Kejaksaan Tinggi NTT Tahan Jonas Salean Terkait Kasus Korupsi
KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM– Jonas Salean akhirnya ditahan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Kupang dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang. Mantan Wali Kota Kupang itu ditahan Kamis sore (16/10/2025), usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pagi.
Kepada awak media, Jonas Salean mengatakan dirinya menghormati proses hukum. Kendati demikian, dia tetap kukuh pada pendiriannya bahwa aset tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang adalah aset miliknya.
“Tanah itu saya punya aset yang dibuktikan dengan putusan Mahkamah Agung,” ujar Jonas Salean sembari berjalan menuju mobil tahanan Kejati NTT. Jonas Salean ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 3 Oktober 2025 lalu.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Jonas mangkir dari panggilan jaksa dengan alasan kesehatan. Kronologi Kasus yang Menyeret Jonas Jonas Salean diduga melakukan pengalihan aset tanah milik Pemkab Kupang kepada pihak yang tidak berhak.
Terbukti ada beberapa sertifikat tanah yang diterbitkan seperti SHM Nomor 839 atas nama Jonas Salean SHM No. 879 atas nama Petrus Krisin, dan SHM Nomor 880 atas nama Yonis Oesina.
Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Provinsi NTT, perbuatan Jonas Salean mengakibatkan Pemkab Kupang mengalami kerugian keuangan sebesar Rp5.956.786.664,40.
Dalam kasus ini, Jonas Salean dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini juga menyeret mantan Kepala BPN Kota Kupang, Hartono Fransiscus Xaverius, mantan Kasubsi Pengukuran BPN Kota Kupang, Erwin Piga dan dan Petrus Krisin selaku penerima tanah. Putusan terhadap Hartono Fransiscus Xaverius dan Erwin Piga bahkan sudah berkekuatan hukum tetap. *** (*/WN-01))