Wakil Bupati Simon Subandi Supriadi : Sikka Bebas AIDS 2030
MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM– Wakil Bupati (Wabup) Sikka, Simon Subandi Supriadi selaku Pelaksana Komisi Penanggulangan Acquire Immune Deficiency Syndrome (AIDS ) Kabupaten Sikka menyatakan tekadnya Sikka bebas AIDS pada tahun 2030.

Wabup Sikka, Simon Subandi Supriadi menyatakan tekadnya tersebut dalam Konferensi Pers Kamis, 27 November 2025 menjelang Hari AIDS Sedunia Tahun 2025 yang jatuh pada 1 Desember 2025.
Hal ini tidak terlepas dari Visi Pembangunan Kabupaten Sikka yakni : Terwujudnya Masyarakat Sikka Yang Produktif,Kreatif, Unggul dan Mandiri Menuju Maumere Baru”. Srdangkan Misi pembangunan : “Meningkatkan Kualitas SDM yang Unggul, Inovatif dan Berkarakter Sosial”.
Selanjutnya, dituangkan dalam 6 (Enam) Tekad yang akan diimplementasikan dalam program prioritas pembangunan Kabupaten Sikka Tahun 2025 – 2029 : Tekad 2 : Sikka Sehat Bersama.
Wabup Simon menerangkan, melalui pelayanan Kesehatan Gratis, Inklusif dan merata bagi seluruh masyarakat khususnya diwilayah terpencil dan kelompok rentan melalui penguatan Infrastruktur layanan kesehatan seperti Puskesmas dan rumah sakit, penambahan tenaga medis termasuk Dokter Spesialis, penanganan Stunting secara terintegrasi, serta promosi perilaku hidup bersih dan sehat melalui program pelayanan kesehatan gratis bagi warga Kabupaten Sikka berbasis E-KTP dengan memperluas cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Secara khusus berbicara tentang penanggulangan AIDS adalah kita mewujudkan “Sikka Bebas AIDS 2030” sebagai apa yang disbeut dengan Three Zeroes, waktunya tinggal beberapa tahun lagi yang ditandai dengan :
- Tidak ditemukan kasus HIV baru pada bayi di Sikka, karena orang tuanya yang terinfeksi HIV sudah diobati;
- Tidak ada lagi Stigma dan Diskriminasi terhadap ODHIV, artinya masyarakat sudah kondusif menerima kehadiran ODHIV sehingga mereka yang terinfeksi bisa mengakses layanan tanpa merasa takut ataupun malu;
- Tidak ada lagi kasus kematian karena AIDS, artinya layanan kesehatan tersedia, gampang dijangkau oleh warga Sikka yang ditunjang dengan Persediaan obat yang cukup serta tenaga kesehatan, Dokter dan Perawat yang berkompeten.
- Respon Pemerintah Kabupaten Sikka Dalam Upaya Penanggulangan AIDS
Dalam upaya Penanggulangan AIDS di Kabupaten Sikka, Pemerintah sudah merespon dalam bentuk :
- Regulasi baik ditingkat Nasional, Regoinal dan Lokal.
Kabupaten Sikka mempunyai regulasi :
- Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Penanggulangan AIDS
- Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Sebagian tugas Bupati Kepada Camat untuk menanggulangi Penyakit Menular dan HIV AIDS
- Instruksi Bupati Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Warga Peduli AIDS (WPA) kepada Kepala Dinas PMD, Camat, Kepala Desa/Lurah. (mungkin perlu diperbaharui instruksi ini karena ada penyakit TB dan Malaria yang perlu dielminasi tahun 2030)
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
- Penyediaan Dana
Penyediaan Dana Operasional secara berkelanjutan. Meskipun kita mengalami keterbatasan Fiskal, namun Pemerintah tetap menyediakan anggaran setiap tahun dengan besaran yang bervariasi. Untuk gambaran 5 tahun terakhir sebagai berikut :
- Tahun 2020 s.d tahun 2023 masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,-
- Tahun 2024 s.d tahun 2025 masing-masing sebesar Rp.400.000.000,-
- Sarana, Peralatan dan Tata Kerja
- Ada kantor Sekretariat dan Program Kerja
- Tenaga Pengelola
Dalam hal ini ada Dokter, Perawat di rumah sakit dan puskesmas
- Tenaga Penyuluh
Tenaga penyuluh di desa dan kelurahan
- Ada 87 Kelompok Warga Peduli AIDS (WPA) di desa/kelurahan (banyak yang mati suri)
- Epidemi HIV dan AIDS Di Kabupaten Sikka
Kasus HIV & AIDS di Kab. Sikka terus meningkat. Data secara kumulatif dari thn 2003 s/d Juli 2025 sebanyak 1.225 kasus (HIV : 368 dan AIDS : 857), dengan angka kematian sebanyak 260 orang. Selain itu kasus HIV dan AIDS telah ditemukan disemua wilayah kecamatan dan menyerang semua kelompok umur serta hampir semua profesi dalam masyarakat sudah terpapar.
Menurut resiko terinfeksi heteroseks menempati urutan teratas dengan angka 1.012 kasus, disusul homoseks sebanyak 135 kasus, perinatal 51 kasus, tidak diketahui 23 kasus dan penasun 4 kasus .
Temuan kasus baru selama bulan Januari s/d Juli 2025 sebanyak 35 kasus.
Dari 1.225 kasus HIV. 652 orang aktif ARV dan yang melakukan test Viral Load sebanyak 304 orang (hasilnya Virus tidak terdeteksi). Lost to Follow Up (mangkir) sebanyak 96 orang.
*** (ICHA-WN/MOF)








