• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Desember 19, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tanggungjawab Presiden Prabowo Untuk Proyak Whoosh Sudah Sesuai Hukum

by WartaNusantara
November 7, 2025
in Hukrim, Opini
0
Advokat, Penegak Hukum Masih Dianaktirikan
0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanggungjawab Presiden Prabowo Untuk Proyak Whoosh Sudah Sesuai Hukum

Oleh : Dr. Yohanes Bernando Seran, SH., M.Hum.
(Alumni Program Doktoral Ilmu Hukum UGM Yogyakarta).

WARTA-NUSANTARA.COM–  Keputusan Presiden Prabowo untuk mengambil alih tanggungjawab dalam mengatasi masalah keuangan di proyek kereta cepat Whoosh adalah keputusan yang tepat dan berwibawa karena dalam hukum administrasi negara Presiden sebagai eksekutif tertinggi memegang kekuasaan di bidang keuangan, SDM dan aset di seluruh wilayan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam konteks ini langkah pengambilalihan Presiden harus dilihat sebagai keputusan untuk menunjukkan kepada dunia khususnya Cina bahwa masalah yang dihadapi Whoosh sekarang bukanlah hal yang krusial nyaris menimbulkan keretakan dalam hubungan Cina dengan Indonesia. Hutang piutang adalah hal biasa apalagi dalam konteks government to government.

RelatedPosts

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Hari Kesaktian Pancasila 2025 : Momentum Untuk Berefleksi dan Menegakkan Nilai Luhur Bangsa Indonesia

Tanah Ulayat : Episentrum Kehidupan Masyarakat Adat, Jaminan Keberlanjutan, dan Sumber Konflik Pascasertifikasi PTSL di Indonesia

Load More

Presiden Prabowo tidak take over masalah Whoosh dalam arti mengintervensi proses hukum yang sedang dilakukan KPK tetapi take over tanggungjawab secara keperdataan untuk menjamin trust dalam hubungan bisnis Cina dengan Indonesia. Oleh karena itu tudingan bahwa langkah Presiden Prabowo sebagai tindakan abuse of power adalah tudingan tidak berdasar dan cenderung mencederai nama baik Presiden Prabowo.

Dari perspektif hukum internasional negara sebagai subyek hukum senantiasa eksistensial dalam menyeimbangkan aspek kedaulatan ( souvereignity ) dan aspek hak-hak berdaulat ( souvereign right ) agar eksistensi negara berharga dan dihargai negara lain. Termasuk di dalamnya jaminan kepercayaan suatu negara baik dalam hubungan keperdataan maupun tindak pidana internasional. Dalam terminologi tersebut take over Presiden Prabowo untuk masalah contradiktif kereta cepat Whoosh dapat dikualifikan sebagai langkah yang genius dan produktif.

Dalam konteks dalam negeri Indonesia take over Presiden Prabowo menunjukkan selain suatu sikap negarawan yang mengedepankan problem solving juga suatu nilai kepahlawanan ( heroic ) sehingga terpatri dalam diri Prabowo pahlawan sejati tidak pernah membanggakan kepahlawanannya dan pemimpin sejati selalu berdiri di depan ketika bahaya tak terelakkan lagi. Pasang badan Presiden Prabowo untuk masalah Whoosh adalah bukti dan contoh pemimpin sejati. Better late than never and never split the difference .***

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat
Hukrim

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Senin,16 Desember 2025 —...

Read more
Hari Kesaktian Pancasila 2025 : Momentum Untuk Berefleksi dan Menegakkan Nilai Luhur Bangsa Indonesia

Tanah Ulayat : Episentrum Kehidupan Masyarakat Adat, Jaminan Keberlanjutan, dan Sumber Konflik Pascasertifikasi PTSL di Indonesia

Padma Indonesia Dukung Forja Ngada Kembalikan Harkat dan Martabat Pers

Ketua Kompak Indonesia Minta Kapolda NTT Wajib Turun Tangan Berantas Jaringan Rokok Ilegal di NTT

Gubernur NTT Ajak Masyarakat NTT Gemar Menanam

Suku Sidhe Layangkan Somasi ke Kapolres Ngada: “Polisi Jangan Jadi Mafia Tanah!”

Ketika Titi Jagung Jadi Perlombaan Birokrasi Lembata

DPRD Ende dan Demokrasi yang Tersinggung (Ketika Wakil Rakyat Lupa Mendengar)

Abdul Kadir Yunus Laporkan Advokat Rikha Permatasari ke Polda NTT, Kuasa Hukum: Diduga Intimidasi dan Masuki Pekarangan Tanpa Izin

Abdul Kadir Yunus Laporkan Advokat Rikha Permatasari ke Polda NTT, Kuasa Hukum: Diduga Intimidasi dan Masuki Pekarangan Tanpa Izin

Load More
Next Post
Dinas P3A Lembata Gelar Dialog-“Tobo Baung”: Apa Kata Masyarakat Adat Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Tradisi Lamaholot

Dinas P3A Lembata Gelar Dialog-"Tobo Baung": Apa Kata Masyarakat Adat Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Tradisi Lamaholot

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In