• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Desember 19, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Hakim Kabulkan Praperadilan Sekretaris KPU Sumba Timur, Ahmad Azis Ismail Ucapkan Terima Kasih

by WartaNusantara
November 24, 2025
in Hukrim
0
Hakim Kabulkan Praperadilan Sekretaris KPU Sumba Timur, Ahmad Azis Ismail Ucapkan Terima Kasih
0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hakim Kabulkan Praperadilan Sekretaris KPU Sumba Timur, Ahmad Azis Ismail Ucapkan Terima Kasih

WAINGAPU : WARTA-NUSANTARA.COM —  Permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris KPU Sumba Timur, Simon Bili DapaWando, S.Si, akhirnya dikabulkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Waingapu. Putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Ahmad Bustomi Kamil, SH dalam ruang sidang PN Waingapu pada Senin (24/11/2025).

“Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim Ahmad Bustomi Kamil saat membacakan amar putusan.

Simon Bili DapaWando sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024 hingga selesai pada KPU Kabupaten Sumba Timur. Ia ditahan di Lapas Klas IIA Waingapu.

RelatedPosts

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Hari Kesaktian Pancasila 2025 : Momentum Untuk Berefleksi dan Menegakkan Nilai Luhur Bangsa Indonesia

Tanah Ulayat : Episentrum Kehidupan Masyarakat Adat, Jaminan Keberlanjutan, dan Sumber Konflik Pascasertifikasi PTSL di Indonesia

Load More

Dalam persidangan, Simon didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Akhmad Bumi dan Partners (ABP), yaitu Akhmad Bumi, SH, Ahmad Azis Ismail, SH, dan Andi Alamsyah, SH.

Usai sidang, Ahmad Azis Ismail menyampaikan apresiasinya kepada hakim. “Ucapan terima kasih kepada Yang Mulia Hakim yang telah mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pak Simon Bili DapaWando,” ujar Azis kepada media.

Ia juga memastikan bahwa pihaknya segera mengurus pembebasan kliennya dari Lapas Waingapu.

“Hari ini juga kami mengurus Pak Simon keluar dari Lapas,” tambahnya.

Permohonan praperadilan yang didaftarkan pada 7 November 2025 itu mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap Simon Bili DapaWando. Pemohon menilai penyidik pada Kejaksaan Negeri Sumba Timur bertindak prematur dan melanggar hukum, karena dianggap belum memiliki bukti permulaan yang cukup.

Dalam permohonan disebutkan bahwa saat Simon ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/N.3.19/Fd.1/11/2025 tanggal 4 November 2025, penyidik belum mengantongi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP, yaitu Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan terdakwa.

Kewajiban pemenuhan minimal dua alat bukti itu juga telah dipertegas Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasar bukti permulaan yang cukup, bukan sekadar dugaan awal.

Pemohon menilai penyidik justru baru mengumpulkan bukti setelah penetapan tersangka, padahal menurut hukum, proses pengumpulan bukti dilakukan pada tahap penyelidikan, bukan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam permohonan itu, Simon juga menyebutkan bahwa dirinya belum pernah diperiksa sebagai tersangka saat penahanan dilakukan pada 4 November 2025. Padahal Pasal 21 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang telah diperiksa.

Selain itu, terdapat sejumlah pelanggaran prosedural yang didalilkan Pemohon, antara lain Penangkapan tanpa surat perintah penangkapan, Penahanan tanpa surat tugas yang sah, Tidak diberikan tembusan surat perintah penangkapan dan penahanan kepada keluarga.

Padahal Pasal 18 ayat (3) KUHAP mewajibkan penyidik memberikan tembusan surat penangkapan dalam waktu 1×24 jam kepada keluarga tersangka, dan Pasal 21 ayat (2) KUHAP mewajibkan tembusan surat perintah penahanan juga diberikan kepada keluarga.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu, hakim menilai tindakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Simon tidak sah secara hukum, sehingga permohonan praperadilan dikabulkan seluruhnya.

Dengan putusan ini, Simon Bili DapaWando akan segera menghirup udara bebas kembali setelah tim kuasa hukum menyelesaikan proses administratif di Lapas Waingapu.

Pantauan media ini, setelah pembacaan putusan pecah tangis oleh istri dan keluarga Simon dalam ruang sidang. Rasa haru menyeliputi kelurga yang menantikan pembacaan putusan sejak pagi di Pengadilan Negeri Waingapu. *** (*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat
Hukrim

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Senin,16 Desember 2025 —...

Read more
Hari Kesaktian Pancasila 2025 : Momentum Untuk Berefleksi dan Menegakkan Nilai Luhur Bangsa Indonesia

Tanah Ulayat : Episentrum Kehidupan Masyarakat Adat, Jaminan Keberlanjutan, dan Sumber Konflik Pascasertifikasi PTSL di Indonesia

Padma Indonesia Dukung Forja Ngada Kembalikan Harkat dan Martabat Pers

Ketua Kompak Indonesia Minta Kapolda NTT Wajib Turun Tangan Berantas Jaringan Rokok Ilegal di NTT

Gubernur NTT Ajak Masyarakat NTT Gemar Menanam

Suku Sidhe Layangkan Somasi ke Kapolres Ngada: “Polisi Jangan Jadi Mafia Tanah!”

Abdul Kadir Yunus Laporkan Advokat Rikha Permatasari ke Polda NTT, Kuasa Hukum: Diduga Intimidasi dan Masuki Pekarangan Tanpa Izin

Abdul Kadir Yunus Laporkan Advokat Rikha Permatasari ke Polda NTT, Kuasa Hukum: Diduga Intimidasi dan Masuki Pekarangan Tanpa Izin

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Mengapa AKP Serfolus Tegu Berani Melawan Propam Polda NTT? (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (9)

Load More
Next Post
Pemda Lembata Pacu Transformasi Pelaku Usaha: Bimtek OSS-RBA Jadi Langkah Strategis Hadapi Tantangan Teknologi dan Regulasi Modern

Pemda Lembata Pacu Transformasi Pelaku Usaha: Bimtek OSS-RBA Jadi Langkah Strategis Hadapi Tantangan Teknologi dan Regulasi Modern

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In