• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, Desember 21, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

by WartaNusantara
Desember 21, 2025
in Hukrim
0
Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–  Tim Penasihat Hukum 22 terdakwa perkara penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo secara tegas menolak permohonan restitusi yang diajukan Oditur Militer dalam surat tuntutannya. Penolakan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, yang berlangsung pada Rabu–Kamis (17–18/12/2025).

RelatedPosts

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Yupelita Dima Tegas Bantah Tuduhan LGBT terhadap Prada Lucky: Dalil PH Terdakwa Tidak Pernah Dibuktikan di Persidangan

Yupelita Dima Tegas Bantah Tuduhan LGBT terhadap Prada Lucky: Dalil PH Terdakwa Tidak Pernah Dibuktikan di Persidangan

Load More

Dalam tuntutannya, Oditur Militer membebankan restitusi kepada 22 terdakwa berdasarkan pengajuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Restitusi tersebut diajukan dalam tiga berkas perkara, yakni Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 sebesar Rp561.128.860, Perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 sebesar Rp544.625.070, dan Perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 sebesar Rp544.625.070.

Total nilai restitusi yang dibebankan kepada 22 terdakwa senilai Rp1.650.379.000,00 (satu miliar enam ratus lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).

Penolakan terhadap restitusi tersebut menuai respons keras dari Penasihat Hukum keluarga korban, Yafet Alfons Mau, SH, yang akrab disapa Oscar.

Ia menegaskan bahwa restitusi bukanlah kebijakan opsional atau bentuk belas kasihan, melainkan hak hukum korban yang dijamin oleh Undang-undang.

“Restitusi adalah hak konstitusional korban tindak pidana. Itu hak untuk memperoleh ganti kerugian, baik materiil maupun immateriil, yang dibebankan kepada terdakwa sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana sekaligus pemulihan hak korban. Restitusi tidak bisa dinegoisakan” tegas Oscar, Sabtu (20/12/2025) di Kupang.

Oscar mempertanyakan dasar hukum penolakan restitusi yang disampaikan Tim Penasihat Hukum 22 terdakwa.

Menurutnya, dalam hukum, tidak terdapat norma yang memberikan ruang bagi terdakwa untuk menolak restitusi yang telah diajukan secara sah oleh LPSK melalui Oditur Militer.

Ia menegaskan bahwa pengaturan mengenai restitusi telah diatur secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu, mekanisme, tata cara, serta ruang lingkup restitusi juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

“Bahkan Mahkamah Agung telah mengatur lebih teknis melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Restitusi dan Kompensasi bagi Korban Tindak Pidana. Artinya, restitusi ini bukan produk tafsir sepihak oditur, tetapi perintah undang-undang,” jelas Oscar.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dalam perkara ini LPSK telah melakukan penilaian kerugian secara profesional dan terukur, sebagaimana tertuang dalam Keputusan LPSK Nomor: A.0672.R/KEP/SMP-LPSK/XI Tahun 2025 tentang Penilaian Ganti Rugi.

Penilaian tersebut mencakup kerugian ekonomi, biaya pengobatan, penderitaan psikis, hingga dampak jangka panjang yang dialami keluarga korban akibat peristiwa pidana.

“Restitusi bukan sekadar soal angka. Ini adalah instrumen keadilan yang bertujuan memulihkan martabat dan hak-hak korban. Menolak restitusi sama saja dengan menafikan penderitaan korban dan keluarganya,” tegasnya.

Hal senada disampaikan advokat Yusak Langga, SH yang juga tergabung dalam Tim Kuasa Hukum keluarga korban Prada Lucky Namo.

Advokat Yusak Langga mengingatkan bahwa dalam perspektif hukum pidana, korban diposisikan sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas keadilan, kebenaran, dan pemulihan.

Oleh karena itu, restitusi merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana yang berorientasi pada keadilan substantif.

Menurutnya, apabila penolakan restitusi tersebut dikabulkan oleh majelis hakim tanpa dasar hukum yang kuat, hal itu berpotensi mencederai semangat perlindungan korban yang selama ini diperjuangkan melalui reformasi hukum pidana nasional.

“Penolakan itu, jika tidak disertai argumentasi yuridis yang sah, justru bertentangan dengan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Hak korban tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan terdakwa,” tandas Yusak.

Ia pun berharap Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang dapat menilai secara objektif dan komprehensif permohonan restitusi tersebut, dengan menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai landasan utama dalam memutus perkara.

“Putusan yang adil bukan hanya soal menjatuhkan pidana kepada pelaku, tetapi juga memastikan hak-hak korban dipulihkan secara layak dan bermartabat,” pungkas Yusak, yang juga Ketua DPD P3HI NTT ini. ***(*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan
Hukrim

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan MAKASSAR , WARTA-NUSANTARA.COM—  Polemik penyewaan lahan milik Pemerintah Kabupaten Luwu...

Read more
Yupelita Dima Tegas Bantah Tuduhan LGBT terhadap Prada Lucky: Dalil PH Terdakwa Tidak Pernah Dibuktikan di Persidangan

Yupelita Dima Tegas Bantah Tuduhan LGBT terhadap Prada Lucky: Dalil PH Terdakwa Tidak Pernah Dibuktikan di Persidangan

Tenaga Ahli KemenHAM Sambangi Kemenham Jateng, Dengar Aspirasi Jajaran dan Persiapan Pelatihan HAM

Tenaga Ahli KemenHAM Sambangi Kemenham Jateng, Dengar Aspirasi Jajaran dan Persiapan Pelatihan HAM

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Hari Kesaktian Pancasila 2025 : Momentum Untuk Berefleksi dan Menegakkan Nilai Luhur Bangsa Indonesia

Tanah Ulayat : Episentrum Kehidupan Masyarakat Adat, Jaminan Keberlanjutan, dan Sumber Konflik Pascasertifikasi PTSL di Indonesia

Padma Indonesia Dukung Forja Ngada Kembalikan Harkat dan Martabat Pers

Ketua Kompak Indonesia Minta Kapolda NTT Wajib Turun Tangan Berantas Jaringan Rokok Ilegal di NTT

Load More
Next Post
Menjelang Nataru, KemenHAM Pastikan Keamanan Sosial dan Pemenuhan HAM di Tempat Ibadah dan Pasar Semarang

Menjelang Nataru, KemenHAM Pastikan Keamanan Sosial dan Pemenuhan HAM di Tempat Ibadah dan Pasar Semarang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In