Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mohon Maaf dan Dukacita Atas Insiden Terhadap Adi
ENDE : WARTA-NUSANTARA.COM– Jajaran Polres Ende menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya saudara PA Alias ADI pasca insiden yang terjadi di Ende. Kami sepenuhnya merasakan kepedihan dan keresahan yang dirasakan oleh keluarga almarhum dan seluruh masyarakat. Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan sebuah pelanggaran serius terhadap prinsip dasar dan kode etik profesi Polri.







Dukacita, Permintaan Maaf, dan Komitmen Institusi
“Atas nama institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, kami menyampaikan permohonan maaf yang tulus atas duka yang mendalam ini. Polri berkomitmen penuh untuk mengedepankan akuntabilitas, di mana setiap anggota harus bertanggung jawab penuh atas tindakannya. Kami memastikan bahwa dugaan pelanggaran yang melibatkan Bripda O.P.A. ini akan diproses secara imparsial dan profesional,” tegas AKBP I Gede Ngurah Joni.



Latar Belakang dan Fakta Awal Kejadian
Perlu menjelaskan bahwa Kejadian bermula pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 WITA di sekitar Jln. Prof. Dr. W.Z. Yohanes, Ende. Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi ketika Terlapor, Bripda O.P.A., merespon teriakan dari seorang saksi. Terlapor diduga melakukan pemukulan terhadap Korban (almarhum PA Alias ADI) yang kemudian mengakibatkan Korban terjatuh dan mengalami luka. Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Ende, namun dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 30 Oktober 2025, pukul 15.35 WITA. Laporan Polisi atas kejadian ini telah dibuat pada tanggal 30 Oktober 2025.



Penegakan Hukum Ganda: Pidana dan Etik
Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.H., S.I.K., M.H menekankan bahwa institusi tidak akan menoleransi atau melindungi oknum yang menyimpang dari sumpah jabatannya. Proses penegakan hukum akan berjalan simultan dan transparan
“Untuk oknum anggota ini kita terapkan Kode Etik Profesi Polri dengan ancaman hukuman pemecatan dari institusi Polri dan kita juga akan proses dengan Pidana umum dengan melakukan penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman Hukuman 15 tahun penjara”.Tegas Kapolres Ende.



Kapolres Ende menambahkan bahwa Untuk pasal yag dilanggar yaitu pasal 13 ayat 1 dan 14 huruf b PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo pasal 5 huruf b, pasal 8 huruf c angkat 1 dan pasal 13 huruf m Perpol nlmor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri Propam. Ucapnya.
Pada prinsipnya kami tidak mentolerir setiap pelanggaran yang dlakukan oleh anggota apalagi melawan hukum, pada kegiatan hari ini menunjukan bahwa kami berkomitmen bahwa polri transparan dan terbuka tidak ada yang di tutupi. Tambah Kapolres Ende.


Hal yang sama juga di sampaikan oleh Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana, S.H., S I.K.,M. Tr Opslae Kami pada Prinsipnya dalam menyikapi kasus pelanggaran anggota yang berakibat hukum kami akan profesional proses secara Etik Profesi Polri dan perundang undang yang berlaku di institusi Polri.ucapnya.
Proses Pidana Umum: Penyidikan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian telah dimulai melalui Laporan Polisi. Kami menjamin proses ini berjalan objektif, mengumpulkan setiap fakta, dan memastikan keadilan setegak-tegasnya bagi keluarga korban.
Proses Kode Etik Profesi: Bersamaan dengan proses pidana, Divisi Propam akan melakukan sidang kode etik secara cepat dan tegas. Sanksi terberat, termasuk ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), akan dijatuhkan jika terbukti melanggar disiplin dan mencoreng nama baik Polri.
Pesan kami jelas: Tidak ada tempat bagi oknum yang melanggar hukum di dalam institusi Polri. Setiap anggota yang menyimpang akan ditindak tegas tanpa kompromi.
Pencegahan Konflik dan Menjaga Kamtibmas
Kami mengapresiasi kebesaran hati keluarga almarhum yang telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian, menunjukkan kepercayaan yang sangat kami hargai. Kami berkomitmen untuk terus mendampingi keluarga dan menginformasikan setiap perkembangan kasus.
Kepada seluruh masyarakat Ende, kami memohon agar tetap tenang dan bersama-sama menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) tetap damai dan kondusif. Mari kita percayakan penanganan kasus ini kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Kami juga mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjauhi konsumsi minuman keras (miras) atau alkohol berlebihan. Sudah banyak kasus konflik, kekerasan, hingga tindak pidana yang berawal dari pengaruh miras. Mari kita lindungi diri, keluarga, dan lingkungan kita dari potensi konflik yang tidak perlu.
“Institusi Polri adalah milik rakyat. Kami berjanji untuk terus melakukan evaluasi dan pembinaan intensif agar kejadian yang menimbulkan sentimen negatif ini tidak terulang kembali, serta mengembalikan integritas sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.” *** (WN- RL)








