KPU Lembata Gelar Rakor Bahas Keputusan KPU dan Peraturan PAW Anggota Dewan
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pencermatan terhadap Keputusan KPU dan Sosialisasi Peraturan KPU tentang Pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota. Rakor tersbut melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata dan Pimpinan Partai Politik (Parpol), Selasa, 2 Desember 2025, di Aula Kantor KPU, Lewoleba, Lembata . Rakor tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Lembata, Hermanus Haron Tadon.


Mengawali sambutannya, Ketua KPU Lembata, Hermanus Haron Tadon mengungkapkan kegembiraannya karena pada momentum penting ini dapat bertemu kembali dengan stakeholder terkait yakni Pemkab Lembata dan Pimpinan Parpol setelah beberapa purna tidak bertemu selepas hajatan politik Nasional Pemiilhan Umum (Pemilu) baik Pilpres, Pilkada dan Pileg.

Hadir pada Rakor tersebut Pimpinan Parpol, Sekretaris DPRD Lembata, Nasrun Neboq, Pekabat dari Bagian Pemerintahan Setda Lembata dan Pejabat dari Badan Kesbangpol Kabupaten Lembata.
Menurut Hermanus, setelah KPU Kabupaten Lembata melakukan pencermatan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, .pada bagian lampiran ditemukan ada kekeliruan data penginputan peringkat perolehan suara sehingga dilakukan perbaikan untuk kepentingan perubahan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Hermanus menerangkan, Rapat Koordinasi pencermatan ini melibatkan Bawaslu Kabupaten Lembata dan Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Lembata. Selain itu dilaksanakan sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antar Waktu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, mengenai mekanisme, tata cara dan syarat-syarat PAW diantarnya : Karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan dari keanggotaan partai politik.
Pada sesi kedua, Komisioner KPU Lembata Ibrahim Kader juga tampil membawakan materi sosialisasi ” Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Beberapa hal penting yang disampaikan oleh narasumber yakni bahwa mekanisme penggantian antar waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Proses penggantian antar waktu diawali ketika Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, mengirimkan surat penyampaian nama anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antar waktu dan permintaan nama calon pengganti antara waktu kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota (ketentuan Pasal 5 ayat 1). Kewenangan mengusulkan penggantian antar waktu dilakukan oleh partai politik dengan alasan tertentu.
Ibrahim Kader menjelaskan, Ketentuan pasal 8 ayat (1) menyebutkan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada dapil yang sama.
Terhadap pemenuhan persyaratan oleh calon pengganti antarwaktu, KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya melakukan verifikasi dengan melakukan pemeriksaan dan penelitian. Selanjutnya KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya menyampaikan surat jawaban penyampaian nama calon pengganti antar waktu berdasarkan hasil verifikasi paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat permintaan nama anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antar waktu dan permintaan nama calon pengganti antar waktu. *** (WN-01)








