Kuasa Hukum Desak Tuntutan Maksimal dalam kasus Prada Lucky, “Jangan Terulang Vonis Ringan seperti di Medan”
KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM — Kuasa Hukum keluarga korban Prada Lucky Namo, Advokat Yacoba Siubelan, SH yang biasa disapa Yanti menegaskan bahwa pihaknya tengah fokus penuh pada proses hukum yang kini tengah memasuki tahap krusial. Pada tanggal 10 Desember ini, persidangan dijadwalkan memasuki agenda tuntutan oditur militer, dan keluarga berharap penuntut umum bersikap tegas serta objektif dalam menegakkan hukum.



“Kami fokus pada kasus Prada Lucky. Pada tanggal 10 Desember nanti masuk pada tahap tuntutan. Kami berharap tuntutan dapat maksimal dan pelaku dipecat dari prajurit TNI,” tegas Yacoba Siubelan kepada media, Kamis (4/12/2025).



Kasus Prada Lucky, prajurit muda yang meninggal setelah mengalami penganiayaan berulang, telah menyedot perhatian publik secara nasional. Kematian yang terjadi dalam lingkungan militer, terlebih akibat kekerasan internal, dinilai bukan hanya tragedi kemanusiaan tetapi juga cermin problem serius dalam sistem perlindungan prajurit.

Menurut Siubelan, tuntutan maksimal bukan sekadar permintaan keluarga, tetapi kewajiban hukum oditur sebagai representasi negara untuk korban di peradilan militer. Ia menekankan bahwa KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) sudah menyediakan ruang bagi oditur untuk menjerat pelaku dengan pasal dengan ancaman maksimal, penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana 9 tahun penjara serta hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

“Ini bukan semata tentang beratnya hukuman, tetapi tentang menegakkan wibawa hukum TNI dan memberikan pesan kuat bahwa kekerasan terhadap prajurit bawahan tidak dapat ditoleransi,” tambahnya.
Siubelan juga menyoroti kasus serupa di Medan, seorang prajurit TNI membunuh pelajar 15 tahun hanya divonis 10 bulan penjara, bahkan oditur hanya menuntut 1 tahun.
Putusan yang dianggap tidak sepadan dengan hilangnya nyawa pelajar itu memicu kegelisahan publik akan lemahnya akuntabilitas peradilan militer.
“Korban meninggal, tetapi divonis hanya 10 bulan. Oditur menuntut satu tahun. Ini tidak adil,” tegas Yacoba.
“Kami tidak ingin tragedi Prada Lucky berakhir seperti itu di Medan,” tandas Yanti serius.
Dengan perhatian publik yang besar, keluarga berharap proses peradilan kali ini menjadi momentum bagi oditur dan majelis hakim untuk menegakkan prinsip dasar peradilan militer, keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan bagi seluruh prajurit termasuk mereka yang berpangkat rendah.
Kasus ini bukan hanya tentang satu korban, melainkan tentang masa depan integritas peradilan militer. Keluarga dan publik menunggu apakah tuntutan pada tanggal 10 Desember nanti akan benar-benar mencerminkan rasa keadilan, atau justru menjadi catatan kelam lain dalam sejarah penanganan kasus kekerasan internal di tubuh TNI. *** (*/WN-01)








