• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Oktober 30, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Opini

Advokat, Penegak Hukum Masih Dianaktirikan

by WartaNusantara
Oktober 29, 2025
in Opini
0
Advokat, Penegak Hukum Masih Dianaktirikan
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Retret Mewah dan Kegagalan Empati Kepemimpinan

Sumpah Pemuda dan Bara Literasi dari Timur

Sumpah Pemuda Ke-97 : Masih Relevankah “Satu Nusa” di Era Disrupsi Digital ?

Sumpah Pemuda Ke-97 : Masih Relevankah “Satu Nusa” di Era Disrupsi Digital ?

Load More

Advokat, Penegak Hukum Masih Dianaktirikan

Oleh : Dr. Yohanes Bernando Seran, S.H., M.Hum.

(Alumni Program Doktoral Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta)

WARTA: NUSANTARA.COM–  Dalam sistem hukum nasional, advokat merupakan salah satu pilar penegak hukum bersama polisi, jaksa, dan hakim. Namun, hingga kini, profesi advokat kerap diperlakukan tidak setara, bahkan terkesan dianaktirikan.

Diskriminasi dalam Sistem Hukum

Bentuk ketimpangan itu terlihat jelas dalam penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hak-hak advokat dalam mendampingi dan membela klien dibatasi secara sangat rigid, sehingga peran advokat tidak dapat dijalankan secara maksimal. Pembatasan ini bertentangan dengan prinsip equality before the law yang seharusnya menjadi dasar sistem peradilan di Indonesia.

Kesejahteraan yang Tidak Setara

Ketidakadilan lain tampak dalam aspek kesejahteraan. Polisi, jaksa, dan hakim memperoleh gaji tetap dari negara, sedangkan advokat dibiarkan mencari nafkah sendiri. Padahal, advokat juga berstatus sebagai penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan aparat lainnya.

Sebagai profesi yang menyandang predikat officium nobile (profesi terhormat), advokat seharusnya mendapat dukungan finansial dan kelembagaan dari negara. Dukungan tersebut penting agar advokat dapat bekerja secara objektif, independen, dan profesional dalam memperjuangkan kemanfaatan hukum, kepastian hukum, serta rasa keadilan bagi masyarakat.

Tanggung Jawab Negara

Keberadaan advokat telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Artinya, negara mengakui peran advokat sebagai bagian dari sistem peradilan. Karena itu, sudah semestinya negara juga menjamin hak-hak dasar advokat, termasuk dukungan finansial yang memadai.

Jika pemerintah serius ingin menegakkan keadilan yang sejati, maka advokat tidak boleh terus-menerus dibiarkan berjuang sendiri di tengah keterbatasan. Pemerintah bersama DPR RI perlu memikirkan alokasi dana khusus bagi profesi advokat melalui APBN atau skema pendanaan lainnya. Langkah ini akan menciptakan keseimbangan dan sinergi di antara seluruh unsur penegak hukum.

Mewujudkan Kesetaraan dalam RKUHAP Baru

Dalam konteks RKUHAP yang baru, pemerintah perlu memastikan kesetaraan hak dan kewajiban bagi seluruh penegak hukum. Advokat sebagai pembela klien harus diberi ruang gerak yang setara, termasuk dalam mengakses informasi dan mendalami aspek-aspek kasus yang berkaitan dengan korban maupun pelaku tindak pidana.

Keadilan tidak akan tercapai jika hanya satu pihak yang diberi kewenangan penuh sementara pihak lain dibatasi. Advokat harus memiliki posisi yang seimbang dengan penyidik, jaksa, dan hakim agar prinsip fair trial benar-benar terwujud.

Penutup

Sudah saatnya advokat diakui bukan sekadar pelengkap sistem peradilan, tetapi sebagai mitra sejajar dalam menegakkan hukum dan keadilan. Pemerintah dan DPR perlu segera mengambil langkah konkret agar profesi advokat mendapatkan dukungan yang layak — bukan hanya demi kesejahteraan mereka, tetapi demi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. ****

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Retret Mewah dan Kegagalan Empati Kepemimpinan
Opini

Sumpah Pemuda dan Bara Literasi dari Timur

Sumpah Pemuda dan Bara Literasi dari Timur Oleh : Nia Liman Pegiat Litersi WARTA-NUSANTARA.COM--  Ada masa ketika saya merasa bara...

Read more
Sumpah Pemuda Ke-97 : Masih Relevankah “Satu Nusa” di Era Disrupsi Digital ?

Sumpah Pemuda Ke-97 : Masih Relevankah “Satu Nusa” di Era Disrupsi Digital ?

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

Jangan Lagi Mengkriminalisasi Jurnalis

Ketika Dunia Bertanya, Jawaban Ada Pada Kejujuran

Ketika Dunia Bertanya, Jawaban Ada Pada Kejujuran

GEN – Z :  Merupakan Generasi Putih Future Cadres  dan Berperan Sebagai Agent Of Control

GEN – Z :  Merupakan Generasi Putih Future Cadres  dan Berperan Sebagai Agent Of Control

Pendidik dan Penyiram Antar Generasi (𝑬𝒖𝒍𝒐𝒈𝒊 𝑷. 𝑭𝒓𝒂𝒏𝒔 𝑷𝒐𝒓𝒂 𝑼𝒋𝒂𝒏, 𝑺𝑽𝑫)

Pendidik dan Penyiram Antar Generasi (𝑬𝒖𝒍𝒐𝒈𝒊 𝑷. 𝑭𝒓𝒂𝒏𝒔 𝑷𝒐𝒓𝒂 𝑼𝒋𝒂𝒏, 𝑺𝑽𝑫)

Load More
Next Post
Wakil Gubernur Jadi Narasumber di Konferensi Internasional, Dorong Reformasi Kebijakan Digital Inklusif di Daerah 3T

Wakil Gubernur Jadi Narasumber di Konferensi Internasional, Dorong Reformasi Kebijakan Digital Inklusif di Daerah 3T

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In