• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Senin, Desember 22, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

by WartaNusantara
Desember 22, 2025
in Hukrim
0
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM –   Permintaan penasihat hukum para terdakwa dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Prada Lucky agar seluruh terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan oditur dinilai tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan fakta persidangan.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Load More

Dalam pembelaan, penasehat hukum para terdakwa mohon bebaskan para terdakwa karena dinilai tidak terbukti, hal tersebut disampaikan penasihat hukum para terdakwa dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang digelar Rabu–Kamis (17–18/12/2025) di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Tim penasihat hukum terdakwa terdiri dari Letkol I Ketut S, Mayor Gatot Subur, Kapten Indra Putra, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.

Menanggapi pleidoi tersebut, kuasa hukum keluarga korban Prada Lucky, Ahmad Azis Ismail, SH, menegaskan bahwa dalil pembelaan yang meminta bebas para terdakwa dengan alasan “tidak terbukti” adalah keliru dan menyesatkan.

“Permintaan bebas bagi para terdakwa dengan dalil tidak terbukti adalah tidak beralasan hukum. Unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan oditur dalam Pasal 131 ayat (1), (2), dan (3) telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas Azis, Senin (22/12/2025) di Kupang.

Azis menjelaskan, Pasal 183 KUHAP mengatur bahwa hakim hanya dapat menjatuhkan pidana apabila terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah disertai keyakinan hakim. Dalam perkara Prada Lucky, syarat tersebut telah terpenuhi secara berlapis.

Menurutnya, oditur telah membuktikan kesalahan para terdakwa dengan berbagai alat bukti yang sah di persidangan, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, petunjuk, hingga keterangan terdakwa sendiri.

“Fakta persidangan sudah terbentuk secara utuh. Bahkan lebih dari dua alat bukti telah dibuktikan oleh oditur. Karena itu, permintaan bebas oleh penasihat hukum para terdakwa menjadi tidak relevan dan tidak sesuai fakta,” ujarnya.

Lebih lanjut, Azis mengungkapkan bahwa para terdakwa secara terang mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Para terdakwa mengakui melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap korban, mulai dari memukul dengan tangan, selang dan kabel, menendang dengan kaki, menyiram air dan air jeruk, hingga mengoleskan cabai dan garam, hingga dipaksa melakukan hubungan terlarang. Diperkuat dengan keterangan saksi, ahli pidana militer, dokter, bukti surat berupa visum et repertum, rekam medis, serta petunjuk yang saling bersesuaian,” jelasnya.

Terkait dalil penasihat hukum terdakwa yang membangun argumentasi seolah-olah tindakan tersebut merupakan bagian dari pembinaan dan berupaya memutus hubungan kausalitas, Azis menilai argumentasi itu tidak logis secara hukum.

Ia menegaskan bahwa delik pokok pada terdakwa dalam kasus Lucky adalah penganiayaan yang sanksi paling lama 9 tahun sesuai pasal yang didakwakan oditur, tetapi jika menyusul keadaan obyektif misalnya luka berat atau meninggal dunia pada korban maka pidananya menjadi lebih berat.

”Bisa seumur hidup atau hukuman mati jika timbul akibat luka berat disusul kematian untuk pidana umum”, jelas Azis.

Azis menjelaskan kalau sengaja para terdakwa membuat luka berat pada korban, maka tuntutan 6, 9 dan 12 tahun penjara yang dituntut oditur pada terdakwa telah tepat. Tapi jika sengaja para terdakwa ditujukan pada meninggalnya korban maka pasal 339 atau 340 KUHP perlu diterapkan pada terdakwa dengan ancaman penjara seumur atau pidana mati.

”Delik yang diperberat pidananya tersebut karena adanya keadaan (akibat) obyektif, yaitu meninggalnya korban. Delik ini perlu penentuan sebab suatu akibat.
Masalah yang disebut sebab, akibat dan bahaya yang muncul pada korban harus dijawab dengan tepat oleh hakim sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, ini korban mati, bukan korban hidup”, tegas Azis, kuasa hukum KPU RI pada Pemilu 2024 ini.

Dalam perkara ini, akibat tersebut nyata dan fatal, yakni meninggalnya korban Prada Lucky, selain luka berat, ini keadaan obyektif yang menyertai.

“Dalam kasus Prada Lucky, justru terdapat unsur yang memperberat pidana, karena perbuatan para terdakwa nyata-nyata membahayakan nyawa Lucky karena dilakukan berkali-kali. Ini bukan sekadar penganiayaan biasa, tetapi penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian korban,” tegas Azis.

Azis menambahkan, dalam delik penganiayaan, kesengajaan pelaku tidak harus diarahkan pada akibat kematian. Cukup dibuktikan adanya kesengajaan melakukan perbuatan penganiayaan atau penyiksaan.

“Delik pokoknya adalah penganiayaan. Jika kemudian akibat yang menyertai adalah meninggal dunia, maka pidananya perlu diperberat. Jika kesengajaan hanya tertuju pada luka atau menyakiti, maka tepat dikenakan pasal 131 KUHPM dengan ancaman maksimal sembilan tahun. Namun jika kesengajaan tertuju pada hilangnya nyawa korban, maka harusnya diperluas ke Pasal 339 atau 340 KUHP,” urainya.

Menurut Azis, ruang untuk perluasan pasal dari KUHPM ke pidana umum ada di Pasal 131 ayat (4) KUHPM, dengan teknisnya diatur dalam Undang-Undang Peradilan Militer, tergantung musyawarah Majelis Hakim.
Musyawarah Mejelis Hakim akan menilai berdasar pada dakwaan dan fakta persidangan, ini diatur dalam UU Peradilan Militer.

Kalau Majelis Hakim menilai berdasar fakta persidangan, maka tepat menggunakan pasal 339 atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Karena persidangan kasus Prada Lucky, publik menonton secara luas melalui live straiming media nasional maupun lokal dan publik tahu korban Prada Lucky diperlakukan dengan penganiayaan berat yang berakibat meninggal dunia.

”Ada niat menghilangkan nyawa Prada Lucky. Kalau tidak ada niat menghilangkan nyawa, saat Prada Lucky jatuh dan tidak berdaya, harusnya tidak dipukul lagi. Ini sudah jatuh malah kaki dan tangannya Lucky diinjak untuk tidak bergerak kemudian disiram air hingga sesak nafas. Ini tepat dijatuhi hukuman mati dengan menggunakan pasal pidana umum”, jelas Azis.

Azis menegaskan bahwa permintaan bebas bagi para terdakwa bukan hanya bertentangan dengan hukum, tetapi mencederai rasa keadilan bagi korban, keluarga dan publik. Harusnya penasehat hukum minta keringanan hukuman untuk terdakwa, bukan minta bebas, pungkas Azis Ismail.  ***(*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10) Oleh :  Steph Tupeng Witin (Jurnalis,...

Read more
Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Yupelita Dima Tegas Bantah Tuduhan LGBT terhadap Prada Lucky: Dalil PH Terdakwa Tidak Pernah Dibuktikan di Persidangan

Yupelita Dima Tegas Bantah Tuduhan LGBT terhadap Prada Lucky: Dalil PH Terdakwa Tidak Pernah Dibuktikan di Persidangan

Tenaga Ahli KemenHAM Sambangi Kemenham Jateng, Dengar Aspirasi Jajaran dan Persiapan Pelatihan HAM

Tenaga Ahli KemenHAM Sambangi Kemenham Jateng, Dengar Aspirasi Jajaran dan Persiapan Pelatihan HAM

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In