Ketua Kompak Indonesia Minta Kapolda NTT Wajib Turun Tangan Berantas Jaringan Rokok Ilegal di NTT
JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM– Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) (Kompak Indonesia), Gabriel Goa mendesak Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K, M.Si untuk wajib turun tangan memberantas jaringan rokok ilegal yang kini makin merebak di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).




Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa kepada Warta-Nusantara.Com, Kamis, 18 Desember 2025 mengungkapkan, Pengusaha Rokok yang resmi dan taat membayar pajak kepada negara merasa terpukul dengan maraknya Rokok ilegal yang diduga kuat dibeking oleh kaum kuat kuasa dan kuat modal. Namun NEGARA tidak menyerah dan kalah gencar dengan mafiosi Rokok ilegal yang beredar luas di masyarakat.



Terpanggil nurani untuk menyelamatkan rakyat kecil voice of the voiceless kami dari KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia),
Pertama , meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk perintahkan Bea Cukai dan Polri segera Tangkap dan penjarakan Aktor-aktor Intelektual Korupsi berjamaah dalam praktek Rokok ilegal.


Kedua, mendesak KAPOLDA NTT untuk tindak tegas Aparat Penegak Hukum.terlibat dalam mafiosi Human Trafficking.
Ketiga, mengajak Kapolda NTT berkolaborasi dengan.semua stakeholder untuk memberantas Korupsi berjamaah Rokok yang.diduga kuat dibeking Aparat Penegak Hukum. ***


Polres Manggarai Klaim Tak Temukan Keterlibatan Aipda Krisno, Meskipun Saksi dan Dugaan Barang Bukti Pernah Diungkap

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya laporan media yang mengaitkan nama Aipda Krisno dengan dugaan praktik perdagangan rokok tanpa pita cukai serta penyaluran solar bersubsidi ke pihak industri.
Kronologi Pemberitaan dan Dugaan Awal
Sebelumnya, media memberitakan dugaan bahwa Aipda Krisno terlibat dalam distribusi rokok ilegal yang didatangkan dari luar daerah dan dipasarkan melalui jaringan tertentu. Dugaan tersebut didukung oleh keterangan beberapa saksi yang mengaku pernah ditawari kerja sama untuk mendistribusikan rokok tanpa pita cukai.
Para saksi menyebut bahwa tawaran dilakukan secara langsung dan bersifat personal. Namun setelah mengetahui bahwa rokok yang ditawarkan tidak dilengkapi pita cukai resmi, para saksi memilih menolak karena menilai praktik tersebut melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara.
Dugaan Barang Bukti di Rumah Terduga

Selain keterangan saksi terkait penawaran distribusi, pemberitaan sebelumnya juga mengungkap dugaan keberadaan rokok ilegal dalam jumlah tertentu yang disimpan di rumah Aipda Krisno. Rumah tersebut disebut beralamat di Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Beberapa saksi mengaku pernah mendatangi rumah tersebut dan melihat langsung rokok tanpa pita cukai yang diduga siap diedarkan. Informasi ini kemudian menjadi bagian dari data lapangan yang diungkap ke publik sebagai dugaan, bukan kesimpulan hukum.
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Selain rokok ilegal, Aipda Krisno juga dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar. Dugaan tersebut mencakup pembelian solar dari SPBU menggunakan jerigen dalam jumlah besar, yang kemudian disalurkan ke pihak industri.
Praktik ini, apabila terbukti, berpotensi melanggar ketentuan pendistribusian BBM bersubsidi, mengingat solar subsidi diperuntukkan bagi kelompok tertentu dan bukan untuk kepentingan industri komersial. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara Polres Manggarai, dugaan keterlibatan Aipda Krisno dalam praktik tersebut belum ditemukan.
Riwayat Dugaan Pelanggaran Ikut Disorot
Nama Aipda Krisno juga kembali dikaitkan dengan sejumlah dugaan pelanggaran dalam perjalanan tugasnya. Informasi yang beredar menyebutkan adanya riwayat mutasi akibat persoalan internal, mulai dari dugaan keterlibatan dalam insiden kekerasan, dugaan rekayasa barang bukti narkotika, hingga dugaan perlindungan distribusi BBM ilegal di wilayah tugas sebelumnya.
Meski demikian, informasi tersebut hingga kini masih berada dalam ranah dugaan dan belum disertai putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Perbedaan Hasil Penyelidikan dan Keterangan Lapangan
Pernyataan Polres Manggarai yang menyebut belum ditemukannya keterlibatan Aipda Krisno menimbulkan perbedaan dengan keterangan saksi yang sebelumnya muncul dalam pemberitaan. Kondisi ini memunculkan perhatian masyarakat terkait bagaimana proses penyelidikan dilakukan, termasuk pendalaman terhadap keterangan saksi dan penelusuran dugaan barang bukti.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merinci secara terbuka mengenai mekanisme pemeriksaan, jumlah saksi yang diperiksa, maupun status dugaan barang bukti yang sebelumnya disebut berada di rumah terduga.
Menunggu Proses Lanjutan
Polres Manggarai menyatakan bahwa hasil yang disampaikan masih bersifat sementara dan dapat berkembang seiring proses pendalaman lanjutan. Aparat kepolisian menyebut penyelidikan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini terus mendapat perhatian luas, mengingat dugaan yang menyeret nama aparat penegak hukum serta menyangkut potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan tambahan dari Polres Manggarai maupun Polda NTT terkait perkembangan lanjutan penanganan dugaan tersebut. *** (*/WN-01)








