Dugaan Terima Suap 2,6 Miliar Bupati Ponorogo Kena Operasi Tangkap Tangan, KPK Sita Uang Rp 500 Juta
JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, pada Jumat (7/11/2025). Berdasarkan pantauan Media, uang ratusan juta dalam pecahan Rupiah itu dipamerkan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari. Diduga Bupati Ponorogo terima suap Rp 2,6 Miliar

“Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan tangkap ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu.
Asep mengatakan, uang tersebut berasal dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, agar posisinya sebagai Dirut tidak diganti oleh Sugiri Sancoko.
KPK menemukan tiga kali setoran uang yang diserahkan Yunus kepada Sugiri terkait pengurusan jabatannya sejak awal 2025.
Pertama, pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari Yunus Mahatma kepada Sugiri melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta. Kedua, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo senilai Rp 325 juta.
Ketiga, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko. “Total uang yang telah diberikan YUM (Yunus Mahatma) dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk SUG (Sugiri Sancoko) sebesar Rp 900 juta dan AGP (Agus Pramono) senilai Rp 325 juta,” ujar dia.
Asep mengungkapkan, sebelum adanya operasi senyap, pada 3 November, Sugiri telah meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar. Kemudian pada 6 November, ia kembali menagih uang.
Dugaan suap proyek RSUD Asep juga mengatakan, Tim KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo. Dia mengatakan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar. Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan fee kepada Yunus sebesar 10 persen atau senlai Rp 1,4 miliar.
Terkait Suap Pengurusan Jabatan “YUM (Yunus) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG (Sugiri) melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata dia. Tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri.
“Bahwa pada periode 2023-2025, diduga SUG (Sugiri) menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM (Yunus). Selain itu, pada Oktober 2025, SUG (Sugiri) juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta,” kata Asep. Baca juga: Kronologi OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka. Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Ketiga tersangka lain yakni Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo. Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Baca juga: Pimpinan KPK Kenang Antasari Azhar: Sosok yang Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK. *** (Kompas/WN-01)







