PH 22 Terdakwa Tolak Tuntutan Oditur Militer dalam Kasus Prada Lucky, Akhmad Bumi : Dakwaan Oditur Telah Terbukti
KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM – Tim penasihat hukum 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo secara tegas menolak tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya menuntut pidana penjara masing-masing 12 tahun, 9 tahun, dan 6 tahun, disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer cq TNI Angkatan Darat dan membayar restitusi.





Penolakan tersebut disampaikan melalui nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan dalam sidang lanjutan perkara Prada Lucky di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berlangsung selama dua hari, Rabu–Kamis (17–18/12/2025).
Dalam pledoi-nya, penasihat hukum 22 terdakwa menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak terdapat satu pun bukti yang menunjukkan adanya niat jahat atau kesengajaan para terdakwa untuk menyebabkan kematian korban. Menurut mereka, tindakan yang dilakukan semata-mata bertujuan untuk membina korban agar tidak mengulangi perbuatannya.



Setelah menyampaikan seluruh dalil pembelaan, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan bagi para terdakwa.
“Meminta majelis hakim menerima nota pembelaan penasihat hukum para terdakwa, menolak surat dakwaan oditur militer, menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana militer, serta membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan yang diajukan oditur militer,” ujar penasihat hukum dalam persidangan.


Selain itu, penasihat hukum juga menolak tuntutan restitusi yang dibebankan oleh oditur militer serta meminta agar para terdakwa dibebaskan dari dakwaan.
“Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Letda Benny selaku penasihat hukum 22 terdakwa.
Menanggapi pledoi 22 terdakwa tersebut, Kuasa Hukum keluarga korban, Akhmad Bumi, SH, pada Jumat (19/12/2025) di Kupang menegaskan bahwa dakwaan Oditur Militer terhadap 22 terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan pasal yang didakwakan, yakni Pasal 131 ayat (1), (2), dan (3) KUHPM serta Pasal 132 KUHPM.


Menurut Akhmad Bumi, unsur militer dalam Pasal 131 KUHPM yang didakwakan telah terbukti, karena 22 terdakwa merupakan prajurit TNI aktif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI.
Unsur “dalam dinas” juga terbukti karena para terdakwa sedang menjalankan tugas sebagai personel TNI di satuan batalion. 22 terdakwa melakukan pemeriksaan berujung pada penyiksaan korban hingga meninggal dunia tidak mengantongi surat perintah tertulis dari Danyon selaku pejabat yang berwenang.
“Unsur kesengajaan juga telah terbukti, baik sengaja sebagai tujuan maupun sengaja yang direncanakan. Sengaja memukul, menendang, menyakiti, dan melakukan tindakan nyata berupa kekerasan terhadap korban,” tegas Akhmad Bumi.
Ia menjelaskan bahwa perbuatan memukul atau menumbuk, menyakiti, serta tindakan nyata berupa kekerasan terhadap korban Prada Lucky telah terbukti secara sah dalam persidangan.
Akhmad Bumi menilai dalil pembelaan penasihat hukum para terdakwa tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Menurutnya, yang perlu diuji adalah apakah perbuatan para terdakwa tersebut dibenarkan atau justru dilarang oleh undang-undang.
“Tidak ada satu pun undang-undang yang membenarkan perbuatan penganiayaan seperti memukul berkali-kali dengan tangan, menendang dengan kaki, memukul dengan selang dan kabel kompresor, mengolesi cabai, menyiram air jeruk bercampur garam, hingga memaksa korban melakukan perbuatan terlarang serta mengajarkan berbohong kepada dokter bahwa korban jatuh dari bukit,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh perbuatan tersebut secara tegas dilarang dan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (1), (2), dan (3) KUHPM.
Dalam persidangan, lanjut Akhmad Bumi, telah terbukti adanya peran masing-masing terdakwa, mulai dari terdakwa yang memberi perintah dan membiarkan, hingga para terdakwa yang secara langsung melakukan penganiayaan berulang kali terhadap korban.
“Setelah perbuatan pidana terbukti, barulah diuji kesalahan sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana. Jika seluruh unsur terpenuhi, maka pidana harus dijatuhkan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa alat yang digunakan dalam penganiayaan telah dibuktikan oleh oditur militer di persidangan, baik alat yang bersumber dari manusia seperti tangan dan kaki maupun dari benda seperti selang, kabel, cabai, garam, jeruk, sepatu, dan rokok. Alat yang digunakan dalam mewujudkan delik.
Akibat dari perbuatan tersebut, korban mengalami luka di sekujur tubuh, lebam, luka bakar, gagal ginjal, cairan di paru-paru, hingga limpa pecah yang menyebabkan kematian korban Prada Lucky.
Akhmad Bumi menegaskan bahwa tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf bagi 22 terdakwa. Para terdakwa dinilai dalam kondisi sadar dan normal saat melakukan perbuatan pidana tersebut, bukan dalam keadaan darurat atau terpaksa, dan para terdakwa bukan orang yang sakit jiwa.
“Alat bukti telah mencukupi, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat baik visum dan rekam medis, petunjuk, hingga keterangan para terdakwa sendiri. Seluruhnya saling bersesuaian dengan fakta yang terungkap di persidangan,” pungkas Akhmad Bumi. ***(*/WN-01)








