Pecah Tangis Ibu Kandung Prada Lucky di Persidangan, Kuasa Hukum Tenangkan
KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM — Suasana ruang sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10/2025) mendadak haru saat ibu kandung almarhum Prada Lucky tak kuasa menahan tangisnya. Air mata tumpah ketika Oditur Militer menanyakan hal ihwal awal mula mengetahui putranya dianiaya dengan keji hingga meninggal dunia oleh rekan batalionnya sendiri di Nagakeo.








Dalam momen penuh emosi itu, Kuasa Hukum Keluarga Korban, Andi Alamsyah, S.H dari Firma Hukum ABP tampak sigap menenangkan sang ibu.



Sejak awal persidangan, tim hukum keluarga korban setia mendampingi keluarga, memastikan setiap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Sidang yang menghadirkan 6 orang saksi untuk terdakwa Lettu Ahmad Faisal ini menjadi bagian penting dalam mencari keadilan bagi Prada Lucky, prajurit muda yang tewas secara tragis di lingkungan kesatuannya sendiri.



Usai persidangan, kuasa hukum keluarga korban, Andi Alamsyah, S.H., menyampaikan komitmennya untuk terus mendampingi orang tua almarhum hingga proses hukum tuntas.
“Sebagai kuasa hukum, kami akan setia mendampingi ayah dan ibu korban sampai persidangan ini selesai. Kami ingin memastikan keadilan benar-benar ditegakkan dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” ujar Andi Alamsyah.



Andi menegaskan bahwa kehadiran keluarga korban dalam setiap agenda persidangan merupakan bentuk perjuangan moral untuk mengungkap kebenaran dan menolak segala bentuk kekerasan di tubuh militer.


Andi mengatakan tidak mungkin korban Lucky hanya dicambuk biasa saja dua tiga kali. Hal itu tidak sesuai dengan luka disekujur tubuh korban. Andi meminta Majelis Hakim untuk benar-benar mencermati keterangan saksi, agar sidang ini benar-benar adil.
“Kita minta Majelis Hakim mencermati keterangan saksi dengan baik, terutama keterangan saksi Thomas (Dansi Intel) Batalion yang terus berubah-ubah saat ditanya Oditur dan Majelis Hakim”, jelas Andi.
Pantauan media ini tim hukum mendampingi ayah dan ibu korban hingga selesai sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang yang berakhir sekitar pukul 20.00 wita. ***(/WN-01*)








