• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Desember 19, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kasus Kematian Prada Lucky, 17 Terdakwa Dituntut 6–9 Tahun Penjara dan Dipecat dari Dinas Militer

by WartaNusantara
Desember 10, 2025
in Hukrim
0
Kasus Kematian Prada Lucky, 17 Terdakwa Dituntut 6–9 Tahun Penjara dan Dipecat dari Dinas Militer
0
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus Kematian Prada Lucky, 17 Terdakwa Dituntut 6–9 Tahun Penjara dan Dipecat dari Dinas Militer

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM– Sebanyak 17 prajurit TNI Angkatan Darat dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yonif 834/WM) Nagekeo, yang masuk dalam berkas dakwaan kedua Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, resmi dituntut pidana penjara 6 hingga 9 tahun oleh oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (10/12/2025).

RelatedPosts

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Hari Kesaktian Pancasila 2025 : Momentum Untuk Berefleksi dan Menegakkan Nilai Luhur Bangsa Indonesia

Tanah Ulayat : Episentrum Kehidupan Masyarakat Adat, Jaminan Keberlanjutan, dan Sumber Konflik Pascasertifikasi PTSL di Indonesia

Load More

Para tamtama dan bintara dituntut 6 tahun penjara, sementara dua perwira Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana dituntut 9 tahun penjara, dikurangi masa tahanan.

“Pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, cq TNI Angkatan Darat,” tegas Oditur Militer Mayor Masinton saat membacakan tuntutan.

Selain hukuman badan dan pemecatan, seluruh terdakwa juga dituntut membayar restitusi total Rp544 juta, di mana masing-masing dibebankan sebesar Rp32 juta. Pembacaan tuntutan dilakukan oleh Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan.

Usai mendengar tuntutan, para terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukum mereka.
“Minggu depan,” ujar penasihat hukum singkat saat ditanya kapan akan menyampaikan pembelaan.

Agenda pembelaan (pledoi) dijadwalkan pada 17 Desember 2025. Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno menegaskan para terdakwa dipersilakan menyampaikan keberatan mereka pada sidang berikutnya.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno (Ketua), Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu (Anggota), dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto (Anggota).

Hadir pula tim Oditur Militer III-14 Kupang Letkol Chk Alex Panjaitan, Letkol Chk Yusdiharto, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Sementara tim penasihat hukum terdakwa terdiri dari Mayor Chk Gatup Subur, Letda Chk Benny Suhendra, dan Serka Vian Yohanes Sabu.

Nama 17 Terdakwa yakni;
1. Thomas Desambris Awi
2. Andre Mahoklory
3. Poncianus Allan Dadi
4. Abner Yeterson Nubatonis
5. Rivaldo De Alexando Kase
6. Imanuel Nimrot Laubora
7. Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Made Juni Arta Dana
9. Rofinus Sale
10. Emanuel Joko Huki
11. Ariyanto Asa
12. Jamal Bantal
13. Yohanes Viani Ili
14. Mario Paskalis Gomang
15. Firdaus
16. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr.(Han)
17. Yulianus Rivaldy Ola Baga

Prada Lucky Saputra Namo meninggal akibat penganiayaan berulang di lingkungan Batalyon 834/WM. Pasal 131 Ayat (3) KUHPM, tindak pidana yang mengakibatkan kematian diancam maksimal 9 tahun penjara.

Sidang Dilanjutkan untuk Dakwaan Berkas Pertama dan Ketiga pada Kamis, 11 Desember 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan untuk Berkas Pertama Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa: Ahmad Faisal, S.Tr.(Han) dan berkas Ketiga Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi, dan Aprianto Rede Radja.

Kuasa hukum keluarga korban, Akhmad Bumi, SH, didampingi tim penasihat hukum dan keluarga korban, menyatakan tuntutan oditur sudah sesuai dengan pasal yang didakwakan.

“Tuntutan oditur sesuai pasal 131 dengan ancaman maksimal sembilan tahun untuk korban mati. Restitusi Rp544 juta juga telah diakomodir, ini cukup adil,” ujar Akhmad kepada wartawan.

Tim kuasa hukum keluarga korban berjumlah sembilan orang yakni Akhmad Bumi, Yupelita Dima, Yusak Langga, Nikolas Ke Lomi, Yafet Alfons Mau, Yacoba Y.S Siubelan, Ahmad Azis Ismail, Andi Alamsyah, dan Reno Nurjali Junaedy.

Akhmad Bumi juga menyampaikan sedang mempertimbangkan membuka laporan polisi baru di POM terkait tanggung jawab komando Komandan Batalyon (Danyon).

Menurutnya, fakta sidang menunjukkan Danyon telah mendapat laporan mengenai penganiayaan, namun tidak menghentikan tindakan tersebut.

“Ini soal tanggung jawab komando. Danyon bertanggung jawab penuh di batalion, ini pembiaran,” tegas Akhmad  *** .(*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat
Hukrim

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Senin,16 Desember 2025 —...

Read more
Hari Kesaktian Pancasila 2025 : Momentum Untuk Berefleksi dan Menegakkan Nilai Luhur Bangsa Indonesia

Tanah Ulayat : Episentrum Kehidupan Masyarakat Adat, Jaminan Keberlanjutan, dan Sumber Konflik Pascasertifikasi PTSL di Indonesia

Padma Indonesia Dukung Forja Ngada Kembalikan Harkat dan Martabat Pers

Ketua Kompak Indonesia Minta Kapolda NTT Wajib Turun Tangan Berantas Jaringan Rokok Ilegal di NTT

Gubernur NTT Ajak Masyarakat NTT Gemar Menanam

Suku Sidhe Layangkan Somasi ke Kapolres Ngada: “Polisi Jangan Jadi Mafia Tanah!”

Abdul Kadir Yunus Laporkan Advokat Rikha Permatasari ke Polda NTT, Kuasa Hukum: Diduga Intimidasi dan Masuki Pekarangan Tanpa Izin

Abdul Kadir Yunus Laporkan Advokat Rikha Permatasari ke Polda NTT, Kuasa Hukum: Diduga Intimidasi dan Masuki Pekarangan Tanpa Izin

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Mengapa AKP Serfolus Tegu Berani Melawan Propam Polda NTT? (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (9)

Load More
Next Post
Retret Mewah dan Kegagalan Empati Kepemimpinan

Maskulinitas, Kekerasan Terhadap Perempuan dan Panggilan HAM di Lembata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In