• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, Desember 27, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada Sumba Timur 

by WartaNusantara
November 5, 2025
in Hukrim
0
Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada Sumba Timur 
0
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada Sumba Timur 

SUMBA : WARTA-NUSANTARA.COM —  Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024 s.d. selesai pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur, Provinsi NTT.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Selasa, 4 November 2025 pukul 14.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur. Proses penetapan berjalan dengan lancar dan aman hingga pukul 18.00 Wita.

Tiga Pejabat KPU Sumba Timur Jadi Tersangka Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Timur menetapkan SBD (Sekretaris KPU Sumba Timur), SL (PPK), dan SR (Bendahara KPU Sumba Timur) sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/N.3.19/Fd.1/11/2025, Tap-02/N.3.19/Fd.1/11/2025, dan Tap-03/N.3.19/Fd.1/11/2025 tanggal 4 November 2025.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan 30 orang saksi, 2 orang ahli, serta sejumlah dokumen dan surat yang menguatkan adanya perbuatan melawan hukum.Hal ini telah memenuhi unsur Pasal 184 ayat (1) KUHAP sebagai dasar penetapan tersangka.

Penahanan Tersangka

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-519/N.2.16/Fd.1/11/2025, PRINT-520/N.2.16/Fd.1/11/2025, dan PRINT-521/N.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 4 November 2025.Para tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, dan penahanan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan.

Dugaan Tindak Pidana dan Pasal yang Disangkakan
Ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan penggunaan anggaran Pilkada Sumba Timur Tahun 2024, antara lain dengan melakukan pemborosan, rekayasa laporan, dan mark-up belanja hibah kegiatan.Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih Subsidiair: Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kerugian Keuangan Negara Capai Rp3,79 Miliar

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Dr. Hernold Ferry Makawimbang, M.Si., M.H., ahli hukum keuangan negara, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.792.623.742,00 (tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah).Kerugian tersebut bersumber dari penyalahgunaan dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Timur Tahun 2024.

Komitmen Kejari Sumba Timur dalam Pemberantasan

KorupsiKepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan keuangan negara yang bersih dari korupsi, khususnya dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Kejari Sumba Timur akan terus mengawal proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) untuk segera disidangkan. *** (*/ID/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
KH. Ma’ruf Amin Pimpin Dewan Penasehat SMSI

KH. Ma’ruf Amin Pimpin Dewan Penasehat SMSI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In