Ketika Dunia Bertanya, Jawaban Ada Pada Kejujuran
Oleh : Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA
WARTA-NUSANTARA.COM– Opini- Pada hari pertama pelatihan, tanggal 20 Oktober 2025, saya memberikan IRCA ISO 9001:2015 Training kepada sebelas peserta dari Malaysia. Pertanyaan pertama yang muncul dari para peserta cukup mengejutkan, yaitu tentang isu ijazah yang sedang ramai dibicarakan di Indonesia. Terus terang, saya agak sulit menjawabnya, karena menurut saya persoalan ini sebenarnya dapat diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat. Keributan yang sudah menyebar hingga ke seluruh dunia ini seharusnya tidak perlu berlarut-larut. Bukankah penyelesaiannya sederhana saja? Tunjukkan ijazah yang dipermasalahkan, lalu pihak-pihak yang bersengketa bersama otoritas berwenang dapat melakukan pengujian atas keaslian dokumen tersebut — mulai dari kertas, tinta, foto, hingga seluruh elemen pendukung lainnya. Dengan langkah terbuka dan objektif seperti ini, masalah akan menjadi jelas, tuntas, dan tidak lagi menimbulkan kegaduhan.







Apa saja yang harus diuji untuk memastikan keaslian ijazah (sertifikat pendidikan). Saya susun dari pemeriksaan cepat non-destruktif sampai pengujian forensik laboratorium, plus langkah-langkah prosedural yang perlu diambil bila ada sengketa.



PEMERIKSAAN AWAL (NON-DESTRUKTIF, CEPAT)
1. Bandingkan tampilan umum
o Tata letak, font, margin, ukuran kertas, logo institusi, bahasa, kesalahan ketik.
o Bandingkan dengan sampel ijazah asli dari penerbit yang sama (model/template resmi).



2. Pemeriksaan visual terhadap fitur keamanan
o Watermark / tanda air yang tampak saat diterawang.
o Benang security thread (jika ada).
o Hologram, foil, microprinting (teks sangat kecil yang sulit dicetak ulang).
o Emboss/segel timbul (seal stamping).
o UV features (cetak yang terlihat di bawah sinar ultraviolet).
o Serial number, barcode, QR code, kode unik.



3. Tanda tangan dan cap/stempel
o Konsistensi tanda tangan dengan contoh asli (gaya, tekanan, korelasi dengan nama penandatangan).
o Stempel basah vs. stempel karet atau digital; lihat bukti embossing atau residu tinta.
4. Kondisi fisik kertas dan cetakan
o Ketebalan, tekstur, serat terlihat, ada/tdk laminasi, pembiasan cahaya.
o Tinta cetak (offset vs. laser/inkjet), garis cetak yang tidak konsisten (menunjukkan pengeditan atau cetak ulang).
PEMERIKSAAN TEKNIS NON-DESTRUKTIF
5. Pemeriksaan di bawah UV dan lampu oblique
o Fitur tersembunyi, tinta fluoresen, tambalan pengeditan yang muncul berbeda.
6. Pembacaan QR/Barcode
o Scan QR/barcode; periksa apakah mengarah ke database resmi atau hanya ke file statis.
7. Periksa metadata digital (untuk ijazah digital/scanned)
o Metadata file PDF (tanggal pembuatan, creator, software), tanda tangan digital, sertifikat elektronik.
PEMERIKSAAN DOKUMENTASI ADMINISTRASI (VERIFIKASI SUMBER)
8. Cek langsung ke penerbit/instansi pendidikan
o Minta konfirmasi nomor ijazah, nama program, tanggal kelulusan, nomor registrasi alumni.
o Minta salinan arsip atau daftar lulusan resmi.
9. Cek basis data pemerintah/akreditasi (jika tersedia)
o Nomor registrasi, akreditasi program, penerbitan ijazah.
UJI FORENSIK (JIKA SENGKETA SERIUS / BUKTI DI PENGADILAN)
Lakukan melalui laboratorium forensik dokumen berakreditasi; utamakan uji non-destruktif dulu.
10. Mikroskopi (stereo / digital / SEM jika perlu)
o Periksa serat kertas, struktur cetak, lapisan tinta, bekas penyuntingan, pola cetak mikro.


11. Analisis tinta
o Chromatography (TLC) atau spektrometri (FTIR, Raman) untuk membandingkan komposisi tinta dan menentukan apakah tinta berasal dari periode berbeda atau mesin berbeda.
12. Analisis kertas
o FTIR atau analisis serat untuk menentukan komposisi (serat kapas vs pulp), umur relatif kertas, deteksi bahan modern.
13. Analisis cetak / toner
o Identifikasi apakah cetakan menggunakan offset, inkjet, atau laser; analisis partikel toner.
14. Ink/toner dating (pembatasan waktu)
o Teknik tertentu dapat memperkirakan usia tinta atau kapan tinta diaplikasikan (terbatas akurasi).
15. Pengujian residu perekat/laminasi
o Jika ada laminasi atau penempelan, analisis kimia perekat untuk mengidentifikasi modifikasi.
16. Analisis indentasi / tulisan tangan
o ESDA (Electrostatic Detection) atau pemeriksaan tekanan untuk melihat apakah ada goresan tertindih atau penambahan kata kemudian.
PROSEDUR HUKUM & BUKTI
17. Catat rantai bukti (chain of custody)
o Siapa yang memegang dokumen sejak pengambilan; buat formulir penerimaan barang bukti, tandatangani dan cap waktu.
18. Dokumentasikan semua temuan
o Foto resolusi tinggi, scan, catatan pemeriksaan, laporan forensik bersertifikat.
19. Minta pernyataan resmi dari institusi penerbit
o Surat resmi yang menyatakan apakah ijazah asli atau palsu; dapat dijadikan bukti.
20. Jika perlu, libatkan pihak berwajib
o Bila ijazah palsu digunakan untuk penipuan/kejahatan, laporkan ke polisi dan siapkan bukti forensik.
CHECKLIST RINGKAS UNTUK PEMERIKSA (CETAK & GUNAKAN)
* Bandingkan layout & typo dengan contoh asli
* Cek watermark & benang sekuriti
* Periksa hologram / microprint / UV ink
* Scan QR/Barcode / cek digital link
* Verifikasi nomor ijazah ke institusi penerbit
* Bandingkan tanda tangan dengan contoh (handwriting)
* Foto & scan dokumen (resolusi tinggi) → simpan original aman
* Jika masih meragukan → kirim ke lab forensik terakreditasi
* Catat chain of custody dan laporkan ke pihak berwajib bila perlu
REKOMENDASI PRAKTIS
* Mulailah dengan verifikasi administratif (hubungi penerbit) — sering kali menyelesaikan sengketa tanpa uji laboratorium.
* Prioritaskan tes non-destruktif agar bukti tetap utuh.
* Gunakan laboratorium forensik yang berpengalaman dengan dokumen pendidikan dan bersertifikat akreditasi.
* Simpan semua komunikasi tertulis saat meminta verifikasi dari institusi.
Sebagai langkah menjaga keadilan dan transparansi, saya menyarankan agar proses pengujian tersebut melibatkan lembaga internasional yang independen, sehingga hasilnya dapat diterima secara obyektif oleh semua pihak.







