak kesayangan almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, tidak lain dari itu. Mereka sadar bahwa mereka sedang diadu domba dan dihasut. Mereka keluhkan kondisi itu dikita kuasa hukum”, tutup Akhmad Bumi.   ***((*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Jangan Jadikan Polres Nagekeo Bunker Mafia (Catatan buat Gerombolan Mafia (5)

Jangan Jadikan Polres Nagekeo Bunker Mafia (Catatan buat Gerombolan Mafia (5) Oleh : Steph Tupeng Witin(Jurnalis, Penulis Buku “Lembata Negeri...

Read more
Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Tantangan Peran Hukum Adat Dalam Penegakan Keadilan Hukum Secara Yuridis

Tantangan Peran Hukum Adat Dalam Penegakan Keadilan Hukum Secara Yuridis

“Gubernur NTT Harus Berhentikan Ferdianus Dari Kepala SMKN Wae Ri’i – Manggarai”

Meridian Dewanta Minta Polres Ende Usut Tuntas Kasus Tindak Pidana Penadahan Mobil Suzuki ERTIGA Milik Kliennya

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

Pengkritik “Dipukul”, Mafia Dilindungi (Catatan untuk Komplotan Mafia Nagekeo (3)

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

“Jangan Menjadikan Bantuan untuk Menyandera Suara Kebenaran” (Catatan Buat Komplotan Mafia Nagekeo (2)

Load More
Next Post
Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

Berakar pada Sabda-Nya, Berbuah dalam Pelayanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In