• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Desember 19, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

PH 22 Terdakwa Tolak Tuntutan Oditur Militer dalam Kasus Prada Lucky, Akhmad Bumi : Dakwaan Oditur Telah Terbukti

by WartaNusantara
Desember 19, 2025
in Uncategorized
0
PH 22 Terdakwa Tolak Tuntutan Oditur Militer dalam Kasus Prada Lucky, Akhmad Bumi : Dakwaan Oditur Telah Terbukti
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PH 22 Terdakwa Tolak Tuntutan Oditur Militer dalam Kasus Prada Lucky, Akhmad Bumi : Dakwaan Oditur Telah Terbukti

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM – Tim penasihat hukum 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo secara tegas menolak tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya menuntut pidana penjara masing-masing 12 tahun, 9 tahun, dan 6 tahun, disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer cq TNI Angkatan Darat dan membayar restitusi.

RelatedPosts

Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma  Kunjungan Kerja ke KONI Pusat dan Studi Tiru Persiapan PON 2028

Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma  Kunjungan Kerja ke KONI Pusat dan Studi Tiru Persiapan PON 2028

NTT Mart Hadir di Sikka,  Solusi Pemasaran Bagi Pengusaha UMKM

NTT Mart Hadir di Sikka,  Solusi Pemasaran Bagi Pengusaha UMKM

Load More

Penolakan tersebut disampaikan melalui nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan dalam sidang lanjutan perkara Prada Lucky di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berlangsung selama dua hari, Rabu–Kamis (17–18/12/2025).

Dalam pledoi-nya, penasihat hukum 22 terdakwa menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak terdapat satu pun bukti yang menunjukkan adanya niat jahat atau kesengajaan para terdakwa untuk menyebabkan kematian korban. Menurut mereka, tindakan yang dilakukan semata-mata bertujuan untuk membina korban agar tidak mengulangi perbuatannya.

Setelah menyampaikan seluruh dalil pembelaan, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan bagi para terdakwa.

“Meminta majelis hakim menerima nota pembelaan penasihat hukum para terdakwa, menolak surat dakwaan oditur militer, menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana militer, serta membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan yang diajukan oditur militer,” ujar penasihat hukum dalam persidangan.

Selain itu, penasihat hukum juga menolak tuntutan restitusi yang dibebankan oleh oditur militer serta meminta agar para terdakwa dibebaskan dari dakwaan.

“Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Letda Benny selaku penasihat hukum 22 terdakwa.

Menanggapi pledoi 22 terdakwa tersebut, Kuasa Hukum keluarga korban, Akhmad Bumi, SH, pada Jumat (19/12/2025) di Kupang menegaskan bahwa dakwaan Oditur Militer terhadap 22 terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan pasal yang didakwakan, yakni Pasal 131 ayat (1), (2), dan (3) KUHPM serta Pasal 132 KUHPM.

Menurut Akhmad Bumi, unsur militer dalam Pasal 131 KUHPM yang didakwakan telah terbukti, karena 22 terdakwa merupakan prajurit TNI aktif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI.

Unsur “dalam dinas” juga terbukti karena para terdakwa sedang menjalankan tugas sebagai personel TNI di satuan batalion. 22 terdakwa melakukan pemeriksaan berujung pada penyiksaan korban hingga meninggal dunia tidak mengantongi surat perintah tertulis dari Danyon selaku pejabat yang berwenang.

“Unsur kesengajaan juga telah terbukti, baik sengaja sebagai tujuan maupun sengaja yang direncanakan. Sengaja memukul, menendang, menyakiti, dan melakukan tindakan nyata berupa kekerasan terhadap korban,” tegas Akhmad Bumi.

Ia menjelaskan bahwa perbuatan memukul atau menumbuk, menyakiti, serta tindakan nyata berupa kekerasan terhadap korban Prada Lucky telah terbukti secara sah dalam persidangan.
Akhmad Bumi menilai dalil pembelaan penasihat hukum para terdakwa tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Menurutnya, yang perlu diuji adalah apakah perbuatan para terdakwa tersebut dibenarkan atau justru dilarang oleh undang-undang.

“Tidak ada satu pun undang-undang yang membenarkan perbuatan penganiayaan seperti memukul berkali-kali dengan tangan, menendang dengan kaki, memukul dengan selang dan kabel kompresor, mengolesi cabai, menyiram air jeruk bercampur garam, hingga memaksa korban melakukan perbuatan terlarang serta mengajarkan berbohong kepada dokter bahwa korban jatuh dari bukit,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh perbuatan tersebut secara tegas dilarang dan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (1), (2), dan (3) KUHPM.

Dalam persidangan, lanjut Akhmad Bumi, telah terbukti adanya peran masing-masing terdakwa, mulai dari terdakwa yang memberi perintah dan membiarkan, hingga para terdakwa yang secara langsung melakukan penganiayaan berulang kali terhadap korban.

“Setelah perbuatan pidana terbukti, barulah diuji kesalahan sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana. Jika seluruh unsur terpenuhi, maka pidana harus dijatuhkan,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa alat yang digunakan dalam penganiayaan telah dibuktikan oleh oditur militer di persidangan, baik alat yang bersumber dari manusia seperti tangan dan kaki maupun dari benda seperti selang, kabel, cabai, garam, jeruk, sepatu, dan rokok. Alat yang digunakan dalam mewujudkan delik.

Akibat dari perbuatan tersebut, korban mengalami luka di sekujur tubuh, lebam, luka bakar, gagal ginjal, cairan di paru-paru, hingga limpa pecah yang menyebabkan kematian korban Prada Lucky.

Akhmad Bumi menegaskan bahwa tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf bagi 22 terdakwa. Para terdakwa dinilai dalam kondisi sadar dan normal saat melakukan perbuatan pidana tersebut, bukan dalam keadaan darurat atau terpaksa, dan para terdakwa bukan orang yang sakit jiwa.

“Alat bukti telah mencukupi, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat baik visum dan rekam medis, petunjuk, hingga keterangan para terdakwa sendiri. Seluruhnya saling bersesuaian dengan fakta yang terungkap di persidangan,” pungkas Akhmad Bumi. ***(*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma  Kunjungan Kerja ke KONI Pusat dan Studi Tiru Persiapan PON 2028
Olahraga

Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma  Kunjungan Kerja ke KONI Pusat dan Studi Tiru Persiapan PON 2028

  Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma  Kunjungan Kerja ke KONI Pusat dan Studi Tiru Persiapan PON 2028 JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM--...

Read more
NTT Mart Hadir di Sikka,  Solusi Pemasaran Bagi Pengusaha UMKM

NTT Mart Hadir di Sikka,  Solusi Pemasaran Bagi Pengusaha UMKM

Buka Jejaring Pasar, Bupati Lembata : Diaspora adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan dan Hasil Laut NTT

Buka Jejaring Pasar, Bupati Lembata : Diaspora adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan dan Hasil Laut NTT

Gubernur NTT Pimpin Apel ASN : Doakan Korban Bencana Sumatera

Gubernur NTT Pimpin Apel ASN : Doakan Korban Bencana Sumatera

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Jumpa Pers Menjadi Ajang Caci Maki (Catatan Buat Gerombolan Mafia Nagekeo (6)

Mahasiswa Program Studi Ilmu Sosiatri Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Santa Ursula Ende Identifikasi Masalah Krusial di RW 007 Sukamaju

Mahasiswa Program Studi Ilmu Sosiatri Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Santa Ursula Ende Identifikasi Masalah Krusial di RW 007 Sukamaju

Load More
Next Post
Kesbangpol Lembata Gelar Rapat Antisipasi Ketersediaan Sembako Jelang Nataru

Kesbangpol Lembata Gelar Rapat Antisipasi Ketersediaan Sembako Jelang Nataru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In