• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, November 7, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Suara Orang Tua Lucky, Melawan 22 Oknum, Bukan Melawan TNI

by WartaNusantara
November 5, 2025
in Hukrim
0
Suara Orang Tua Lucky, Melawan 22 Oknum, Bukan Melawan TNI
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suara Orang Tua Lucky, Melawan 22 Oknum, Bukan Melawan TNI

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM —  Suara keadilan kembali menggema dari ruang sidang Pengadilan Militer III-16 Kupang. Chrestian Namo dan Sepriana Paulina Merpey, orang tua almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, menegaskan perjuangan mereka bukan untuk melawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai institusi negara, tapi melawan 22 oknum prajurit TNI yang diduga menjadi pelaku pembunuhan dan penyiksaan brutal di Barak Yonif 834/WM, Nagekeo.

“Mereka tidak sedang melawan TNI, tapi melawan kejahatan yang dilakukan oleh 22 oknum. Mereka menuntut keadilan untuk anaknya, untuk Prada Lucky yang dibunuh secara tidak wajar”, jelas Akhmad Bumi, Rabu (5/11/2025).

Kasus kematian Prada Lucky menjadi luka terbuka bagi institusi TNI. Bukan hanya karena kekejian yang dilakukan di lingkungan militer sendiri, tetapi karena tindakan para terdakwa dianggap telah merusak kehormatan dan citra TNI di mata rakyat.

RelatedPosts

Advokat, Penegak Hukum Masih Dianaktirikan

Tanggungjawab Presiden Prabowo Untuk Proyak Whoosh Sudah Sesuai Hukum

Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

Load More

Menurut Akhmad Bumi, para terdakwa yang berjumlah 22 orang, terdiri dari 3 perwira dan 19 tamtama serta bintara belum memiliki jasa besar bagi TNI. Namun, perbuatan mereka telah memberikan dampak destruktif yang luar biasa terhadap kepercayaan publik.

“Tidak ada yang dirugikan jika mereka dijatuhi hukuman berat, termasuk pemecatan tidak dengan hormat. Justru itu akan menjadi bukti bahwa TNI masih memegang teguh nilai kehormatan dan keadilan,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa TNI adalah lembaga yang lahir untuk menjaga kedaulatan negara, bukan menebar teror di barak sendiri.

“Tentara dididik untuk membunuh musuh, bukan membunuh sesama prajurit. Musuh TNI itu OPM di Papua, bukan teman satu barak,” ujar Akhmad Bumi.

Pernyataan orang tua Prada Lucky bukan saja mencerminkan luka mendalam dari keluarga, namun menggambarkan tekad untuk memisahkan antara TNI sebagai institusi yang terhormat dan oknum-oknum yang mencorengnya.

Dalam nada tegas, Akhmad Bumi selaku kuasa hukum keluarga korban menyerukan agar pimpinan TNI tidak melindungi 22 terdakwa, melainkan membiarkan hukum berjalan dengan adil dan transparan.

“Jangan biarkan tindakan brutal segelintir oknum merusak nama besar TNI yang dijaga oleh jutaan prajurit setia di seluruh negeri. TNI tidak akan rugi kehilangan 22 terdakwa, karena masih banyak anak bangsa yang memiliki integritas dan kesetiaan sejati,” tuturnya.

Kini, masyarakat menanti langkah tegas dari Majelis Hakim Pengadilan Militer untuk memberikan hukuman yang setimpal, bukan sekadar demi keadilan bagi almarhum Prada Lucky, tetapi juga untuk mengembalikan marwah TNI sebagai institusi terhormat.

Keadilan bagi Prada Lucky bukan hanya persoalan satu keluarga, melainkan ujian bagi sistem penegakan hukum militer di Indonesia.  *** (*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Advokat, Penegak Hukum Masih Dianaktirikan
Hukrim

Tanggungjawab Presiden Prabowo Untuk Proyak Whoosh Sudah Sesuai Hukum

Tanggungjawab Presiden Prabowo Untuk Proyak Whoosh Sudah Sesuai Hukum Oleh : Dr. Yohanes Bernando Seran, SH., M.Hum. (Alumni Program Doktoral...

Read more
Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada Sumba Timur 

Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada Sumba Timur 

Misteri Kematian Prada Lucky, Adakah Motif Asmara Dibalik Kematian Lucky?

Misteri Kematian Prada Lucky, Adakah Motif Asmara Dibalik Kematian Lucky?

Cinta Yang Terkubur di Barak : Air Mata Cicy untuk Lucky

Cinta Yang Terkubur di Barak : Air Mata Cicy untuk Lucky

Keluarga Korban Penganiayaan Berujung Maut Apresiasi Langkah Tegas Kapolres Ende

Keluarga Korban Penganiayaan Berujung Maut Apresiasi Langkah Tegas Kapolres Ende

Load More
Next Post
Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In