Dinas P3A Gandeng SDN Kota Baru Sosialisasi Sekolah Ramah Anak dan Pencegahan Perkawinan Dini
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM– Dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Lembata menggandeng SDN Kota Baru menggelar sosialisasi Sekolah Ramah Anak dan kampanye pencegahan perkawinan usia dini, Kamis, 23 Oktober 2025.








Kegiatan ini bertujuan menanamkan kesadaran sejak dini tentang pentingnya pemenuhan hak-hak anak serta perlindungan terhadap masa depan mereka. Sosialisasi difasilitasi oleh Grace Bokilia, guru muda SDN Kota Baru yang dikenal aktif mengadvokasi isu-isu anak. Melalui inisiatifnya, Grace menghadirkan gebrakan positif di sekolah dengan mendorong terciptanya budaya belajar yang ramah dan menghargai hak peserta didik.



Kepala Sekolah SDN Kota Baru, Aloysius Pendito Kerans, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap masa depan anak-anak.



“Kami dari pihak sekolah mengharapkan agar apa yang kita dapat hari ini dapat diterapkan untuk anak-anak kita ke depannya. Kegiatan ini semoga membawa manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Aloysius juga menekankan bahwa sosialisasi mengenai usia pernikahan anak merupakan langkah penting dalam mencegah praktik perkawinan dini.



“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, saya membuka kegiatan ini secara resmi.“
Matilda Waleng, Perwakilan dari DP3A Kabupaten Lembata, menyampaikan apresiasi atas antusiasme para orang tua siswa yang turut memenuhi ruangan kegiatan. Turut hadir pula Robertina Palan Ebon dan Markus Kotin Kobun yanh datang bersama ibu Matilda Waleng dari perwakilan Dinas.
Dalam kesempatan tersebut, Matilda memberi ruang kepada mantan Sekretaris DP3A, Benediktus Burak Making, untuk berbagi pandangan mengenai konsep sekolah ramah anak.




“Sekolah ramah anak adalah hal yang luar biasa. Lingkungan pendidikan harus mampu menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak,” ujar Ben Making.
Salah satu perwakilan orang tua siswa, Siti Maryati, juga menyampaikan pandangannya mengenai penerapan konsep ramah anak di sekolah.
“Saya khawatir konsep ramah anak disalahartikan. Guru tetap perlu memberi sanksi bila anak melakukan kesalahan. Anak yang ingin mandiri harus dididik dengan tegas dan benar,” ujar Siti, yang juga merupakan guru di tingkat SMA. Ia menilai kegiatan ini sebagai bentuk kolaborasi antara orang tua dan guru dalam membentuk karakter anak sejak dini.Kegiatan sosialisasi ini mendapat tanggapan positif dari seluruh peserta. Pihak DP3A berharap kegiatan serupa dapat terus digelar guna memperkuat sinergi antara sekolah, orang tua, dan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan.
Rencana Aksi Sekolah Ramah Anak (SRA)
Pemerintah Kabupaten Lembata melalui DP3A meluncurkan Rencana Aksi Sekolah Ramah Anak (SRA) sebagai langkah strategis menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. Program ini merupakan respons terhadap meningkatnya kasus kekerasan dan perundungan di sekolah yang berdampak negatif terhadap tumbuh kembang anak.
Pelaksanaan SRA berlandaskan pada Konvensi Hak Anak serta sejumlah regulasi nasional, di antaranya:
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPK)
Permen PPPA No. 4 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Hak Anak
Perda No. 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak
Perbup No. 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan Perkawinan Anak
Program ini menekankan empat prinsip utama Konvensi Hak Anak:
1. Non-diskriminasi
2. Kepentingan terbaik bagi anak
3. Hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang
4. Partisipasi anak ***
(*/WN-01)








