• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Desember 18, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ketua Kompak Indonesia Minta Kapolda NTT Wajib Turun Tangan Berantas Jaringan Rokok Ilegal di NTT

by WartaNusantara
Desember 18, 2025
in Hukrim
0
Padma Indonesia Dukung Forja Ngada Kembalikan Harkat dan Martabat Pers
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Hari Kesaktian Pancasila 2025 : Momentum Untuk Berefleksi dan Menegakkan Nilai Luhur Bangsa Indonesia

Tanah Ulayat : Episentrum Kehidupan Masyarakat Adat, Jaminan Keberlanjutan, dan Sumber Konflik Pascasertifikasi PTSL di Indonesia

Load More

Ketua Kompak Indonesia Minta Kapolda NTT Wajib Turun Tangan Berantas Jaringan Rokok Ilegal di NTT

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM– Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) (Kompak Indonesia), Gabriel Goa mendesak Kapolda NTT,  Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K, M.Si untuk wajib turun tangan memberantas jaringan rokok ilegal yang kini makin merebak di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa kepada Warta-Nusantara.Com, Kamis, 18 Desember 2025 mengungkapkan, Pengusaha Rokok yang resmi dan taat membayar pajak kepada negara merasa terpukul dengan maraknya Rokok ilegal yang diduga kuat dibeking oleh kaum kuat kuasa dan kuat modal. Namun NEGARA tidak menyerah dan kalah gencar dengan mafiosi Rokok ilegal yang beredar luas di masyarakat.

Terpanggil nurani untuk menyelamatkan rakyat kecil voice of the voiceless kami dari KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia),

Pertama ,  meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk perintahkan Bea Cukai dan Polri segera Tangkap dan penjarakan Aktor-aktor Intelektual Korupsi berjamaah dalam praktek Rokok ilegal.

Kedua, mendesak KAPOLDA NTT untuk tindak tegas Aparat Penegak Hukum.terlibat dalam mafiosi Human Trafficking.

Ketiga,  mengajak Kapolda NTT berkolaborasi dengan.semua stakeholder untuk memberantas Korupsi berjamaah Rokok yang.diduga kuat dibeking Aparat Penegak Hukum. ***

Polres Manggarai Klaim Tak Temukan Keterlibatan Aipda Krisno, Meskipun Saksi dan Dugaan Barang Bukti Pernah Diungkap

Kapolres TTU, AKBP Hendri Syaputra S.I.K (Humas Polres Manggarai)
Kapolres TTU, AKBP Hendri Syaputra S.I.K (Humas Polres Manggarai)

 

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tindak lanjut Kepolisian Resor Manggarai terhadap pemberitaan dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Manggarai, Aipda Krisno Kamal Hamid Ratuloly, dalam bisnis rokok ilegal dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar terus menjadi sorotan publik.Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hasil penyelidikan sementara yang disampaikan kepolisian menyatakan tidak ditemukan keterlibatan yang bersangkutan, meskipun sebelumnya sejumlah keterangan saksi dan dugaan barang bukti telah diungkap dalam pemberitaan media.Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syaputra, S.I.K. dalam konfirmasi kepada tim media melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa penyelidikan internal telah dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.“Kami sedikit menjelaskan, untuk hasil penyelidikan dan beberapa saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan, untuk sementara tidak ditemukan dugaan keterlibatan yang bersangkutan,” ujar AKBP Hendri Syaputra, Senin (15/12/2025) pagi.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya laporan media yang mengaitkan nama Aipda Krisno dengan dugaan praktik perdagangan rokok tanpa pita cukai serta penyaluran solar bersubsidi ke pihak industri.

Kronologi Pemberitaan dan Dugaan Awal

Sebelumnya, media memberitakan dugaan bahwa Aipda Krisno terlibat dalam distribusi rokok ilegal yang didatangkan dari luar daerah dan dipasarkan melalui jaringan tertentu. Dugaan tersebut didukung oleh keterangan beberapa saksi yang mengaku pernah ditawari kerja sama untuk mendistribusikan rokok tanpa pita cukai.

Para saksi menyebut bahwa tawaran dilakukan secara langsung dan bersifat personal. Namun setelah mengetahui bahwa rokok yang ditawarkan tidak dilengkapi pita cukai resmi, para saksi memilih menolak karena menilai praktik tersebut melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara.

Dugaan Barang Bukti di Rumah Terduga

 

Barang Bukti rokok ilegal King Garet Black milik Aipda Krisno yang diduga diamankan di rumahnya

Barang Bukti rokok ilegal King Garet Black milik Aipda Krisno yang diduga diamankan di rumahnya (Jude Lirenzo Taolin)

 

Selain keterangan saksi terkait penawaran distribusi, pemberitaan sebelumnya juga mengungkap dugaan keberadaan rokok ilegal dalam jumlah tertentu yang disimpan di rumah Aipda Krisno. Rumah tersebut disebut beralamat di Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Beberapa saksi mengaku pernah mendatangi rumah tersebut dan melihat langsung rokok tanpa pita cukai yang diduga siap diedarkan. Informasi ini kemudian menjadi bagian dari data lapangan yang diungkap ke publik sebagai dugaan, bukan kesimpulan hukum.

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selain rokok ilegal, Aipda Krisno juga dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar. Dugaan tersebut mencakup pembelian solar dari SPBU menggunakan jerigen dalam jumlah besar, yang kemudian disalurkan ke pihak industri.
Praktik ini, apabila terbukti, berpotensi melanggar ketentuan pendistribusian BBM bersubsidi, mengingat solar subsidi diperuntukkan bagi kelompok tertentu dan bukan untuk kepentingan industri komersial. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara Polres Manggarai, dugaan keterlibatan Aipda Krisno dalam praktik tersebut belum ditemukan.

Riwayat Dugaan Pelanggaran Ikut Disorot

Nama Aipda Krisno juga kembali dikaitkan dengan sejumlah dugaan pelanggaran dalam perjalanan tugasnya. Informasi yang beredar menyebutkan adanya riwayat mutasi akibat persoalan internal, mulai dari dugaan keterlibatan dalam insiden kekerasan, dugaan rekayasa barang bukti narkotika, hingga dugaan perlindungan distribusi BBM ilegal di wilayah tugas sebelumnya.

Meski demikian, informasi tersebut hingga kini masih berada dalam ranah dugaan dan belum disertai putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Perbedaan Hasil Penyelidikan dan Keterangan Lapangan

Pernyataan Polres Manggarai yang menyebut belum ditemukannya keterlibatan Aipda Krisno menimbulkan perbedaan dengan keterangan saksi yang sebelumnya muncul dalam pemberitaan. Kondisi ini memunculkan perhatian masyarakat terkait bagaimana proses penyelidikan dilakukan, termasuk pendalaman terhadap keterangan saksi dan penelusuran dugaan barang bukti.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merinci secara terbuka mengenai mekanisme pemeriksaan, jumlah saksi yang diperiksa, maupun status dugaan barang bukti yang sebelumnya disebut berada di rumah terduga.

Menunggu Proses Lanjutan

Polres Manggarai menyatakan bahwa hasil yang disampaikan masih bersifat sementara dan dapat berkembang seiring proses pendalaman lanjutan. Aparat kepolisian menyebut penyelidikan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini terus mendapat perhatian luas, mengingat dugaan yang menyeret nama aparat penegak hukum serta menyangkut potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan tambahan dari Polres Manggarai maupun Polda NTT terkait perkembangan lanjutan penanganan dugaan tersebut.  *** (*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat
Hukrim

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Senin,16 Desember 2025 —...

Read more
Hari Kesaktian Pancasila 2025 : Momentum Untuk Berefleksi dan Menegakkan Nilai Luhur Bangsa Indonesia

Tanah Ulayat : Episentrum Kehidupan Masyarakat Adat, Jaminan Keberlanjutan, dan Sumber Konflik Pascasertifikasi PTSL di Indonesia

Gubernur NTT Ajak Masyarakat NTT Gemar Menanam

Suku Sidhe Layangkan Somasi ke Kapolres Ngada: “Polisi Jangan Jadi Mafia Tanah!”

Abdul Kadir Yunus Laporkan Advokat Rikha Permatasari ke Polda NTT, Kuasa Hukum: Diduga Intimidasi dan Masuki Pekarangan Tanpa Izin

Abdul Kadir Yunus Laporkan Advokat Rikha Permatasari ke Polda NTT, Kuasa Hukum: Diduga Intimidasi dan Masuki Pekarangan Tanpa Izin

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Mengapa AKP Serfolus Tegu Berani Melawan Propam Polda NTT? (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (9)

Akhmad Bumi Bantah Jika Kematian Prada Lucky Karena Kelalain Rumah Sakit

Akhmad Bumi Bantah Jika Kematian Prada Lucky Karena Kelalain Rumah Sakit

Load More
Next Post
Hari Kesaktian Pancasila 2025 : Momentum Untuk Berefleksi dan Menegakkan Nilai Luhur Bangsa Indonesia

Tanah Ulayat : Episentrum Kehidupan Masyarakat Adat, Jaminan Keberlanjutan, dan Sumber Konflik Pascasertifikasi PTSL di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In