Kejari Kupang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sumur Bor Oenuntono
KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM — Kasus pembantgunan sumur bor di Desa Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang menahan lagi dua tersangka baru yakni Ruben Tahik dan Fridolin Kolin masing-masing sebagai masing-masing berperan sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas dalam proyek yang gagal berfungsi tersebut. Penahanan kedua tersangka baru ini menyusul dua orang sebelumnya yakni Antonius Johanis, pelaksana proyek dan Umbu Tay Lakinggela, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).







Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, mengumumkan langsung penetapan dan penahanan kedua tersangka kepada awak media. “Hari ini kami melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka baru terkait kasus sumur bor Oenuntono.



Keduanya adalah Ruben Tahik sebagai konsultan perencana dan Fridolin Koli sebagai konsultan pengawas,” kata Kajri KabupatenKupang Yupiter Selan di Kantor Kejari Kupang,” Rabu (30/10).
Dengan penambahan dua tersangka baru ini jelas Yupiter Selan total ada empat orang yang kini mendekam di tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.



“Kami telah menahan dua tersangka sebelumnya. Hari ini kami tambahkan dua lagi. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Untuk pihak lain yang diduga terlibat, masih kami dalami dan akan kami umumkan jika sudah ada hasil,” tegas Yupiter.
Menurut Yupiter kerugian negara mencapai Rp2.187.000.000 (dua miliar seratus delapan puluh tujuh juta rupiah dan sebagian dana telah dikembalikan ke kas negara sebesar Rp637 juta ke kas negara.



Rinciannya Tahun 2018 (Perencanaan): Rp37 juta
Tahun 2019 (Pelaksanaan): Rp1,326 miliar dan Pengawasan: Rp87 juta Tahun 2023–2024 (Kegiatan tambahan): Rp500 juta
“ Dari total kerugian tersebut, telah ada pengembalian sebesar Rp637 juta ke kas negara. Selain itu, kami juga menyita dua bidang tanah dan dua unit mobil untuk diperhitungkan sebagai pengembalian sisa kerugian ,” sebut Yupiter Selan. Dia menyebutkan Sumur Bor Oenuntono termasuk proyek gagal yang menjadi Simbol Luka masyarakat.


Semula digadang-gadang menjadi solusi krisis air bersih di wilayah Amabi Oefeto Timur. Sayangnya, proyek yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Kupang tahun 2018 hingga 2024 itu tidak pernah berfungsi sesuai peruntukannya.
Warga yang sempat berharap akhirnya kecewa berat, karena hingga kini air tak pernah mengalir dari sumur bor yang menelan anggaran miliaran rupiah itu. Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan media lokal, bahkan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kupang.
Kedua konsultan, Ruben Tahik dan Fridolin Koli dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman berat bagi siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara. Hukuman maksimalnya bisa mencapai 20 tahun penjara, dengan denda miliaran rupiah.
“Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain. Keadilan tidak berhenti di sini. Siapa pun yang terbukti merugikan keuangan negara akan kami tindak tegas,” ujar Yupiter menegaskan komitmennya. *** (FN/WN-01)








