Pemdes Toianas Dinilai Abaikan Pelayanan Publik, Warga Faudbaki Tegas Beri Tenggat 3×24 Jam
TIMOR : WARTA-NUSANTARA.COM– Audiensi yang direncanakan antara warga Dusun Faudbaki dan Pemerintah Desa (Pemdes) Toianas pada Rabu (5/11/2025) gagal terlaksana. Warga yang datang untuk membahas tindak lanjut pemboran air bersih dan agenda pemekaran dusun tidak dapat bertemu Kepala Desa maupun sebagian aparatur, karena mereka tidak berada di kantor pada jam pelayanan. Warga hanya dijumpai Sekretaris Desa.

Koordinator warga, Hironimus Tanu, menjelaskan bahwa permohonan audiensi telah diajukan secara resmi pada 4 November 2025. Warga datang dengan tujuan berdialog, bukan dalam situasi konfrontatif.
“Surat permohonan telah kami ajukan sebelumnya. Kami datang untuk dialog terbuka, agar ada kejelasan. Ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” tegas Hironimus.
Sekretaris Desa menyampaikan Kepala Desa sedang menghadiri kegiatan pemerintah daerah di Aula Gunung Mutis. Namun, dokumen undangan yang dimiliki warga menunjukkan kegiatan tersebut dijadwalkan pada 4 November 2025, bukan pada hari audiensi. Ketidaksinkronan informasi tersebut memunculkan sorotan terhadap koordinasi dan disiplin aparatur desa.
Warga menilai ketidakhadiran perangkat desa pada jam kerja menunjukkan lemahnya komitmen pelayanan publik.
“Kantor desa adalah ruang layanan. Kalau aparatur tidak hadir, bagaimana warga menyampaikan kebutuhan dan aspirasi? Ini bukan sekadar absen, ini soal tanggung jawab,” ujar Hironimus.
Dalam pernyataan resmi di lokasi, warga Dusun Faudbaki memberikan tenggat 3×24 jam kepada Pemdes Toianas untuk menjadwalkan ulang pertemuan dan memastikan kehadiran perangkat desa secara lengkap. Jika dalam waktu tersebut tidak ada kepastian, warga siap menempuh langkah penyampaian aspirasi ke tingkat kecamatan dan kabupaten.
“Kami tidak meminta hal berlebihan. Kami meminta pelayanan yang sesuai aturan. Jika tidak ada respon dalam 3×24 jam, kami akan membawa persoalan ini ke jenjang lebih tinggi,” tegas warga.
Bagi warga Faudbaki, pelayanan publik bukan formalitas birokrasi, tetapi bentuk penghormatan pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat. *** (NDL)








