• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Desember 4, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pemprov NTT Hibahkan Aset Tanah dan Gedung Dinas Kesehatan Provinsi NTT : ukung Tugas dan Fungsi Kejaksaan Tinggi NTT,

by WartaNusantara
Desember 4, 2025
in Hukrim, Uncategorized
0
Pemprov NTT Hibahkan Aset Tanah dan Gedung Dinas Kesehatan Provinsi NTT : ukung Tugas dan Fungsi Kejaksaan Tinggi NTT,
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemprov NTT Hibahkan Aset Tanah dan Gedung Dinas Kesehatan Provinsi NTT : ukung Tugas dan Fungsi Kejaksaan Tinggi NTT,

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–  “Hibah ini merupakan wujud komitmen dari Pemprov NTT untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi NTT,” ujar Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena, dalam sambutannya pada acara Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Kejaksaan Tinggi NTT di Ruang Rapat Gubernur, Kantor Gubernur NTT, Kamis (04/12/2025).

RelatedPosts

‘NANGGUNG’ LULUSAN D3 (Menelisik Perbedaan D3 dan D4)

NANGGUNG’ LULUSAN D3 (Menelisik Perbedaan D3 dan D4)

KPU Lembata Gelar  Rakor Bahas Keputusan KPU dan  Peraturan PAW Anggota Dewan

KPU Lembata Gelar  Rakor Bahas Keputusan KPU dan  Peraturan PAW Anggota Dewan

Load More

Adapun aset yang dihibahkan adalah tanah dan bangunan gedung Dinas Kesehatan Provinsi NTT beserta jaringan dan irigasinya yang berlokasi di Jalan Palapa Nomor 22 Oebobo, Kota Kupang. Di lokasi tersebut, akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Gubernur Melki menambahkan, hibah tersebut sekaligus untuk memastikan penataan dan optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah yang tercatat pada Dinas Kesehatan Provinsi NTT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meyakini bahwa sinergi antara Pemerintah Provinsi NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT merupakan bagian penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik, memperkuat pelayanan publik, serta mendukung upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi di daerah ini,” lanjut Gubernur Melki.

Melalui kolaborasi yang kuat, harap Gubernur Melki, Kejaksaan Tinggi NTT dapat terus menjadi mitra strategis Pemerintah Provinsi NTT dalam pengawalan program-program prioritas daerah, pendampingan hukum, serta pengamanan terhadap pelaksanaan proyek-proyek pembangunan. Kemitraan tersebut diharapkan membuat agenda pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Gubernur Melki juga mengharapkan bantuan Kejaksaan Tinggi NTT terhadap Pemerintah Provinsi NTT dalam tiga hal. Pertama, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara. Kedua, pertukaran data, informasi, keahlian, serta pemanfaatan sarana dan prasaran dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan. Ketiga, penelusuran, penertiban, dan pemulihan status kepemilikan barang milik daerah.

“Untuk itu, kiranya momentum ini semakin memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi NTT dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk mengoptimalkan nota kesepakatan tersebut ke depan, sehingga pendampingan hukum, pengamanan aset daerah, serta pengawalan terhadap program-program pembangunan dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan berintegritas demi kepentingan masyarakat NTT,” ujar Gubernur Melki.

Di akhir sambutannya, Gubernur Melki mengharapkan hibah tersebut memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kinerja Kejaksaan Tinggi NTT, sekaligus mendorong pengelolaan aset daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

“Dengan semangat kolaborasi, kita terus membangun sinergi yang kuat demi memperkuat tata kelola pemerintahan untuk mewujudkan NTT yang maju, sehat, cerdas, sejahtera dan berkelanjutan,” pungkas Gubernur Melki di akhir sambutannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo, dalam kesempatan tersebut, mengungkapkan rasa terima kasih atas hibah aset tersebut.

“Sama-sama kita ketahui, bahwa pada kondisi kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang sudah sangat tidak layak. Dari sisi bangunan, dari sisi luasan bangunan, sudah sangat tidak mendukung dalam tugas,” ujar Kajati NTT.

Menurutnya, anggaran pembangunan kantor baru Kejaksaan Negeri Kota Kupang sudah tersedia.

“Jadi, dengan adanya kegiatan hari ini, tentunya nanti setelah hibah dilaksanakan hari ini, teman-teman dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang bisa langsung menindaklanjuti apa yang sudah dilaksanakan pada hari ini,” tambahnya.

Menurut Kajati Adi Wibowo, hibah aset ini merupakan bentuk perhatian dari Gubernur NTT dan seluruh jajaran di Pemerintah Provinsi NTT. Karena itu, ia berharap agar dukungan tersebut diimbangi dengan kinerja yang lebih baik.

“Dengan adanya hibah ini, harusnya kita bisa memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat lebih meningkat, seiring dengan apa yang jadi perhatian Pak Gubernur, Pak Wakil Gubernur serta seluruh jajaran. Pelayanan hukum kepada masyarakat harus lebih meningkat,” tambahnya.

Ia berharap, peran kejaksaan bisa lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

“Oleh karena itu, saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pak Gubernur, Pak Wakil Gubernur dan seluruh jajaran atas perhatian yang telah diberikan selama ini. Harapan kami, kerja sama ini bisa dilanjutkan di hari-hari ke depan sehingga kita bisa mewujudkan NTT yang lebih baik,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Alex Lumba, melaporkan bahwa hibah didasarkan pada Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 417/KEP/HK/2025 tanggal 5 November 2025 tentang Hibah Barang Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur berupa tanah dan bangunan Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur beserta jaringan, irigasi, dan jalan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Penandatanganan naskah perjanjian hibah dan berita acara serah terima hibah barang antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Kejaksaan Tinggi NTT tersebut dilakukan oleh Gubernur NTT dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, dan disaksikan oleh Wakil Gubernur NTT, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, para Asisten Kejaksaan Tinggi NTT, serta para Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Demikian Siaran Pers dibuat untuk dipublikasikan. #AyoBangunNTT : ***(Siaran Pers Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT

Penulis : Mario Lawi
Foto : Librik Abineno
Video : Riky Nengga)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

‘NANGGUNG’ LULUSAN D3 (Menelisik Perbedaan D3 dan D4)
Uncategorized

NANGGUNG’ LULUSAN D3 (Menelisik Perbedaan D3 dan D4)

NANGGUNG’ LULUSAN D3 (Menelisik Perbedaan D3 dan D4) Oleh : Robert Bala WARTA-NUSANTARA.COM--  Beberapa saat lalu saya mengikuti acara wisuda...

Read more
KPU Lembata Gelar  Rakor Bahas Keputusan KPU dan  Peraturan PAW Anggota Dewan

KPU Lembata Gelar  Rakor Bahas Keputusan KPU dan  Peraturan PAW Anggota Dewan

Lulu Badriyah, “Mamavacation”, Travel Content Creator yang Populer dengan Konten Family Travelling

Lulu Badriyah, “Mamavacation”, Travel Content Creator yang Populer dengan Konten Family Travelling

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Jangan Jadikan Polres Nagekeo Bunker Mafia (Catatan buat Gerombolan Mafia (5)

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Wakil Ketua ll DPRD Kabupaten Lembata FX Namang : Total APBD  disepakati Pemerintah dan DPRD TA 2026 Sebesar Rp752,84 Miliar 

Wakil Ketua ll DPRD Kabupaten Lembata FX Namang : Total APBD  disepakati Pemerintah dan DPRD TA 2026 Sebesar Rp752,84 Miliar 

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In