• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Oktober 17, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Padma Indonesia Dukung Komisi Vlll DPR RI Bentuk Panja dan Desak Presiden Prabowo Copot Dirjen Pemasyarakatan

by WartaNusantara
Oktober 17, 2025
in Hukrim
0
Padma Indonesia : Bupati Sumba Barat dan Kapolres Diminta Segera Atasi Wilayah Resapan Air Reklamasi Tanpa Ijin AMDAL
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padma Indonesia Dukung Komisi Vlll DPR RI Bentuk Panja dan Desak Presiden Prabowo Copot Dirjen Pemasyarakatan

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM– Ketua Sewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) dan Ketua KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia),, Gabriel Goa menyatakan mendukung Komisi Vlll DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) dan mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot Dirjen Pemasyarakatan.

RelatedPosts

Kejaksaan Tinggi NTT Tahan Jonas Salean Terkait Kasus Korupsi

Kejaksaan Tinggi NTT Tahan Jonas Salean Terkait Kasus Korupsi

Siapa Layak Jadi Tersangka Kasus Galian C Ilegal di Kabupten Ende ?

Meridian Dewanta, SH : “Upaya Hukum Laurensius Lau Bukan Untuk Menggusur Para Warga Di Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege”

Load More

Gabriel Goa kepada Warta-Nusantara.Com, Jumat, 17 Oktober 2025 mengungkapkan, langkah Komisi XIII DPR RI untuk membentuk Panitia Kerja (PANJA) untuk membenahi Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) wajib didukung total karena patut diduga kuat LAPAS menjadi ladang uang bagi jaringan BANDAR NARKOBA dan Kejahatan kemanusiaan lainnya.

Menurut Gabriel Goa, yang paling bertanggungjawab terkait Kejahatan ini adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Dirjen Pemasyarakatan. Sepantasnya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Dirjen Pemasyarakatan mengundurkan diri bukan sebaliknya cuci tangan dan menjadikan Kalapas menjadi “Kambing Hitam”.

Disinyalir ada praktek kongkalikong di lingkup Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Terpanggil nurani kemanusiaan untuk mengingkari Kejahatan dan dugaan kuat praktek KKN maka Lembaga PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) berkolaborasi dengan KOMPAK INDONESIA(Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia),

Pertama, mendesak Presiden RI Prabowo Subianto segera Copot Menteri Imigrasi dan Pemasyararkatan serta Dirjen Pemasyarakatan.

Kedua, mendukung total DPR RI Komisi XIII segera membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membongkar tuntas praktek Kejahatan mafiosi Narkoba di Lapas dan memberantas praktek kongkalikong di lingkup Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

Ketiga, mengajak Solidaritas Penggiat Kemanusiaan,Penggiat Anti KKN,DPR RI dan Pers untuk berkolaborasi membongkar tuntas dan memberantas jaringan mafia Narkoba di Lapas dan praktek kongkalikong yang melibatkan Oknum Pejabat dan jaringannya di lingkup Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menuju” INDONESIA BERSIH BEBAS DARI NARKOBA DAN PRAKTEK KKN!” *** (WN-01)

Komisi XIII DPR Sepakat Bentuk Panja Benahi Pengawasan Lapas
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo (Foto: MPR)

Sebagaimana diwartakan Media sebelumnya, Komisi XIII DPR RI sepakat untuk membentuk panitia kerja (Panja) untuk membenahi urusan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Komisi XIII DPR menilai perlu ada penilaian menyeluruh terkait persoalan lapas.

“Ya kita minta untuk dilaksanakan panja. Karena peristiwa ini kan berulang terus, kan saya sempat juga menyampaikan berulang terus, sehingga perlu ada asesmen yang menyeluruh gitu, soal kenapa peristiwa-peristiwa seperti ini terjadi,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Hugo mengatakan pihaknya kerap mendapat keluhan soal sistem di lapas. Dia mengatakan keluhan-keluhan itu disampaikan oleh kantor wilayah (kanwil).

“Sistem pengamanan yang apa minimal, ya kekurangan tenaga pendukung. Karena tadi juga disampaikan, seorang petugas lapas itu harus mengawasi 40 orang gitu,” ujarnya.

Hugo juga menyinggung kasus peredaran narkoba yang menjerat artis Ammar Zoni meski berstatus tahanan. Dia menduga ada dalang di balik kasus Ammar Zoni.

“Ya, poinnya itu adalah bahwa ketika peristiwa ini terjadi, ya selalu kan ini kan, ‘wah ini CCTV-nya nggak berjalan’ gitu. Tapi itu pasti ada permainan dari luar dan dari dalam. Kita aja, kami aja masuk ke lapas harus diperiksa habis. Kok bisa barang itu bisa ada di dalam kan,” ujarnya.

“Juga penggunaan alat komunikasi kan. Penggunaan alat komunikasi kan bisa handphone, handphone masuk di dalam,” sambung dia.

Menurutnya, pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan merupakan langkah tepat. Sebab, katanya, pengawasan di Lapas Nusakambangan lebih ketat.

“Kan ini, kalau Nusakambangan itu kan sistem pengawasannya kan lebih ketat gitu. Jadi masuk, ya dia dipindahkan ke sana,” tuturnya.

Diketahui, Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Aksinya itu ketahuan saat petugas Rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni.

Dalam aksinya, mantan pesinetron itu tidak sendirian. Ammar Zoni diduga mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam menjalankan peredaran narkoba di dalam rutan. Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

Ammar Zoni diduga terlibat kasus narkoba di tempat dia menjalani hukuman penjara terkait kasus serupa. Ammar Zoni diketahui saat ini tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara terkait kasus narkoba setelah jaksa mengajukan permohonan banding.

Saat ini, Ammar Zoni pun telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Ammar Zoni dipindah bersama lima narapidana lainnya dari Jakarta. *** (*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Kejaksaan Tinggi NTT Tahan Jonas Salean Terkait Kasus Korupsi
Hukrim

Kejaksaan Tinggi NTT Tahan Jonas Salean Terkait Kasus Korupsi

Kejaksaan Tinggi NTT Tahan Jonas Salean Terkait Kasus Korupsi KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM--  Jonas Salean akhirnya ditahan oleh penyidik Bidang Tindak...

Read more
Siapa Layak Jadi Tersangka Kasus Galian C Ilegal di Kabupten Ende ?

Meridian Dewanta, SH : “Upaya Hukum Laurensius Lau Bukan Untuk Menggusur Para Warga Di Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege”

Ayah Prada Lucky Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Ayah Prada Lucky Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

Ketika Mafia “Merampok” Rezeki Warga di Waduk Lambo

Berkas 22 Tersangka Pembunuhan Prada Lucky Belum Dilimpahkan Ke Pengadilan Militer, Akhmad Bumi Ingatkan Waktu Penahanan Segera Habis

Berkas 22 Tersangka Pembunuhan Prada Lucky Belum Dilimpahkan Ke Pengadilan Militer, Akhmad Bumi Ingatkan Waktu Penahanan Segera Habis

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : “Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas” 

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : “Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas” 

Load More
Next Post
Kalapas Lembata Antonius Semuki : Siap Lahan Sayur dan Buah Sukseskan Makan Bergizi Gratis

Kalapas Lembata Antonius Semuki : Siap Lahan Sayur dan Buah Sukseskan Makan Bergizi Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In