Abdul Kadir Yunus Laporkan Advokat Rikha Permatasari ke Polda NTT, Kuasa Hukum: Diduga Intimidasi dan Masuki Pekarangan Tanpa Izin
KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM– Seorang warga lanjut usia, Abdul Kadir Yunus, melaporkan Advokat Rikha Permatasari bersama Cosmas Jo Oko dan Maria Emil Yana Deru ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Selasa (16/12/2025) malam. Laporan tersebut terkait dugaan intimidasi atau ancaman, memasuki pekarangan tanpa izin, serta perbuatan tidak menyenangkan.



Abdul Kadir Yunus mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT sekitar pukul 20.00 Wita untuk membuat laporan resmi. Laporan itu berkaitan dengan peristiwa yang diduga terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 20.25 Wita, di kediamannya di Kelurahan Naikoten II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.



Laporan Abdul Kadir Yunus diterima SPKT Polda NTT dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/297/XII/2025/SPKT/Polda NTT tanggal 16 Desember 2025, ditandatangani Enos Bulu Bili, SH atas nama KA SPKT Polda Nusa Tenggara Timur, Payanmas III SPKT. Dalam surat tersebut disebutkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor; LP/B/297/XII/2025/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 16 Desember 2025 pukul 21.54 wita.


Pantauan media ini, setelah dari SPKT, Abdul Kadir Yunus ke bagian Reskrim Polda NTT untuk diambil keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi korban.
Kepada wartawan, Abdul Kadir Yunus menuturkan bahwa para terlapor datang ke rumahnya dan memasang plang nama pada tiang rumah yang berdiri di atas tanah yang selama ini ia kuasai.
“Kami sudah menolak, tetapi mereka tetap memaksa memasang plang nama. Kami didorong dan dibentak-bentak. Kami tidak menerima pemasangan plang tersebut, kecuali ada putusan pengadilan, mereka juga mengancam jika kami tidak keluar, mereka akan datang lebih dasyat lagi” ujar Abdul Kadir Yunus, dibenarkan oleh istri dan kedua anaknya.


Ia menegaskan bahwa dirinya dan keluarga telah menempati serta menguasai tanah tersebut sejak tahun 1992 atau sekitar 33 tahun. Menurutnya, tindakan yang dilakukan para terlapor menimbulkan tekanan psikologis, rasa takut, dan ketidaknyamanan, serta berdampak langsung pada rasa aman dan martabat dirinya beserta keluarga.
Kuasa hukum Abdul Kadir Yunus, Yacoba Y.S. Siubelan, SH yang biasa disapa Yanti yang ditemui di Polda NTT, menyampaikan bahwa laporan tersebut ditempuh karena kliennya merasa terancam dan diintimidasi.
Ia menegaskan bahwa penguasaan fisik tanah oleh kliennya selama 33 tahun merupakan fakta hukum yang harus dihormati sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Siapa pun yang melakukan perbuatan melanggar hukum dan apabila alat bukti mencukupi, harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Yanti juga menjelaskan riwayat perolehan tanah yang dikuasai Abdul Kadir Yunus. Menurutnya, kliennya memperoleh tanah seluas 306 meter persegi melalui transaksi jual beli pada 15 Agustus 1992 dengan harga Rp600.000.
“Klien kami telah menguasai fisik tanah tersebut selama 33 tahun. Hak untuk menuntut sudah gugur. Selama ini, mengapa tidak menggugat?” kata Yanti.
Hal senada disampaikan Yupelita Dima, SH., MH bahwa penyelidik dan penyidik Polda NTT akan bekerja secara profesional. Apabila telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, maka para terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Klien kami mengalami tekanan psikologis dan rasa takut. Oleh karena itu, laporan ini dibuat agar dugaan tindak pidana atas ancaman atau intimidasi, memasuki pekarangan tanpa izin dan perbuatan tidak menyenangkan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Yupelita.
Ia menambahkan, apabila ada pihak yang merasa memiliki hak atas objek tanah tersebut, seharusnya menempuh jalur hukum perdata melalui pengadilan.
“Kalau merasa memiliki bukti kepemilikan, silakan gugat di pengadilan. Bukan melakukan tindakan sepihak berupa pengancaman tanpa perintah pengadilan yang berpotensi melanggar hukum,” tambahnya.
Yafet Alfons Mau, SH menambahkan, dari tiga orang yang dilaporkan Abdul Kadir Munir, dua diantaranya adalah adalah advokat. Dalam menjalankan profesinya, seorang advokat seharusnya bertindak dengan itikad baik, berpedoman pada hukum dan kode etik profesi, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Tindakan pengancaman disertai bentakan dan intimidasi, memasuki pekarangan tanpa izin, jelas berdampak pada rasa aman dan martabat klien kami, dan itu berpotensi melanggar hukum” tegasnya.
Abdul Kadir Yunus didampingi Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Akhmad Bumi, SH., Yupelita Dima, SH., MH., Yusak Langga, SH., Yavet Alfons Mau, SH., Yacoba Y.S. Siubelan, SH., Ahmad Azis Ismail, SH., dan Andi Alamsyah, SH.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan terkait laporan pidana tersebut. *** (*/WN-01)








