• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Oktober 29, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Advokat Meridian Dewanta, SH: “Polres Metro Jaktim Harus Usut Dugaan TPPU Dalam Kontrak Kerja Sama PT. PKDU Dengan CRBC – PT. Adhi Karya Jo”

by WartaNusantara
Oktober 28, 2025
in Hukrim
0
Advokat Meridian Dewanta, SH: “Polres Metro Jaktim Harus Usut Dugaan TPPU Dalam Kontrak Kerja Sama PT. PKDU Dengan CRBC – PT. Adhi Karya Jo”
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Advokat Meridian Dewanta, SH: “Polres Metro Jaktim Harus Usut Dugaan TPPU Dalam Kontrak Kerja Sama PT. PKDU Dengan CRBC – PT. Adhi Karya Jo”

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM– Meridian Dewanta, SH., Advokat Peradi/Kuasa Hukum Direktur Utama PT PKDU, Ir. Marselinus Hendratno menyatakan Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) harus mengusut tuntas dugaan TPPU dalam kontrak kerjasama PT PKDU dengan CRBC-PT Ahi Karya Jo”

RelatedPosts

“Kami Dicambuk, Ditelanjangi, dan Digosok Cabe”: Kesaksian Richard Bulan Menguak Derita Prada Lucky Sebelum Kematian

“Kami Dicambuk, Ditelanjangi, dan Digosok Cabe”: Kesaksian Richard Bulan Menguak Derita Prada Lucky Sebelum Kematian

Pecah Tangis Ibu Kandung Prada Lucky di Persidangan, Kuasa Hukum Tenangkan

Pecah Tangis Ibu Kandung Prada Lucky di Persidangan, Kuasa Hukum Tenangkan

Load More

Meridian Dewanta, SH., kepada Warta-Nusantara.Com, Selasa, 28 Oktober 2025 menetangkan, PT. Perinco Kurnia Dwiperkasa Utama (PT. PKDU) merupakan perusahaan konstruksi yang berbasis di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dan di dalam perusahaan tersebut Klien kami atas nama Ir. Marselinus Hendratno menjabat selaku Direktur Utama, sementara Anton, SE menjabat sebagai Komisaris.

Pada tahun 2019 PT.PKDU diketahui telah mengadakan kontrak kerja sama dengan China Road and Bridge Corporation (CRBC) – PT. Adhi Karya (Persero) Tbk (Joint Operation) berupa pengerjaaan Box Culvert (Gorong-Gorong) dan Line Protection (Pelindung Saluran Transmisi Listrik) senilai total ± Rp.1,5 miliar.

Menurut Meridian Dewanta, dalam kontrak kerja sama antara PT. PKDU dengan CRBC – PT. Adhi Karya (Persero) Tbk (Joint Operation) pada tahun 2019 tersebut, Klien kami Ir. Marselinus Hendratno
selaku Direktur Utama PT. PKDU sama sekali tidak dilibatkan dan sengaja tidak diakui keberadaannya, sebab justru Anton, SE selaku Komisaris PT. PKDU yang telah melampaui batas wewenangnya dengan mengambil alih kekuasaan Direktur Utama melalui cara-cara curang dan melanggar hukum dalam kontrak kerja sama dimaksud.

Pengambilalihan kekuasaan Direktur Utama oleh Anton, SE selaku Komisaris PT. PKDU dalam kontrak kerja sama dengan CRBC – PT. Adhi Karya (Persero) Tbk (Joint Operation) itu, diantaranya dilakukan melalui tindakan melanggar hukum berupa memalsukan tanda tangan Klien kami Ir. Marselinus Hendratno selaku Direktur Utama PT. PKDU, hal itu terungkap jelas dalam dokumen kontrak dan Invoice yang dokumen aslinya sudah pasti ada pada pihak CRBC dan Anton, SE.

Pada pokoknya Klien kami Ir. Marselinus Hendratno selaku Direktur Utama PT. PKDU sama sekali tidak mengetahui adanya kontrak kerja sama antara PT. PKDU dengan CRBC – PT. Adhi Karya (Persero) Tbk (Joint Operation), Klien kami Ir. Marselinus Hendratno baru mengetahui adanya kontrak kerja sama itu justru pada bulan September 2023, setelah Petugas Pemeriksa Pajak KPP
Serpong memberitahukan adanya pajak yang tidak dibayarkan ke negara atas pekerjaan PT. PKDU pada CRBC – PT. Adhi Karya (Persero) Tbk (Joint Operation).

Selanjutnya pada bulan Juni 2024 Klien kami Ir. Marselinus Hendratno pun mencari informasi tentang siapa yang secara tanpa hak menggunakan PT. PKDU dalam kontrak kerja sama dengan CRBC – PT. Adhi Karya (Persero) Tbk (Joint Operation), lalu Ibu Devi dari pihak CRBC – PT. Adhi Karya (Persero) Tbk menghubungi Klien kami dan mengirimkan berkas-berkas kontrak dan Invoice PT.PKDU, dari situlah terbongkar bahwa Anton, SE selaku Komisaris PT. PKDU yang telah menandatangani kontrak, bahkan ada
dokumen Invoice PT. PKDU tanggal 30 Desember 2019 yang menunjukkan tanda tangan Klien kami telah dipalsukan.

Dalam dokumen Invoice PT. PKDU tertanggal 30 Desember 2019 yang ditujukan kepada CRBC – PT. Adhi Karya (Persero) Tbk (Joint Operation) terkait permintaan pembayaran Line Protection senilai total Rp.775.213.247,- (tujuh ratus tujuh puluh lima juta dua ratus tiga belas ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah) itu, tertera nama Klien kami Ir. Marselinus Hendratno selaku Direktur Utama PT. PKDU yang tanda tangannya diduga dipalsukan (ditiru) oleh Komisaris PT. PKDU Anton, SE.

Ada juga dokumen Invoice PT. PKDU tertanggal 30 Oktober 2019 yang ditujukan kepada CRBC – PT. Adhi Karya (Persero) Tbk (Joint Operation) terkait permintaan pembayaran Purchasing Box Culvert senilai total Rp.353.099.973,- (tiga ratus lima puluh tiga juta sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah), yang terdapat tanda tangan seseorang bernama Roy Setiawan, padahal dalam struktur PT. PKDU nama orang itu sama sekali tidak dikenal alias tidak diketahui dari mana asal usulnya.

Invoice tertanggal 30 Oktober 2019 dan Invoice tertanggal 30 Desember 2019 yang ditujukan oleh PT. PKDU kepada CRBC – PT. Adhi Karya (Persero) Tbk (Joint Operation) itu, pembayarannya ditransfer melalui Rekening BCA Nomor : 4977710099 an. PT. PKDU, yang tokennya dikuasai oleh Komisaris PT. PKDU Anton, SE, dengan demikian menjadi sangat jelaslah siapa otak dan dalang utama dari pemalsuan tanda tangan Klien kami Ir. Marselinus Hendratno selaku Direktur Utama PT. PKDU.

Atas adanya Tindak Pidana Pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Anton, SE dalam kontrak kerja sama PT. PKDU dengan CRBC – PT. Adhi Karya (Persero) Tbk (Joint Operation) tersebut, kami telah mendampingi Klien kami Ir. Marselinus Hendratno untuk melaporkan hal itu di Polda Metro Jaya sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/5921/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Oktober 2024.

Dalam perjalanannya Polda Metro Jaya melimpahkan penanganan perkara dimaksud ke Polres Metro Jakarta Timur sebagaimana Surat Limpahan Laporan Polisi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya Nomor : B/25831/X/RES.7.4/2024/Ditreskrimum.

Selanjutnya Polres Metro Jakarta Timur justru terkesan sangat lamban dalam menuntaskan laporan Tindak Pidana Pemalsuan yang dilayangkan oleh Klien kami, sebab sejak Klien kami Ir. Marselinus Hendratno diambil keterangannya pada tanggal 24 Oktober 2024, kasus dimaksud sampai dengan saat ini belum juga ditingkatkan ke tahapan penyidikan guna ditetapkan tersangkanya.

Kami mendapatkan informasi bahwa Polres Metro Jakarta Timur kesulitan untuk mendapatkan dokumen asli berupa kontrak dan Invoice yang di dalamnya terdapat tanda tangan Klien kami Ir. Marselinus Hendratno yang telah dipalsukan itu, entahlah apakah dokumen-dokumen asli itu benar-benar hilang atau memang sengaja dimusnahkan demi membuat proses hukum jadi terhambat, lalu Anton, SE dapat melenggang bebas tidak tersentuh hukum.

Tersendat-sendatnya proses hukum Tindak Pidana Pemalsuan yang dilaporkan oleh Klien kami Ir. Marselinus Hendratno, tentu saja tidak boleh menghalangi Polres Metro Jakarta Timur untuk memproses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Anton, SE, sebab dari aktivitas memalsukan tanda tangan yang diduga dilakukannya dalam kontrak kerja sama PT. PKDU dengan CRBC – PT. Adhi Karya (Persero) Tbk (Joint Operation), telah diperoleh uang hasil keuntungan senilai ratusan juta rupiah.

Uang hasil keuntungan senilai ratusan juta rupiah dari
kontrak kerja sama dengan CRBC – PT. Adhi Karya (Persero) Tbk (Joint Operation) itu telah diterima oleh Anton, SE dalam kurun waktu bulan Oktober sampai Desember 2024, selanjutnya uang tersebut oleh Anton, SE terindikasi telah ditempatkan, ditransfer,
dialihkan, dibelanjakan, dibayarkan, dititipkan, diubah bentuknya, atau dilakukan perbuatan lainnya dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul yang sebenarnya yaitu dari aktivitas ilegal berupa memalsukan tanda tangan Klien kami Ir. Marselinus Hendratno selaku Direktur Utama PT. PKDU.

Pasal 69 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG menyatakan : “Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya”, oleh karena itu Polres Metro Jakarta Timur harus bisa mempidanakan Anton, SE dengan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU tanpa harus terlebih dahulu menunggu adanya penuntutan dan putusan atas tindak pidana asalnya yaitu Tindak Pidana Pemalsuan itu.

Proses penyidikan dan penuntutan TPPU yang diduga dilakukan oleh Anton, SE tanpa adanya penuntutan ataupun putusan pengadilan terkait tindak pidana asalnya terlebih dahulu (Stand Alone Money Laundering), sangatlah bisa segera dilakukan sebab terdapat berbagai indikator yang mendukung yaitu adanya bukti permulaan yang cukup, adanya hubungan erat antara perkara TPPU dan tindak pidana asal, adanya ìndikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Anton, SE, dan adanya dugaan aliran dana hasil tindak pidana yang disamarkan atau disembunyikan oleh Anton, SE.

Dalam waktu dekat kami siap mendampingi Klien kami Ir. Marselinus Hendratno untuk segera menghadap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Dr. Alfian Nurrizal, S.H., S.I.K., M.Hum., guna melaporkan TPPU yang diduga dilakukan oleh Anton, SE, dan kami minta agar kelak segera dilakukan penyitaan terhadap bukti transaksi setoran rekening bank, mutasi rekening bank dan bukti transfer pada rekening bank milik Anton, SE dan PT. PKDU.

Penanganan perkara TPPU sesuai UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU menganut sistem pembuktian terbalik, yaitu terdakwalah yang harus membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait dengan perkara itu bukan berasal dari tindak pidana.

Sistem pembuktian terbalik itu terungkap dalam Pasal 77
UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang berbunyi : “Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa Harta Kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana”.

Selanjutnya Pasal 78 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, menyatakan :
(1) Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, hakim memerintahkan terdakwa agar membuktikan bahwa Harta Kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Terdakwa membuktikan bahwa Harta Kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan cara mengajukan alat bukti yang cukup.

Anton, SE kelak harus bisa membuktikan bahwa harta kekayaannya bukanlah diperoleh dari hasil memalsukan tanda tangan Klien kami Ir. Marselinus Hendratno selaku Direktur Utama PT. PKDU dalam kontrak kerja sama antara PT. PKDU dengan CRBC – PT. Adhi Karya (Persero) Tbk (Joint Operation), sebab jika Anton, SE tidak dapat membuktikannya maka hal tersebut merupakan suatu petunjuk bahwa dia nyata-nyata telah melakukan TPPU. *** (WN-01)

 

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

“Kami Dicambuk, Ditelanjangi, dan Digosok Cabe”: Kesaksian Richard Bulan Menguak Derita Prada Lucky Sebelum Kematian
Hukrim

“Kami Dicambuk, Ditelanjangi, dan Digosok Cabe”: Kesaksian Richard Bulan Menguak Derita Prada Lucky Sebelum Kematian

“Kami Dicambuk, Ditelanjangi, dan Digosok Cabe”: Kesaksian Richard Bulan Menguak Derita Prada Lucky Sebelum Kematian KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM-- Saksi Richard...

Read more
Pecah Tangis Ibu Kandung Prada Lucky di Persidangan, Kuasa Hukum Tenangkan

Pecah Tangis Ibu Kandung Prada Lucky di Persidangan, Kuasa Hukum Tenangkan

Pengakuan Richard Junimton Bulan: HP Saya Diperiksa, Padahal Tak Ada Bukti

Pengakuan Richard Junimton Bulan: HP Saya Diperiksa, Padahal Tak Ada Bukti

Prajurit Bunuh Prajurit : Penasehat Hukum Keluarga Lucky Minta Hakim Jatuhkan Pidana Penjara dan Pemecatan 22 Terdakwa

Prajurit Bunuh Prajurit : Penasehat Hukum Keluarga Lucky Minta Hakim Jatuhkan Pidana Penjara dan Pemecatan 22 Terdakwa

Padma Indonesia : Bupati Sumba Barat dan Kapolres Diminta Segera Atasi Wilayah Resapan Air Reklamasi Tanpa Ijin AMDAL

Menteri HAM Natalius Pigai diminta Selamatkan NTT dari Jaringan Mafia Perdagangan Orang

Pemkab Lembata Tetapkan Perda Perubahan APBD 2025, Bupati Kanis Ingatkan OPD Harus Berorientasi pada Hasil dan Dampak Nyata Bagi Masyarakat

Pemkab Lembata Tetapkan Perda Perubahan APBD 2025, Bupati Kanis Ingatkan OPD Harus Berorientasi pada Hasil dan Dampak Nyata Bagi Masyarakat

Load More
Next Post
Kejaksaan Negeri Lembata Kampanye Edukatif Anti Korupsi di SMP N 2 Nubatukan

Kejaksaan Negeri Lembata Kampanye Edukatif Anti Korupsi di SMP N 2 Nubatukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In