• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, November 22, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Opini

Advokat, Penegak Hukum Masih Dianaktirikan

by WartaNusantara
Oktober 29, 2025
in Opini
0
Advokat, Penegak Hukum Masih Dianaktirikan
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Uskup Larantuka

Uskup Larantuka

Orang Gerindra Buat Beda, (Catatan Liburan di NTT 23/4 – 8/5 2022)

Orang Watuwawer dan ‘ERE IDE’ (Tafsiran atas Geothermal)

Load More

Advokat, Penegak Hukum Masih Dianaktirikan

Oleh : Dr. Yohanes Bernando Seran, S.H., M.Hum.

(Alumni Program Doktoral Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta)

WARTA: NUSANTARA.COM–  Dalam sistem hukum nasional, advokat merupakan salah satu pilar penegak hukum bersama polisi, jaksa, dan hakim. Namun, hingga kini, profesi advokat kerap diperlakukan tidak setara, bahkan terkesan dianaktirikan.

Diskriminasi dalam Sistem Hukum

Bentuk ketimpangan itu terlihat jelas dalam penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hak-hak advokat dalam mendampingi dan membela klien dibatasi secara sangat rigid, sehingga peran advokat tidak dapat dijalankan secara maksimal. Pembatasan ini bertentangan dengan prinsip equality before the law yang seharusnya menjadi dasar sistem peradilan di Indonesia.

Kesejahteraan yang Tidak Setara

Ketidakadilan lain tampak dalam aspek kesejahteraan. Polisi, jaksa, dan hakim memperoleh gaji tetap dari negara, sedangkan advokat dibiarkan mencari nafkah sendiri. Padahal, advokat juga berstatus sebagai penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan aparat lainnya.

Sebagai profesi yang menyandang predikat officium nobile (profesi terhormat), advokat seharusnya mendapat dukungan finansial dan kelembagaan dari negara. Dukungan tersebut penting agar advokat dapat bekerja secara objektif, independen, dan profesional dalam memperjuangkan kemanfaatan hukum, kepastian hukum, serta rasa keadilan bagi masyarakat.

Tanggung Jawab Negara

Keberadaan advokat telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Artinya, negara mengakui peran advokat sebagai bagian dari sistem peradilan. Karena itu, sudah semestinya negara juga menjamin hak-hak dasar advokat, termasuk dukungan finansial yang memadai.

Jika pemerintah serius ingin menegakkan keadilan yang sejati, maka advokat tidak boleh terus-menerus dibiarkan berjuang sendiri di tengah keterbatasan. Pemerintah bersama DPR RI perlu memikirkan alokasi dana khusus bagi profesi advokat melalui APBN atau skema pendanaan lainnya. Langkah ini akan menciptakan keseimbangan dan sinergi di antara seluruh unsur penegak hukum.

Mewujudkan Kesetaraan dalam RKUHAP Baru

Dalam konteks RKUHAP yang baru, pemerintah perlu memastikan kesetaraan hak dan kewajiban bagi seluruh penegak hukum. Advokat sebagai pembela klien harus diberi ruang gerak yang setara, termasuk dalam mengakses informasi dan mendalami aspek-aspek kasus yang berkaitan dengan korban maupun pelaku tindak pidana.

Keadilan tidak akan tercapai jika hanya satu pihak yang diberi kewenangan penuh sementara pihak lain dibatasi. Advokat harus memiliki posisi yang seimbang dengan penyidik, jaksa, dan hakim agar prinsip fair trial benar-benar terwujud.

Penutup

Sudah saatnya advokat diakui bukan sekadar pelengkap sistem peradilan, tetapi sebagai mitra sejajar dalam menegakkan hukum dan keadilan. Pemerintah dan DPR perlu segera mengambil langkah konkret agar profesi advokat mendapatkan dukungan yang layak — bukan hanya demi kesejahteraan mereka, tetapi demi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. ****

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Uskup Larantuka
Agama

Uskup Larantuka

Uskup Larantuka Oleh : Robert Bala WARTA-NUSANTARA.COM--  Ketika beredar surat pemberitahuan bahwa akan diumumkan Uskup Keuskupan Larantuka pada 22 November...

Read more
Orang Gerindra Buat Beda, (Catatan Liburan di NTT 23/4 – 8/5 2022)

Orang Watuwawer dan ‘ERE IDE’ (Tafsiran atas Geothermal)

Ketika Titi Jagung Jadi Perlombaan Birokrasi Lembata

Negeri Tanpa Sirene ; Mungkinkah Dinas Damkar Lahir di Lembata?

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

Mafia (Nagekeo) Tidak Mungkin Eksis Tanpa Dukungan Aparat Keamanan

Dr. Pius Rengka, SH., M.Sc. Sang Pengembara Intelektual

Dr. Pius Rengka, SH., M.Sc. Sang Pengembara Intelektual

ETMC Ende 2025: Dari Kota Pancasila untuk Sepak Bola yang Sportif dan Bersaudara

“Melawan Penjajah Pembangunan Modern: Refleksi Hari Pahlawan dan Usulan Marilonga sebagai Pahlawan Nasional dari Ende”

Load More
Next Post
Wakil Gubernur Jadi Narasumber di Konferensi Internasional, Dorong Reformasi Kebijakan Digital Inklusif di Daerah 3T

Wakil Gubernur Jadi Narasumber di Konferensi Internasional, Dorong Reformasi Kebijakan Digital Inklusif di Daerah 3T

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In