Rektor Terpilih Undana Prof Jefri Bale Siap Tuntaskan Dugaan Korupsi di Kampus
KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM– Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang terpilih, Prof. Jefri S. Bale menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran dalam pembangunan gedung Fakultas Kedokteran (FK) dan Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Undana Kupang.


Hal tersebut disampaikan Prof. Jefri kepada wartawan usai diumumkan sebagai pemenang pemilihan rektor periode 2026-2030 pada Selasa, 02 Desember 2025.

Menurutnya, proses hukum yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) masih terus berjalan. Ia menyebut pihak Kejati memiliki kewenangan dan pemahaman yang lebih dalam terkait temuan dugaan korupsi pada proyek pembangunan kedua gedung tersebut.
“Proses hukum sementara berjalan, dan teman-teman di Kejati NTT yang lebih memahami. Ada dugaan pelanggaran hukum dan korupsi dalam proses pembangunan gedung Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Hewan. Kita menunggu proses dan penyelesaiannya dari pihak kejaksaan,” ujar Prof. Jefri.
Ia menambahkan, dirinya bersama Rektor Undana saat ini, Prof. Maxs Sanam, telah sepakat untuk bekerja sama secara penuh dengan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang ada di Undana.
“Prof. Sanam dan saya berkomitmen akan bekerja sama dengan Kejati dan aparat penegak hukum untuk sejumlah kasus yang ada di Undana Kupang. Jika memang ada yang bertanggung jawab terhadap proses hukum ini, kami akan serahkan kepada kejaksaan untuk memproses lebih lanjut,” tegasnya.
Prof. Jefri menuturkan bahwa yang dirinya ketahui saat ini adalah adanya temuan atau dugaan pelanggaran hukum terkait proses pembangunan gedung FK dan FKH. Namun, detail perkembangan perkara sepenuhnya berada dalam penanganan Kejati NTT.
“Soal gedung, saya tidak tahu detail kasus lain. Yang saya tahu adalah ada permasalahan terkait penyelesaian gedung fakultas kedokteran dan kedokteran hewan. Proses hukumnya sudah berjalan, kita sedang menunggu dan melihat sampai sejauh mana penyelesaian yang dilakukan oleh teman-teman kejaksaan,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa penyelesaian proses hukum ini menjadi hal penting agar Undana dan Kementerian terkait dapat melanjutkan pembangunan gedung tersebut demi kelancaran kegiatan akademik mahasiswa.
“Kami berkomitmen bekerja sama agar penyelesaian ini segera berakhir, sehingga Undana maupun pihak kementerian dapat melanjutkan pembangunan gedung, karena ini sangat penting untuk kepentingan perkuliahan mahasiswa kedokteran dan kedokteran hewan,” tutup Prof. Jefri.
Dengan komitmen ini, Undana berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan tuntas, sambil memastikan kelanjutan pembangunan fasilitas pendidikan yang krusial bagi peningkatan mutu sumber daya manusia di Nusa Tenggara Timur. *** (*/WN-01)








