Kakek 72 Tahun Setubui Dua Pelajar Kakak Beradik
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM– Kasus Persetubuhan Kakek 72 Tahun Setubui Dua Pelajar Kakak Beradik di Desa Napasabok, Kecamatan Ile Ape, Telah Dilakukan Tahap II Oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Lembata Senin, 27 Oktober 2025 bertempat di Kejaksaan Negeri Lembata,







Kepala Seksi Intelijen, Moh. Risal Ramli, SH., dalam SIARAN PERS Nomor: PR -21/N.3.22/Dsb.4/10/2025 menerangkan, Tim Jaksa Penuntut Umum telah menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas seorang Tersangka berinisial AS (72) dari Tim Penyidik Kepolisian Resor Lembata.



Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, Tersangka didampingi penasihat hukumnya dan telah bersikap kooperatif. Tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat oleh Dokter.



Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap Tersangka di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Klas III Lembata.
Bahwa perlu diketahui Tersangka AS diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada dua pelajar kakak beradik yaitu HJ (15) dan BSW (14).



Atas perbuatan Tersangka tersebut, Tersangka didakwa oleh Tim JPU dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera
mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Lembata. *** (WN-01)








